Rabu, 23 Juni 2021

Review dan Analisis Jurnal Indonesian Children Protection against Commercial Sexual Exploitation through Siri Marriage Practices in Maqashid Al-Shariah Perspectiv


 Review

Judul

Indonesian Children Protection against Commercial Sexual Exploitation through Siri Marriage Practices in Maqashid Al-Shariah Perspective.

(Perlindungan Anak Indonesia Terhadap Eksploitasi Seksual Komersial Melalui Siri Praktik Nikah dalam perspektif Maqashid Al Syariah)

Nama Jurnal

Brawijaya Law Journal

Journal of  Legal Studies

Volume

Volume 7 No. 2

Tahun

2020

Penulis

Hari Sutra Disemadia, Sholahuddin Al-Fatih, dan Mochammad Abizar Yusro.

Reviewer

Kurnia Bahari Sammaludin (202010110311365)

Tanggal Review

16 Juni 2021

Latar Belakang

Dewasa ini permasalahan tentang anak di Indonesia tidak ada habisnya, bahkan lebih menarik untuk dikaji karena lahirnya generasi baru yang merupakan penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber daya manusia untuk pembangunan nasional.

Anak adalah aset bangsa, dimana masa depan negara berada di tangan anak. Semakin baik kepribadian anak sekarang, maka semakin baik pula kehidupan bangsa di masa depan. Begitu pula sebaliknya, jika kepribadian anak buruk, maka akan buruk pula bagi kehidupan bernegara yang akan datang.

Perspektif agama, khususnya Islam, menyebut anak sebagai makhluk dhaif atau makhluk yang dimuliakan, yang keberadaannya merupakan otoritas kehendak Tuhan (Allah SWT) melalui proses penciptaan.

Tujuan Penelitian

 

 

Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap bentuk-bentuk perlindungan anak terhadap eksploitasi seksual komersial dalam perspektif hukum positif Indonesia dan perspektif Maqashid Al-Syariah . Selain itu, penelitian ini bertujuan untuk mendukung literasi perlindungan anak kepada masyarakat dan berkontribusi pada literatur tentang perlindungan anak terhadap eksploitasi seksual melalui praktik nikah siri berdasarkan perspektif hukum positif di Indonesia dan  Maqashid Al-Syariah.

Permasalahan

Anak adalah aset bangsa, dimana masa depan negara berada di tangan anak. Semakin baik kepribadian anak sekarang, maka semakin baik pula kehidupan bangsa di masa depan. Begitu pula sebaliknya, jika kepribadian anak buruk, maka akan buruk pula bagi kehidupan bernegara yang akan datang.

Bahan dan Metode Hukum

Peneliti menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan teologi normatif . Penelitian ini bertumpu pada data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan sebagai teknik pengumpulan data, yang kemudian dianalisis dengan menggunakan teknik analisis teologis dan analisis kualitatif untuk memperoleh kesimpulan yang sebenarnya.

Hasil dan Pembahasan

Hasil yang diperoleh menujukkan pemenuhan hak dan perlindungan anak diperlukan karena mulai dari tingkat internasional dan nasional mereka sudah memiliki perangkat hukum. Selain itu, karena penanganan masalah anak bersifat lintas sektoral dalam pembangunan, maka penanganan secara holistik dan integratif sangat penting, termasuk pelibatan dan kerjasama dengan seluruh pemangku kepentingan dari pemerintah, masyarakat, media dan dunia usaha.

Eksploitasi seksual terhadap anak dapat mengakibatkan anak menderita penderitaan lahir dan batin, perkawinan anak yang belum cukup umur dianggap berisiko.

Nikah siri dapat dijadikan sebagai tindak pidana apabila dilakukan terhadap anak. Sedangkan dalam perspektif Maqashid Al-Syariah, pernikahan dengan anak melalui nikah siri adalah sah atau diperbolehkan. Namun pernikahan hanya akan menghasilkan sebagian dari tujuan pernikahan, sedangkan tujuan lain dalam perspektif Maqashid Al-Syariah cenderung diabaikan karena pernikahan dini rentan terhadap masalah psikologis dan kurangnya keterampilan dalam keluarga yang mengakibatkan pernikahan dianggap berisiko menghasilkan hal-hal buruk dalam keluarga.

Kelebihan

Literatur yang digunakan dalam penelitian ini sangat lengkap, sumber referensinya cukup banyak sehingga dapat memperkuat penelitian tersebut.

Pembahasannya lengkap dan mudah dimengerti

Mampu menjelaskan secara detail mengenai metode yang digunakan.

 

Kekurangan

diagram, grafik, table yang dapat menunjukkan peningkatan eksploitasi anak dari tahun ke tahun

 

 Analisis Jurnal 

 

No

Butir yang Ditelaah

Deskripsi

Hasil Analisis

1.

Judul

Indonesian Children Protection against Commercial Sexual

Exploitation through Siri Marriage Practices in Maqashid Al-Shariah Perspective.

(Perlindungan Anak Indonesia Terhadap Eksploitasi Seksual Komersial Melalui Siri Praktik Nikah dalam perspektif Maqashid Al Syariah).

  • Dalam jurnal yang berjudul “Perlindungan Anak Indonesia Terhadap Eksploitasi Seksual Komersial Melalui Siri Praktik Nikah dalam perspektif Maqashid Al Syariah” judul tersebut telah mencerminkan isi dari jurnal.
  • Judul tersebut tidak menggunakan kata klise karena judulnya sudah jelas.

2.

Penulis

Nama penulis jurnal

  • Jurnal ini di tulis oleh 3 orang penulis yang bernama “Hari Sutra Disemadia, Sholahuddin Al-Fatih, dan Mochammad Abizar Yusroc”. Penulisan nama pada jurnal ini sudah benar karena nama penulis ditulis tanpa gelar.

3.

Korespondensi (Affilation)

 

  • Dalam jurnal ini nama penulis dilengkapi dengan alamat korespondensi seperti adanya e-mail (hari@uib.ac.id, sholahuddin.alfath@gmail.com, abizar.yusro@gmail.com )
  • Adanya nama lembaga pendidikan dan program studi penulis jurnal (Fakultas Hukum, Universitas Internasional Batam, Batam, Indonesia. Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Malang, Malang. Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya, Malang, Indonesia.).
  • Terdapat ISSN (2503-0841) serta ISSN (2356-4512)

4.

Abstrak

Di Indonesia, perkembangan modus eksploitasi seksual anak komersial telah dilakukan melalui praktik perkawinan siri. Minimnya literasi pada anak, kondisi ekonomi keluarga, lingkungan dan status sosial menjadi alasan mengapa anak rentan terhadap eksploitasi seksual. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji perlindungan anak terhadap eksploitasi seksual komersial melalui modus nikah siri dalam perspektif Maqashid Al-Syariah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan teologi normatif. Penelitian ini menunjukkan bahwa nikah siri menurut hukum Islam boleh jika memenuhi syarat perkawinan, tetapi menurut hukum nasional Indonesia, nikah siri diharamkan jika tujuannya untuk memperoleh keuntungan materiil bagi orang tua atau pihak yang mengawinkan anak di suatu tempat. usia dini. Nikah siri dapat dijadikan sebagai tindak pidana jika dilakukan terhadap anak. Sedangkan dalam perspektif Maqashid Al-Syariah, pernikahan anak melalui nikah siri adalah sah atau diperbolehkan. Namun pernikahan hanya akan menghasilkan sebagian dari tujuan pernikahan, sedangkan tujuan lain dalam perspektif Maqashid Al-Syariah cenderung diabaikan karena pernikahan dini rentan terhadap masalah psikologis dan kurangnya keterampilan dalam keluarga. Akibatnya, pernikahan dianggap berisiko menghasilkan hal-hal buruk dalam keluarga, yang dapat mereduksi nilai-nilai luhur yang menjadi misi utama Islam.

  • Terdapat penjelasan singkat mengenai isi tulisan dari latar belakang, pendekatan/metode, simpulan penting, dan hasil.
  • Abstrak  pada jurnal terdiri dari dua pargraf dan 185 kata, serta ditulis menggunakan satu bahasa, yaitu Bahasa Inggris.

5.

Kata Kunci (Keywords)

Perlindungan Anak; Eksploitasi Seksual; Pernikahan Siri; Maqashid Al-Syariah.

  • Dalam jurnal telah terdapat kata kunci, kata kunci ditulis menggunakan Bahasa Inggris
  • Kata kunci ada 4 kata (Perlindungan Anak; Eksploitasi Seksual; Pernikahan Siri; Maqashid Al-Syariah) kata kunci tersebut terdapat pada judul, kata kunci ini merujuk terhadap pandangan Maqashid al- Syariah mengenai  eksploitasi seksual melalui pernikahan siri.

6.

Pendahuluan

Pada bagian pendahuluan telah berisi masalah, masalahnya sekarang eksploitasi seksual komersial anak di Indonesia telah dilakukan melalui praktik siri perkawinan, hal ini karena kurangnya literasi pada anak,  kondisi ekonomi keluarga, lingkungan dan status sosialnya serta  dalam kehidupan masyarakat juga disebabkan oleh pembiaran dari pihak penguasa, seperti aparat desa.

  • Bagian pendahuluan telah berisi rumusan masalah dan tujuan penelitian yang terpadu dalam paragraf-paragraf.

7.

Metode Penelitian

Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif-analitis dengan jenis penelitian normatif doctrinal atau yuridis. Penelitian deskriptif-analitis dimaksudkan untuk mendeskripsikan, mengkaji, dan menjelaskan masalah yang akan diteliti yaitu perlindungan anak terhadap eksploitasi seksual komersial melalui siri nikahdalam  Maqashid Al-Syariah perspektif. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan teologi normatif . Pendekatan perundang-undangan dilakukan dengan menelaah semua peraturan perundang-undangan yang

berkaitan dengan masalah (masalah hukum) yang sedang dihadapi. Pendekatan konseptual berangkat dari pandangan dan doktrin yang berkembang dalam ilmu hukum. Pendekatan ini sangat penting karena pemahaman terhadap pandangan/doktrin yang berkembang dalam ilmu hukum dapat menjadi dasar untuk membangun argumentasi hukum ketika menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi. Sedangkan pendekatan teologis normatif adalah memahami agama secara harfiah, yang dapat diartikan sebagai upaya memahami agama dengan menggunakan ilmu ketuhanan berdasarkan keyakinan bahwa wujud itu empiris. Penelitian ini bertumpu pada data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan sebagai teknik pengumpulan data, yang kemudian dianalisis dengan menggunakan teknik analisis teologis dan analisis kualitatif untuk memperoleh kesimpulan yang sebenarnya.

  • Peneliti menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan teologi normatif . Penelitian ini bertumpu pada data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan sebagai teknik pengumpulan data, yang kemudian dianalisis dengan menggunakan teknik analisis teologis dan analisis kualitatif untuk memperoleh kesimpulan yang sebenarnya.

8.

Hasil dan Pembahsan

Hasil yang diperoleh menunjukkan bahwa nikah siri dapat dijadikan sebagai tindak pidana apabila dilakukan terhadap anak. Sedangkan dalam perspektif Maqashid Al-Syariah, pernikahan dengan anak melalui nikah siri adalah sah atau diperbolehkan. Namun pernikahan hanya akan menghasilkan sebagian dari tujuan pernikahan, sedangkan tujuan lain dalam perspektif Maqashid Al-Syariah cenderung diabaikan karena pernikahan dini rentan terhadap masalah psikologis dan kurangnya keterampilan dalam keluarga yang mengakibatkan pernikahan dianggap berisiko menghasilkan hal-hal buruk dalam keluarga.

  • Pada bagian hasil dan pembahasannya menggunakan bentuk verbal yang mudah dipahami  dan juga kata-kata yang digunakan sering dijumpai.
  • Pada bagian hasil dan pembahasan terdapat hasil pembahasan yang terkait dengan penelitian sebelumnya. (Satrio Ageng Rihardi tahun 2018, Ariyadi pada tahun 2019, Rusmilawati Windari pada tahun 2019, dan Laurensius Arliman S. tahun 2017)

9.

Kesimpulan

Dalam perspektif Maqashid Al-Syariah, nikah siri rentan masalah jika kematangan psikologis dan keterampilan lain belum dimiliki oleh anak. Akibatnya, perkawinan dianggap berisiko melahirkan berbagai hal buruk dalam keluarga yang dapat mereduksi nilai-nilai luhur yang  menjadi misi utama Islam.

  • Tidak terdapat kekurangan dan kelebihan dalam kesimpulan
  • Kesimpulan ditulis secara ringkas dan jelas

10.

Ucapan terima kasih

 

  • Tidak terdapat ucapan terima kasih dalam jurnal.

11.

Daftar Pustaka (References)

Terdapat referensi dari buku, jurnal, internet dan peraturan.

  • Terdapat referensi dari 1 sumber buku, 37 sumber jurnal, 1 sumber internet, dan 7 peraturan.

12.

Kelebihan Jurnal

 

  • Literatur yang digunakan dalam penelitian ini sangat lengkap, sumber referensinya cukup banyak sehingga dapat memperkuat penelitian tersebut.
  • Pembahasannya lengkap dan mudah dimengerti
  • Mampu menjelaskan secara detail mengenai metode yang digunakan.
  • Jika hanya dibaca dari abstrak pembaca mudah memahami isinya karena pada bagian abstrak telah dijelaskan secara ringkas yang mudah di pahami oleh pembaca.

13.

Kekurangan Jurnal

 

  • Tidak ada diagram, grafik, tabel yang dapat menunjukkan peningkatan eksploitasi anak melalui pernikahan siri dari tahun ke tahun.


Sumber:

0 komentar:

Posting Komentar