Pengertian Hukum Tata Negara
Hukum Tata Negara
adalah hukum yang mengatur organisasi kekuasaan suatu Negara beserta segala
aspek yang berkaitan dengan organisasi Negara tersebut. Definisi Hukum Tata
Negara menurut para ahli :
1.
Scholten : Hukum Tata Negara adalah
hukum yang mengatur organisasi daripada Negara.
2. Van der Pot : Hukum Tata Negara adalah
peraturan-peraturan yang menentukan badanbadan yang diperlukan serta
wewenangnya masing-masing, hubungannya dengan yang lainnya dan hubungannya
dengan individu-individu.
3.
A.V. Dicey : Hukum Tata Negara adalah
hukum yang terletak pada pembagian kekuasaan dalam negara dan pelaksanaan yang
tertinggi dalam suatu negara. Dalam bukunya “An introduction the study of the
law of the consrtitution”.
Hubungan
Hukum Tata Negara dengan Ilmu Lain
Hukum Tata Negara
berkaitan dengan politik dan berkaitan dengan hukum yang tumbuh di dalam
kehidupan bermasyarakat yang akhirnya
dibentuk menjadi hukum atau peraturan
perundang-undangan sehingga menjadi Hukum Tata Negara. Unsur-unsur yang dimuat tersebut dibantu oleh
ilmu lainnya karena hukum yang dibuat
berkaitan dengan kehidupan masyarakat karena itu memerlukan bantuan dari
ilmu-ilmu lain untuk mengembangkannya,
dimana hal itu akan dibangun menjadi
kaidah hukum positif.
Hubungan
Hukum Tata Negara dengan Ilmu Negara
Hukum Tata Negara
dengan Ilmu Negara memiliki hubungan yang sangat dekat
Ilmu
Negara mempelajari :
- Negara dalam pengertian abstrak artinya
tidak terikat waktu dan tempat
- Ilmu Negara mempelajari konsep-konsep
dan teori-teori mengenai Negara dan hakekat Negara
Hukum
Tata Negara mempelajari :
- Negara dalam keadaan konkrit artinya
Negara yang sudah terikat waktu dan ruang
- Hukum Tata Negara mempelajari Hukum
Positif yang berlaku dalam suatu Negara
- Hukum Tata Negara mempelajari Negara dari
segi struktur.
Hubungan
HTN dengan ilmu negara dilihat dari :
a. Kedudukannya:
- Ilmu negara dianggap sebagai pengantar
atau pengenalan bagi Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara
- Ilmu negara, ilmu teoritis-ilmiah yang
akan dipraktikan dalam Ilmu Hukum Tata Negara
b. Manfaatnya (Rengers Hora Sicama):
1. Dilihat tugas ahli hukum: Ilmu negara
sebagai penyelidik yang hendak mendapatkan kebenaran-kebenaran secara obyektif
dan Ilmu negara tidak melaksanakan hukum, sedangkan Hukum Tata Negara tugasnya sebagai pelaksana hukum.
2. Dilihat dari objek kajian: Ilmu negara
obyek penyelidikannya adalah asas-asas pokok dan pengertian-pengertian pokok
tentang negara pada umumnya. Sedangkan, Hukum Tata Negara objeknya adalah hukum
positif .
Jadi, hubungan antara
Ilmu Negara dengan Hukum Tata Negara adalah Ilmu Negara adalah dasar karena
dianggap sebagai pengantar dalam penyelenggaraan praktek ketatanegaraan yang
diatur dalam Hukum Tata Negara lebih lanjut dengan kata lain Ilmu Negara yang
mempelajari konsep, teori tentang Negara merupakan dasar dalam mempelajari
Hukum Tata Negara.
Hubungan
Hukum Tata Negara dengan Ilmu Politik
Hukum Tata Negara
mempelajari peraturan-peraturan hukum yang mengatur organisasi kekuasaan Negara
dan Ilmu Politik mempelajari kekuasaan perilaku
kekuasaan tersebut. Setiap produk Undang-Undang adalah hasil yang didapatkan dari proses politik karena
setiap Undang-Undang pada hakekatnya disusun dan dibentuk oleh Lembaga-Lembaga
politik, sedangkan Hukum Tata Negara melihat Undang-Undang adalah produk hukum
yang dibentuk oleh alat-alat perlengkapan Negara yang diberi wewenang melalui
prosedur dan tata cara yang sudah ditetapkan oleh Hukum Tata Negara sehingga
bisa disimpulkan bahwa Ilmu Politik melahirkan manusia-manusia Hukum Tata
Negara, dan sebaliknya Hukum Tata Negara merumuskan dasar dari perilaku politik
atau kekuasaan.
Hubungan
Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara
Dalam arti luas Hukum
Administrasi Negara adalah bagian dari Hukum Tata Negara dan dalam arti sempit
Hukum Administrasi Negara adalah pelengkap oleh Hukum Tata Negara. Hukum Tata
Negara adalah hukum yang meliputi hak dan kewajiban manusia, personifikasi, tanggung
jawab, lahir dan hilangnya hak serta kewajiban tersebut hak-hak organisasi
batasanbatasan dan wewenang.
Hukum Administrasi Negara mempelajari jenis, bentuk, dan akibat hukum yang dilakukan pejabat dalam melakukan tugasnya. Pemisahan antara Hukum Tata Negara dengan Hukum administrasi Negara terdapat dua golongan pendapat, yaitu :
Golongan yang berpendapat ada perbedaan yuridis prinsip
Oppen Heim (Belanda) berpendapat Hukum Tata Negara adalah peraturan-peraturan hukum yang membentuk alat-alat perlengkapan Negara dan memberikan kepadanya wewenang dan melakukan pembagian tugas pemerintahan dari tingkat tinggi sampai tingkat rendah. Jadi yang menjadi pokok bahasan dari Hukum Tata Negara adalah Negara dalam keadaan diam (staat in rust). Sedangkan Hukum Tata Pemerintahan adalah peraturan-peraturan hukum mengenai Negara dalam bergerak ( Staats in beweging ), yang merupakan aturan-aturan pelaksanaan tugas dari alat-alat perlengkapan Negara yang telah ditentukan oleh Hukum Tata Negara.
2. Golongan yang berpendapat tidak ada
perbedaan prinsip
- Kranenburg mengatakan : Tidak ada perbedaan antara Hukum Tata Negara dengan Hukum Tata Pemerintahan, kalau ada perbedaan hanya pada praktek, perbedaan itu hanya karena untuk mencapai kemanfaatan saja. Hukum Tata Negara adalah peraturan-peraturan yang mengandung struktur umum dari suatu pemerintahan negara misalnya Undang-Undang Dasar, Undang-Undang organisasi, Desentralisasi, otonomi dan lain-lainnya. Hukum Tata Pemerintahan yaitu peraturan-peraturan yang bersifat khusus misalnya tentang kepegawaian, wajib militer, perumahan dan lingkungan dan lain-lain. Menurut Budiman Sinaga, mengenai perbedaan antara Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara terdapat banyak pendapat. Secara sederhana, Hukum Tata Negara membahas negara dalam keadaan diam sedangkan Hukum Administrasi Negara membahas negara dalam keadaan bergerak. Pengertian bergerak di sini memang betul-betul bergerak, misalnya mengenai sebuah Keputusan Tata Usaha Negara. Keputusan itu harus diserahkan/ dikirimkan dari Pejabat Tata Usaha Negara kepada seseorang.
Hubungan
Hukum Tata Negara dengan cabang Ilmu Sosial lainnya
- Hubungan Hukum Tata Negara dengan Tata
Negara adalah bahwa Tata Negara merupakan hasil transformasi sosiologis dari
Hukum Tata Negara dalam wujud praktek ketatanegaraan.
- Hubungan Hukum Tata Negara dengan
Sosiologi-Antropologi, terlihat ketika Hukum Tata Negara memerlukan sumbangan
tatkala memerlukan informasi tentang gejala sosial dalam kaitannya dengan
masalah kenegaraan untuk memperoleh dukungan sosial terhadap suatu konsep kenegaraan.
- Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu
Sejarah, tampak pada saat perumusan kaidah hukum yang memerlukan analisis
historis agar konteks interpretasinya tidak hilang.
- Hubungan Hukum Tata Negara dengan
Geografi, dimana Geopolitika (Geografi dan Politik) memberikan sumbangan dalam
menetapkan dan mengatur batas wilayah negara.
- Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Ekonomi, tampak pada saat penyusunan dan penetapan norma dasar mengenai perekonomian negara
- Hubungan Hukum Tata Negara dengan Psikologi Sosial, yaitu pada saat diperlukannya pendekatan psikologis dalam menganalisis dan memecahkan masalah politik suatu negara sehingga dapat mengontruksinya menjadi kaidah hukum.
- Hubungan Hukum Tata Negara dengan
Filsafat, terlihat pada perumusan dasar negara yang merumuskan Pancasila
sebagai hasil renungan filosofis.
Sumber
Hukum Tata Negara
Sumber hukum dapat
dibedakan antara yang bersifat formal (source of law in formal sense) dan
material (source of law in material sense). hukum tata negara pada umumnya yang
bisa diakui sebagai sumber hukum ada lima, yaitu:
1. Undang-Undang Dasar dan Peraturan Perundang-Undangan
Tertulis
Undang-Undang
Dasar adalah hukum dasar yang berlaku di suatu negara. Hukum ini tidak mengatur
halhal yang terperinci melainkan hanya menjabarkan prinsip-prinsip yang menjadi
dasar peraturan-peraturan lainnya. Undang-Undang Dasar merupakan naskah
konstitusi yang tertulis dalam satu kodifikasi.
2. Yurisprudensi Peradilan
Istilah
Yurisprudensi, berasal bahasa Latin, yaitu dari kata “jurisprudential” yang berarti
pengetahuan
hukum. Kata yurisprudensi sebagai istilah teknis peradilan sama artinya dengan
kata” jurisprudentie” dalam bahasa Belanda dan “jurisprudence” dalam bahasa Perancis,
yaitu peradilan tetap atau hukum peradilan. ( Purnadi Purbacaraka , dkk, 1995:
121 )
3. Konvensi Ketatanegaraan
Konvensi-konvensi
ketatanegaraan (Conventions of the
Constitution) yang berlaku dan dihormati dalam kehidupan ketatanegaraan,
walaupun tak dapat dipaksakan oleh pengadilan apabila terjadi pelanggaran terhadapnya.
4. Hukum Internasional Tertentu
Hukum
public internasional secara umum dianggap menjadi sumber hukum tata negara.
Meskipun samasama menjadikan negara selaku subjek hukum sebagai obyek
kajiannya, antara hukum tata negara dengan hukum internasional public jelas
dapat dibedakan satu sama lainnya. Hukum tata negara dari segi internalnya, sedangkan
hukum internasional
melihat
negara dari hubungan eksternalnya dengan subyek-sebyek negara lain
5. Doktin Ilmu Hukum Tata Negara.
Doktrin Ilmu Hukum Tata Negara merupakan salah satu sumber hukum tata negara karena pendapat seorang ilmuwan yang mempunyai otoritas dan kredibilitas sehingga dijadikan rujukan yang dapat mengikat dalam keputusan hukum. Contoh doktrin hukum yang sering digunakan dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia adalah Trias Politika atau pembagian kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif .
Di Indonesia sumber
hukum yang pertama yaitu UUD dan peraturan perundang-undangan di atur dalam UU
No 12 Tahun 2011 sebagai berikut:
- ·
UUD 1945
- ·
Ketetapan MPR
- ·
Undang-Undang /peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang
- ·
Peraturan Pemerintah
- ·
Peraturan Presiden
- ·
Peraturan daerah Propinsi
- ·
Peraturan Daerah Kabupaten /Kota.
Sumber
Referensi:
https://slideplayer.info/slide/1938329/
https://repository.unimal.ac.id/2085/1/PENGANTAR%20HUKUM%20TATA%20NEGARA.pdf
0 komentar:
Posting Komentar