Selamat datang di blog saya

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Selamat datang di blog saya

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Selamat datang di blog saya

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Selamat datang di blog saya

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Selamat datang di blog saya

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Minggu, 14 Maret 2021

Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Lain dan Sumber Hukum Tata Negara





Pengertian Hukum Tata Negara

Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi kekuasaan suatu Negara beserta segala aspek yang berkaitan dengan organisasi Negara tersebut. Definisi Hukum Tata Negara menurut para ahli :

1.      Scholten : Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi daripada Negara.

2.  Van der Pot : Hukum Tata Negara adalah peraturan-peraturan yang menentukan badanbadan yang diperlukan serta wewenangnya masing-masing, hubungannya dengan yang lainnya dan hubungannya dengan individu-individu.

3.      A.V. Dicey : Hukum Tata Negara adalah hukum yang terletak pada pembagian kekuasaan dalam negara dan pelaksanaan yang tertinggi dalam suatu negara. Dalam bukunya “An introduction the study of the law of the consrtitution”.

Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Lain

Hukum Tata Negara berkaitan dengan politik dan berkaitan dengan hukum yang tumbuh di dalam kehidupan bermasyarakat  yang akhirnya dibentuk menjadi hukum  atau peraturan perundang-undangan sehingga menjadi Hukum Tata Negara.  Unsur-unsur yang dimuat tersebut dibantu oleh ilmu lainnya  karena hukum yang dibuat berkaitan dengan kehidupan masyarakat karena itu memerlukan bantuan dari ilmu-ilmu  lain untuk mengembangkannya, dimana hal itu akan dibangun menjadi kaidah hukum positif.

Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Negara

Hukum Tata Negara dengan Ilmu Negara memiliki hubungan yang sangat dekat

Ilmu Negara mempelajari :

  • Negara dalam pengertian abstrak artinya tidak terikat waktu dan tempat
  • Ilmu Negara mempelajari konsep-konsep dan teori-teori mengenai Negara dan hakekat Negara

Hukum Tata Negara mempelajari :

  • Negara dalam keadaan konkrit artinya Negara yang sudah terikat waktu dan ruang
  • Hukum Tata Negara mempelajari Hukum Positif yang berlaku dalam suatu Negara
  • Hukum Tata Negara mempelajari Negara dari segi struktur.

Hubungan HTN dengan ilmu negara dilihat dari :

a.      Kedudukannya:

  •  Ilmu negara dianggap sebagai pengantar atau pengenalan  bagi Hukum Tata Negara  dan Hukum Administrasi Negara
  • Ilmu negara, ilmu teoritis-ilmiah yang akan dipraktikan dalam Ilmu Hukum Tata Negara

b.      Manfaatnya (Rengers Hora Sicama):

1.  Dilihat tugas ahli hukum: Ilmu negara sebagai penyelidik yang hendak mendapatkan kebenaran-kebenaran secara obyektif dan Ilmu negara tidak melaksanakan hukum, sedangkan Hukum Tata Negara tugasnya  sebagai pelaksana hukum.

2.    Dilihat dari objek kajian: Ilmu negara obyek penyelidikannya adalah asas-asas pokok dan pengertian-pengertian pokok tentang negara pada umumnya. Sedangkan, Hukum Tata Negara objeknya adalah hukum positif .

Jadi, hubungan antara Ilmu Negara dengan Hukum Tata Negara adalah Ilmu Negara adalah dasar karena dianggap sebagai pengantar dalam penyelenggaraan praktek ketatanegaraan yang diatur dalam Hukum Tata Negara lebih lanjut dengan kata lain Ilmu Negara yang mempelajari konsep, teori tentang Negara merupakan dasar dalam mempelajari Hukum Tata Negara.

Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Politik

Hukum Tata Negara mempelajari peraturan-peraturan hukum yang mengatur organisasi kekuasaan Negara dan  Ilmu Politik mempelajari kekuasaan perilaku kekuasaan tersebut. Setiap produk Undang-Undang adalah  hasil yang didapatkan dari proses politik karena setiap Undang-Undang pada hakekatnya disusun dan dibentuk oleh Lembaga-Lembaga politik, sedangkan Hukum Tata Negara melihat Undang-Undang adalah produk hukum yang dibentuk oleh alat-alat perlengkapan Negara yang diberi wewenang melalui prosedur dan tata cara yang sudah ditetapkan oleh Hukum Tata Negara sehingga bisa disimpulkan bahwa Ilmu Politik melahirkan manusia-manusia Hukum Tata Negara, dan sebaliknya Hukum Tata Negara merumuskan dasar dari perilaku politik atau kekuasaan.

Hubungan Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara

Dalam arti luas Hukum Administrasi Negara adalah bagian dari Hukum Tata Negara dan dalam arti sempit Hukum Administrasi Negara adalah pelengkap oleh Hukum Tata Negara. Hukum Tata Negara adalah hukum yang meliputi hak dan kewajiban manusia, personifikasi, tanggung jawab, lahir dan hilangnya hak serta kewajiban tersebut hak-hak organisasi batasanbatasan dan wewenang.

Hukum Administrasi Negara  mempelajari jenis, bentuk, dan akibat hukum yang dilakukan pejabat dalam melakukan tugasnya. Pemisahan antara Hukum Tata Negara dengan Hukum administrasi Negara terdapat dua golongan pendapat, yaitu :

Golongan yang berpendapat ada perbedaan yuridis prinsip 

Oppen Heim (Belanda) berpendapat Hukum Tata Negara adalah peraturan-peraturan hukum yang membentuk alat-alat perlengkapan Negara dan memberikan kepadanya wewenang dan melakukan pembagian tugas pemerintahan dari tingkat tinggi sampai tingkat rendah. Jadi yang menjadi pokok bahasan dari Hukum Tata Negara adalah Negara dalam keadaan diam (staat in rust). Sedangkan Hukum Tata Pemerintahan adalah peraturan-peraturan hukum mengenai Negara dalam bergerak ( Staats in beweging ), yang merupakan aturan-aturan pelaksanaan tugas dari alat-alat perlengkapan Negara yang telah ditentukan oleh Hukum Tata Negara.

2.      Golongan yang berpendapat tidak ada perbedaan prinsip

  • Kranenburg mengatakan : Tidak ada perbedaan antara Hukum Tata Negara dengan Hukum Tata Pemerintahan, kalau ada perbedaan hanya pada praktek, perbedaan itu hanya karena untuk mencapai kemanfaatan saja. Hukum Tata Negara adalah peraturan-peraturan yang mengandung struktur umum dari suatu pemerintahan negara misalnya Undang-Undang Dasar, Undang-Undang organisasi, Desentralisasi, otonomi dan lain-lainnya. Hukum Tata Pemerintahan yaitu peraturan-peraturan yang bersifat khusus misalnya tentang kepegawaian, wajib militer, perumahan dan lingkungan dan lain-lain. Menurut Budiman Sinaga, mengenai perbedaan antara Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara terdapat banyak pendapat. Secara sederhana, Hukum Tata Negara membahas negara dalam keadaan diam sedangkan Hukum Administrasi Negara membahas negara dalam keadaan bergerak. Pengertian bergerak di sini memang betul-betul bergerak, misalnya mengenai sebuah Keputusan Tata Usaha Negara. Keputusan itu harus diserahkan/ dikirimkan dari Pejabat Tata Usaha Negara kepada seseorang.

Hubungan Hukum Tata Negara dengan cabang Ilmu Sosial lainnya

  • Hubungan Hukum Tata Negara dengan Tata Negara adalah bahwa Tata Negara merupakan hasil transformasi sosiologis dari Hukum Tata Negara dalam wujud praktek ketatanegaraan.
  • Hubungan Hukum Tata Negara dengan Sosiologi-Antropologi, terlihat ketika Hukum Tata Negara memerlukan sumbangan tatkala memerlukan informasi tentang gejala sosial dalam kaitannya dengan masalah kenegaraan untuk memperoleh dukungan sosial terhadap suatu konsep kenegaraan.
  • Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Sejarah, tampak pada saat perumusan kaidah hukum yang memerlukan analisis historis agar konteks interpretasinya tidak hilang.
  • Hubungan Hukum Tata Negara dengan Geografi, dimana Geopolitika (Geografi dan Politik) memberikan sumbangan dalam menetapkan dan mengatur batas wilayah negara.
  • Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Ekonomi, tampak pada saat penyusunan dan penetapan norma dasar mengenai perekonomian negara
  • Hubungan Hukum Tata Negara dengan Psikologi Sosial, yaitu pada saat diperlukannya pendekatan psikologis dalam menganalisis dan memecahkan masalah politik suatu negara sehingga dapat mengontruksinya menjadi kaidah hukum.
  • Hubungan Hukum Tata Negara dengan Filsafat, terlihat pada perumusan dasar negara yang merumuskan Pancasila sebagai hasil renungan filosofis.

Sumber Hukum Tata Negara

Sumber hukum dapat dibedakan antara yang bersifat formal (source of law in formal sense) dan material (source of law in material sense). hukum tata negara pada umumnya yang bisa diakui sebagai sumber hukum ada lima, yaitu:

1.      Undang-Undang Dasar dan Peraturan Perundang-Undangan Tertulis

Undang-Undang Dasar adalah hukum dasar yang berlaku di suatu negara. Hukum ini tidak mengatur halhal yang terperinci melainkan hanya menjabarkan prinsip-prinsip yang menjadi dasar peraturan-peraturan lainnya. Undang-Undang Dasar merupakan naskah konstitusi yang tertulis dalam satu kodifikasi.

 

2.      Yurisprudensi Peradilan

Istilah Yurisprudensi, berasal bahasa Latin, yaitu dari kata “jurisprudential” yang berarti

pengetahuan hukum. Kata yurisprudensi sebagai istilah teknis peradilan sama artinya dengan kata” jurisprudentie” dalam bahasa Belanda dan “jurisprudence” dalam bahasa Perancis, yaitu peradilan tetap atau hukum peradilan. ( Purnadi Purbacaraka , dkk, 1995: 121 )

 

3.      Konvensi Ketatanegaraan

Konvensi-konvensi ketatanegaraan (Conventions of the Constitution) yang berlaku dan dihormati dalam kehidupan ketatanegaraan, walaupun tak dapat dipaksakan oleh pengadilan apabila terjadi pelanggaran terhadapnya.

 

4.      Hukum Internasional Tertentu

Hukum public internasional secara umum dianggap menjadi sumber hukum tata negara. Meskipun samasama menjadikan negara selaku subjek hukum sebagai obyek kajiannya, antara hukum tata negara dengan hukum internasional public jelas dapat dibedakan satu sama lainnya. Hukum tata negara dari segi internalnya, sedangkan hukum internasional

melihat negara dari hubungan eksternalnya dengan subyek-sebyek negara lain

 

5.      Doktin Ilmu Hukum Tata Negara.

Doktrin Ilmu Hukum Tata Negara merupakan salah satu sumber hukum tata negara karena pendapat seorang ilmuwan yang mempunyai otoritas dan kredibilitas sehingga dijadikan rujukan yang dapat  mengikat dalam keputusan hukum. Contoh doktrin hukum yang sering digunakan dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia adalah Trias Politika atau pembagian kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif .

 

Di Indonesia sumber hukum yang pertama yaitu UUD dan peraturan perundang-undangan di atur dalam UU No 12 Tahun 2011 sebagai berikut:

  • ·         UUD 1945
  • ·         Ketetapan MPR
  • ·         Undang-Undang /peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
  • ·         Peraturan Pemerintah
  • ·         Peraturan Presiden
  • ·         Peraturan daerah Propinsi
  • ·         Peraturan Daerah Kabupaten /Kota.


Sumber Referensi:

http://unpal.ac.id/userfiles/E-JURNAL%20HUKUM%20-%20SUMBER SUMBER%20HUKUM%20TATA%20NEGARA%20INDONESIA%20-%20Evi%20Purnama%20Wati,%20SH_,%20MH.pdf

https://slideplayer.info/slide/1938329/

https://repository.unimal.ac.id/2085/1/PENGANTAR%20HUKUM%20TATA%20NEGARA.pdf