Penggolongan-Penggologan Hukum
Berdasarkan video Seri: Pengantar Hukum Indonesia, Episode:Penggolongan - Penggolongan Hukum Ilmu Hukum oleh Cekli Setya Pratiwi bahwa pengertian hukum secara
umum yaitu segala aturan atau norma yang diberlakukan dalam suatu negara
tertentu. Maka, Norma atau aturan atau kaidah hukum tersebut lazimnya bersifat mengikat
bagi tingkah laku manusia agar terwujud suatu tertib hukum dan kesejahteraan di
masyarakat untuk menciptakan ketertiban, kedamaian, ketentraman, kebahagiaan
serta kesejahteraan masyarakat. Maka, hukum perlu diatur sedemikian rupa
sehingga sistematis dan jelas serta tidak menimbulkan kebingungan di
masyarakat.Penggolongan penggolongan hukum bisa didasarkan pada sumbernya, pada
tempat berlakunya, pada bentuknya, pada waktu berlakunya, pada cara
mempertahankan, pada sifatnya, pada wujudnya, dan pada isinya.
Penggolongan hukum menurut sumber hukumnya
Berdasarkan video Seri: Pengantar Hukum Indonesia, Episode:Penggolongan - Penggolongan Hukum Ilmu Hukum oleh Cekli Setya Pratiwi bahwa penggolongan hukum menurut sumbernya ada 5 yaitu:
Hukum bersumber pada
undang-undang atau peraturan perundang-undangan yaitu dimana hukum biasanya di
cantumkan di dalam suatu bentuk peraturan perundang-undangan, apakah itu
konstitusi atau Undang-Undang Dasar, apakah itu ketetapan MPR, undang-undang
peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan daerah, Peraturan Walikota,
Bupati dan seterusnya.
Hukum Kebiasaan adalah
hukum yang berlaku didalam masyarakat
yang bersifat tidak tertulis yang
berangkat dari kebiasaan-kebiasaan yang di dalam lapangan hukum public
dilakukan secara terus-menerus dalam waktu yang cukup lama dan ditaati oleh
masyarakat
Hukum Traktat, yaitu
perjanjian-perjanjian internasional yang dibuat berdasarkan
kesepakatan-kesepakatan masyarakat internasional yang biasanya dibuat dalam
bentuk tertulis yang mengatur mengenai
ruang International seperti laut internasional, udara Internasional, ruang
angkasa, batas wilayah suatu Negara,
mengatur soal hak-hak asasi manusia, mengatur soal hubungan diplomatik
dan konsuler dan sebagainya.
Yurisprudensi, yaitu
keputusan-keputusan pengadilan yang dirujuk oleh hakim-hakim selanjutnya dalam
perkara yang serupa.
Doktrin atau pendapat
para ahli yang terkenal dan terkemuka serta diakui keahliannya oleh masyarakat
internasional.
Penggolongan hukum berdasarkan tempat berlakunya
Berdasarkan video Seri: Pengantar Hukum Indonesia, Episode:Penggolongan - Penggolongan Hukum Ilmu Hukum oleh Cekli Setya Pratiwi bahwa hukum berdasarkan tempatnya dibedakan menjadi tiga yaitu hukum
nasional, hukum regional dan hukum internasional. Hukum nasional adalah hukum
yang berlaku di wilayah suatu negara tertentu dan di dalam hukum nasional
Adakalanya juga terdapat hukum-hukum lokal, yaitu hukum-hukum yang berlaku di
daerah kota atau Kabupaten yang
kadang-kadang berbeda antara kota atau
Kabupaten yang satu dengan kota atau Kabupaten yang lain, hukum regional yaitu
hukum yang berlaku di kawasan-kawasan tertentu misalnya di kawasan Eropa
kawasan, kawasan asia-pasifik, kawasan Amerika, kawasan Timur Tengah dan
sebagaonya, hukum internasional yaitu hukum yang berlaku universal berlaku bagi
seluruh masyarakat internasional tidak dibatasi oleh kawasan-kawasan tertentu
misalnya adalah hukum-hukum internasional yang disepakati melalui
perjanjian-perjanjian yang bersifat multilateral.
Penggolongan hukum berdasarkan bentuknya atau wujudnya
Dilihat dari Seri: Pengantar Hukum Indonesia, Episode:Penggolongan - Penggolongan Hukum Ilmu Hukum oleh Cekli Setya Pratiwi bahwa hukum berdasarkan bentuk atau wujudnya itu bisa
kita bagi menjadi dua yang pertama adalah hukum tertulis yang dimaksud dengan
hukum tertulis itu adalah hukum yang di disusun secara tertulis baik dalam
bentuk peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, traktat, maupun doktrin
atau pendapat para ahli. Sedangkan, hukum-hukum yang tidak tertulis adalah
hukum-hukum kebiasaan atau custom yang biasanya didasarkan pada tata cara atau
kebiasaan yang sudah diikuti oleh suatu masyarakat dalam jangka waktu yang
sangat lama. Namun, dipatuhi dan ditaati.
Penggolongan berdasarkan waktu berlakunya
Dilihat dari video Seri: Pengantar Hukum Indonesia, Episode:Penggolongan - Penggolongan Hukum Ilmu Hukum oleh Cekli Setya Pratiwi bahwa hukum berdasarkan waktunya dibedakan menjadi tiga yang pertama adalah
hukum positif atau yang disebut dengan ius constitutum yaitu Jenis hukum yang
berlaku sekarang di suatu wilayah tertentu atau negara tertentu dan berlaku
efektif jadi Ius constitutum adalah segala peraturan perundang-undangan positif
yang berlaku di Indonesia saat ini. Sedangkan, Ius constituendum adalah hukum-hukum
yang dapat diterapkan dalam waktu yang akan datang yang biasanya masih dalam
bentuk Rancangan peraturan perundang-undangan, Rancangan peraturan daerah,
Rancangan peraturan Bupati, Peraturan Walikota dimana rancangan atau RUU itu
biasanya masih dalam tahap pembahasan dilembaga-lembaga pembuat peraturan
perundang-undangan dan belum dinyatakan sah berlakunya, yang ketiga adalah
hukum antar waktu adalah hukum yang sebenarnya sudah sah berlakunya tetapi
efektif pemberlakuannya itu menurut syarat-syarat yang ditentukan oleh hukum
positif itu sendiri misalnya ketika membaca suatu undang-undang disitu ada
pasal aturan peralihan, dimana didalam pasal aturan peralihan misalnya
dinyatakan bahwa undang-undang ini akan berlaku tiga tahun sejak ditetapkan
maka artinya hukum ini adalah hukum yang bersifat antarwaktu artinya meskipun
dia sudahsah menjadi suatu hukum positif. Tetapi, dia akan berlaku efektif setelah tiga
tahun undang-undang tersebut disahkan.
Penggolongan berdasarkan cara mempertahankannya
Berdasarkan video Seri: Pengantar Hukum Indonesia, Episode:Penggolongan - Penggolongan Hukum Ilmu Hukum oleh Cekli Setya Pratiwi bahwa berdasarkan cara mempertahankannya ada hukum materiil
yaitu jenis hukum yang mengatur hubungan antar anggota masyarakat yang berlaku
umum mengenai hal-hal yang dilarang dan hal-hal yang diperbolehkan, hukum ini
disebut dengan hukum publik sedangkan hukum privat atau perdata adalah hukum
yang mengatur tentang hubungan-hubungan antara anggota masyarakat mengenai
persoalan atau urusan-urusan keperdataan. Contoh hukum publik itu adalah hukum
tata Negara, hukum administrasi Negara, hukum pidana, dan hukum acara baik itu
acara peda pidana maupun acara pengadilan hak asasi manusia. Hukum privat atau
perdata itu contohnya adalah hukum keluarga, hukum bisnis, hukum kekayaan,
hukum waris.
Penggolongan berdasarkan sifatnya
Berdasarkan video Seri: Pengantar Hukum Indonesia, Episode:Penggolongan - Penggolongan Hukum Ilmu Hukum oleh Cekli Setya Pratiwi bahwa ada hukum yang itu bersifat memaksa dimana dia mengandung aturan-aturan yang bersifat mutlak dan sanksi yang tegas contoh dari hukum-hukum yang bersifat bersifat memaksa ini adalah hukum pidana dan yang kedua adalah hukum-hukum yang bersifat mengatur, jenis hukum ini biasanya mengandung pilihan-pilihan hukum dimana pihak-pihak yang bersangkutan boleh menggunakan atau merujuk hukum tersebut boleh juga tidak mau menggunakan atau tidak memanfaatkan hukum tersebut. Hukum-hukum yang bersifat mengatur ini misalnya yang berkaitan dengan hukum Tata Usaha Negara , dimana pejabat-pejabat tata usaha negara akan melakukan atau mengeluarkan suatu keputusan keputusan tata usaha negara berdasarkan permohonan-permohonan seseorang. Misalnya, dalam hal pembuatan sertifikat hak atas tanah. Maka, pemohonlah yang memutuskan apakah pemohon akan mengajukan permohonan sertifikat atas tanah atau tidak, itu tergantung daripada kehendak seorang pemohon sehingga hukum-hukum yang berkaitan dengan sertifikat hak atas tanah itu sifatnya hanya mengatur. Contoh yang lain adalah hukum perkawinan, hukum ini juga bersifat mengatur tata cara perkawinan sehingga ketika seseorang memutuskan atau berkehendak untuk melaksanakan perkawinan. Maka, hukum-hukum ini akan berlaku terhadap seseorang yang hendak melakukan suatu perkawinan.
Penggolongan Berdasarkan dari tugas dan fungsinya
Berdasarkan video Seri: Pengantar Hukum Indonesia, Episode:Penggolongan - Penggolongan Hukum Ilmu Hukum oleh Cekli Setya Pratiwi bahwa perbedaan antara hukum formil dan hukum materiil. Jadi, kalau hukum formil itu hukum yang pada prinsipnya mengatur tentang norma-norma yang dimana norma-norma itu mengandung printah-perintah atau larangan larangan atau sanksi-sanksi. Jadi, dalam sebuah undang-undang ada pasal-pasal yang mengatur tentang perintah-perintah, larangan-larangan, anjuran-anjuran atau sanksi-sanksi. Itu berarti hukum dilihat dari isinya atau materinya sedangkan, yang kedua adalah hukum yang ada di lihat berdasarkan prosedur atau tata cara penegakannya.
Contohnya adalah hukum acara pidana, hukum acara
perdata, hukum acara waris. Jadi, peraturan-peraturan yang mengatur tentang
hukum acara ini pada dasarnya mengatur tentang prosedur atau tata cara
bagaimana menegakkan hukum materiil. Jadi, kalau seseorang melanggar kitab undang-undang
hukum pidana, dimana kitab Undang-undang hukum pidana itu adalah contoh hukum
materiil, maka Bagaimana seseorang itu disidik, bagaimana seseorang itu
disangka atau dituntut atau didakwah atau diadili. Maka, prosedur penyidikan,
prosedur penuntutan, prosedur pengadilan itu diatur di dalam hukum acara pidana,
begitu juga dengan hukum acara perdata. Jadi, apabila seseorang melakukan tindakan
ingkar janji terhadap suatu kontrak-kontrak atau perjanjian, maka para pihak
baik itu tergugat atau penggugat ketika ingin menyelesaikan perkara-perkara
perdata di pengadilan, dia harus mengikuti hukum acara perdata yang
berlaku, dimana hukum acara perdata ini kita sebut sebagai hukum acara atau
hukum yang mengatur tentang prosedur beracara.
Sumber referensi :
Seri: Pengantar Hukum Indonesia, Episode:Penggolongan - Penggolongan Hukum Ilmu Hukum
0 komentar:
Posting Komentar