Senin, 12 April 2021

Penggolongan-Penggolongan Hukum Ilmu Hukum

 Penggolongan-Penggologan Hukum



Berdasarkan video Seri: Pengantar Hukum Indonesia, Episode:Penggolongan - Penggolongan Hukum Ilmu Hukum oleh Cekli Setya Pratiwi bahwa pengertian hukum secara umum yaitu segala aturan atau norma yang diberlakukan dalam suatu negara tertentu. Maka, Norma atau aturan atau kaidah hukum tersebut lazimnya bersifat mengikat bagi tingkah laku manusia agar terwujud suatu tertib hukum dan kesejahteraan di masyarakat untuk menciptakan ketertiban, kedamaian, ketentraman, kebahagiaan serta kesejahteraan masyarakat. Maka, hukum perlu diatur sedemikian rupa sehingga sistematis dan jelas serta tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.Penggolongan penggolongan hukum bisa didasarkan pada sumbernya, pada tempat berlakunya, pada bentuknya, pada waktu berlakunya, pada cara mempertahankan, pada sifatnya, pada wujudnya, dan pada isinya.

Penggolongan hukum menurut sumber hukumnya

Berdasarkan video Seri: Pengantar Hukum Indonesia, Episode:Penggolongan - Penggolongan Hukum Ilmu Hukum oleh Cekli Setya Pratiwi bahwa penggolongan hukum menurut sumbernya ada 5 yaitu:

Hukum bersumber pada undang-undang atau peraturan perundang-undangan yaitu dimana hukum biasanya di cantumkan di dalam suatu bentuk peraturan perundang-undangan, apakah itu konstitusi atau Undang-Undang Dasar, apakah itu ketetapan MPR, undang-undang peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan daerah, Peraturan Walikota, Bupati dan seterusnya.

Hukum Kebiasaan adalah hukum  yang berlaku didalam masyarakat yang bersifat  tidak tertulis yang berangkat dari kebiasaan-kebiasaan yang di dalam lapangan hukum public dilakukan secara terus-menerus dalam waktu yang cukup lama dan ditaati oleh masyarakat

Hukum Traktat, yaitu perjanjian-perjanjian internasional yang dibuat berdasarkan kesepakatan-kesepakatan masyarakat internasional yang biasanya dibuat dalam bentuk tertulis  yang mengatur mengenai ruang International seperti laut internasional, udara Internasional, ruang angkasa, batas wilayah suatu Negara,  mengatur soal hak-hak asasi manusia, mengatur soal hubungan diplomatik dan konsuler dan sebagainya.

Yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan pengadilan yang dirujuk oleh hakim-hakim selanjutnya dalam perkara yang serupa.

Doktrin atau pendapat para ahli yang terkenal dan terkemuka serta diakui keahliannya oleh masyarakat internasional.

Penggolongan hukum berdasarkan tempat berlakunya 

Berdasarkan video Seri: Pengantar Hukum Indonesia, Episode:Penggolongan - Penggolongan Hukum Ilmu Hukum oleh Cekli Setya Pratiwi bahwa hukum berdasarkan tempatnya dibedakan menjadi tiga yaitu hukum nasional, hukum regional dan hukum internasional. Hukum nasional adalah hukum yang berlaku di wilayah suatu negara tertentu dan di dalam hukum nasional Adakalanya juga terdapat hukum-hukum lokal, yaitu hukum-hukum yang berlaku di daerah  kota atau Kabupaten yang kadang-kadang  berbeda antara kota atau Kabupaten yang satu dengan kota atau Kabupaten yang lain, hukum regional yaitu hukum yang berlaku di kawasan-kawasan tertentu misalnya di kawasan Eropa kawasan, kawasan asia-pasifik, kawasan Amerika, kawasan Timur Tengah dan sebagaonya, hukum internasional yaitu hukum yang berlaku universal berlaku bagi seluruh masyarakat internasional tidak dibatasi oleh kawasan-kawasan tertentu misalnya adalah hukum-hukum internasional yang disepakati melalui perjanjian-perjanjian yang bersifat multilateral.

Penggolongan hukum berdasarkan bentuknya atau wujudnya  

Dilihat dari Seri: Pengantar Hukum Indonesia, Episode:Penggolongan - Penggolongan Hukum Ilmu Hukum oleh Cekli Setya Pratiwi bahwa hukum berdasarkan bentuk atau wujudnya itu bisa kita bagi menjadi dua yang pertama adalah hukum tertulis yang dimaksud dengan hukum tertulis itu adalah hukum yang di disusun secara tertulis baik dalam bentuk peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, traktat, maupun doktrin atau pendapat para ahli. Sedangkan, hukum-hukum yang tidak tertulis adalah hukum-hukum kebiasaan atau custom yang biasanya didasarkan pada tata cara atau kebiasaan yang sudah diikuti oleh suatu masyarakat dalam jangka waktu yang sangat lama. Namun, dipatuhi dan ditaati.

Penggolongan berdasarkan waktu berlakunya

Dilihat dari video Seri: Pengantar Hukum Indonesia, Episode:Penggolongan - Penggolongan Hukum Ilmu Hukum oleh Cekli Setya Pratiwi bahwa hukum berdasarkan waktunya dibedakan menjadi tiga yang pertama adalah hukum positif atau yang disebut dengan ius constitutum yaitu Jenis hukum yang berlaku sekarang di suatu wilayah tertentu atau negara tertentu dan berlaku efektif jadi Ius constitutum adalah segala peraturan perundang-undangan positif yang berlaku di Indonesia saat ini. Sedangkan, Ius constituendum adalah hukum-hukum yang dapat diterapkan dalam waktu yang akan datang yang biasanya masih dalam bentuk Rancangan peraturan perundang-undangan, Rancangan peraturan daerah, Rancangan peraturan Bupati, Peraturan Walikota dimana rancangan atau RUU itu biasanya masih dalam tahap pembahasan dilembaga-lembaga pembuat peraturan perundang-undangan dan belum dinyatakan sah berlakunya, yang ketiga adalah hukum antar waktu adalah hukum yang sebenarnya sudah sah berlakunya tetapi efektif pemberlakuannya itu menurut syarat-syarat yang ditentukan oleh hukum positif itu sendiri misalnya ketika membaca suatu undang-undang disitu ada pasal aturan peralihan, dimana didalam pasal aturan peralihan misalnya dinyatakan bahwa undang-undang ini akan berlaku tiga tahun sejak ditetapkan maka artinya hukum ini adalah hukum yang bersifat antarwaktu artinya meskipun dia sudahsah menjadi suatu hukum positif.  Tetapi, dia akan berlaku efektif setelah tiga tahun undang-undang tersebut disahkan.

Penggolongan berdasarkan cara mempertahankannya 

Berdasarkan video Seri: Pengantar Hukum Indonesia, Episode:Penggolongan - Penggolongan Hukum Ilmu Hukum oleh Cekli Setya Pratiwi bahwa berdasarkan cara mempertahankannya ada hukum materiil yaitu jenis hukum yang mengatur hubungan antar anggota masyarakat yang berlaku umum mengenai hal-hal yang dilarang dan hal-hal yang diperbolehkan, hukum ini disebut dengan hukum publik sedangkan hukum privat atau perdata adalah hukum yang mengatur tentang hubungan-hubungan antara anggota masyarakat mengenai persoalan atau urusan-urusan keperdataan. Contoh hukum publik itu adalah hukum tata Negara, hukum administrasi Negara, hukum pidana, dan hukum acara baik itu acara peda pidana maupun acara pengadilan hak asasi manusia. Hukum privat atau perdata itu contohnya adalah hukum keluarga, hukum bisnis, hukum kekayaan, hukum waris.

Penggolongan berdasarkan sifatnya

Berdasarkan video Seri: Pengantar Hukum Indonesia, Episode:Penggolongan - Penggolongan Hukum Ilmu Hukum oleh Cekli Setya Pratiwi bahwa ada  hukum yang itu bersifat memaksa dimana dia mengandung aturan-aturan yang bersifat mutlak dan sanksi yang tegas contoh dari hukum-hukum yang bersifat bersifat memaksa ini adalah hukum pidana dan yang kedua adalah hukum-hukum yang bersifat mengatur, jenis hukum ini biasanya mengandung pilihan-pilihan hukum dimana pihak-pihak yang bersangkutan boleh  menggunakan atau merujuk hukum tersebut boleh juga tidak mau menggunakan atau tidak memanfaatkan hukum tersebut. Hukum-hukum yang bersifat mengatur ini misalnya yang berkaitan dengan hukum Tata Usaha Negara , dimana pejabat-pejabat tata usaha negara akan melakukan atau mengeluarkan suatu keputusan keputusan tata usaha negara berdasarkan permohonan-permohonan seseorang. Misalnya, dalam hal pembuatan sertifikat hak atas tanah. Maka, pemohonlah yang memutuskan apakah  pemohon akan mengajukan permohonan sertifikat atas tanah atau tidak, itu tergantung daripada kehendak seorang pemohon sehingga hukum-hukum yang berkaitan dengan sertifikat hak atas tanah itu sifatnya hanya mengatur. Contoh yang lain adalah hukum perkawinan, hukum ini juga bersifat mengatur tata cara perkawinan sehingga ketika seseorang memutuskan atau berkehendak untuk melaksanakan perkawinan. Maka, hukum-hukum ini akan berlaku terhadap seseorang yang hendak melakukan suatu perkawinan.

Penggolongan Berdasarkan dari tugas dan fungsinya

Berdasarkan video Seri: Pengantar Hukum Indonesia, Episode:Penggolongan - Penggolongan Hukum Ilmu Hukum oleh Cekli Setya Pratiwi bahwa perbedaan antara hukum formil dan hukum materiil. Jadi, kalau hukum formil itu hukum yang pada prinsipnya mengatur tentang norma-norma yang dimana norma-norma itu mengandung printah-perintah atau larangan larangan atau sanksi-sanksi. Jadi, dalam sebuah undang-undang ada pasal-pasal yang mengatur tentang perintah-perintah, larangan-larangan, anjuran-anjuran atau sanksi-sanksi. Itu berarti hukum dilihat dari isinya atau materinya sedangkan, yang kedua adalah hukum yang ada di lihat berdasarkan prosedur atau tata cara penegakannya. 

Contohnya adalah hukum acara pidana, hukum acara perdata, hukum acara waris. Jadi, peraturan-peraturan yang mengatur tentang hukum acara ini pada dasarnya mengatur tentang prosedur atau tata cara bagaimana menegakkan hukum materiil. Jadi,  kalau seseorang melanggar kitab undang-undang hukum pidana, dimana kitab Undang-undang hukum pidana itu adalah contoh hukum materiil, maka Bagaimana seseorang itu disidik, bagaimana seseorang itu disangka atau dituntut atau didakwah atau diadili. Maka, prosedur penyidikan, prosedur penuntutan, prosedur pengadilan itu diatur di dalam hukum acara pidana, begitu juga dengan hukum acara perdata. Jadi, apabila seseorang melakukan tindakan ingkar janji terhadap suatu kontrak-kontrak atau perjanjian, maka para pihak baik itu tergugat atau penggugat ketika ingin menyelesaikan perkara-perkara perdata di pengadilan, dia harus mengikuti hukum acara perdata yang berlaku, dimana hukum acara perdata ini kita sebut sebagai hukum acara atau hukum yang mengatur tentang prosedur beracara.

Sumber referensi :

Seri: Pengantar Hukum Indonesia, Episode:Penggolongan - Penggolongan Hukum Ilmu Hukum

0 komentar:

Posting Komentar