Lapangan-Lapangan Hukum di Indonesia
Berdasarkan video Seri: Pengantar Hukum Indonesia, Episode: Sumber - Sumber Hukum di Indonesia oleh Cekli Setya Pratiwi bahwa Samidjo
pada buku Pengantar Hukum Indonesia dalam sistem SKS dan dilengkapi dengan
acara satuan perkuliahan mengemukakan bahwa lapangan hukum itu diartikan secara
klasik sebagai penggolongan-penggolongan hukum yang telah dikenal dan
senantiasa dianut dalam banyak data
hukum yang sudah lama adanya terutama di Eropa dan juga di Hindia-Belanda, wilayah
jajahan Belanda dan tampak pada pasal 102 dan pasal 108 Undang-Undang Dasar
Sementara 1950, pada dua pasal tersebut yang
menjadi rujukan itu ada beberapa
lapangan hukum. Sebagai berikut:
Lapangan Hukum Tata Negara (Staatrecht
atau Constitutional Law)
Berdasarkan video Seri: Pengantar Hukum Indonesia, Episode: Sumber - Sumber Hukum di Indonesia oleh Cekli Setya Pratiwi bahwa Hukum
tata negara adalah keseluruhan kaidah atau aturan hukum ya tentang organisasi
dan tatanan bernegara jadi di dalamnya biasanya mengatur lembaga-lembaga negara
dan hubungan antara lembaga-lembaga negara yang satu dengan yang lainnya
termasuk tugas dan fungsi
lembaga-lembaga negara tersebut dan bagaimana mereka bekerja.
Lapangan Hukum Tata Usaha Negara (Administrasirecht/Administrasi Law)
Berdasarkan video Seri: Pengantar Hukum Indonesia, Episode: Sumber - Sumber Hukum di Indonesia oleh Cekli Setya Pratiwi bahwa Hukum
Administrasi Negara adalah keseluruhan peraturan atau kaidah yang mengatur
tentang cara bagaimana alat-alat perlengkapan negara atau aparatur negara itu
bertingkah laku dan melaksanakan tugas dan fungsinya, biasanya
aparatur-aparatur negara ini membuat keputusan tata usaha negara dan biasanya
keputusan-keputusan tata usaha negara ini ada yang bersifat regeling ada yang
bersifat beschikking. Regeling itu mengatur
masryarakat secara umum dan beschikking ini mengatur orang-perorang
secara khusus
Lapangan Hukum Perdata (Privatrechts/Burgerlijk/Civil Recht/Civil Law)
Berdasarkkan video Seri: Pengantar Hukum Indonesia, Episode: Sumber - Sumber Hukum di Indonesia oleh Cekli Setya Pratiwi bahwa Hukum
perdata adalah keseluruhan aturan-aturan yang mengatur hak dan kewajiban dari
seseorang terhadap orang yang lain dalam urusan keperdataan, hal ini yang menjadi
perbedaan antara hukum perdata dan hukum pidana jadi hukum perdata itu urusannya
adalah urusan keperdataan, urusan keperdataan itu contohnya jual-beli,
pinjam-meminjam, perkawinan, perceraian dan waris mewaris.
Lapangan Hukum Dagang (Handelsrecht/Comersial Law)
Berdasarkan video Seri: Pengantar Hukum Indonesia, Episode: Sumber - Sumber Hukum di Indonesia oleh Cekli Setya Pratiwi bahwa Hukum dagang adalah keseluruhan atau aturan-aturan
hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan orang yang lain khususnya
dalam lapangan perniagaan, dulunya di Indonesia diatur dalam wetboek Van
koophandel. Wetboek Van koophandel sampai sekarang masih berlaku meskipun
dalam beberapa pasal sudah ada yang
dilakukan perubahan-perubahan dengan lahirnya undang-undang atau peraturan
perundang-undangan yang khusus.
Lapangan Hukum Pidana
Berdasarkan video Seri: Pengantar Hukum Indonesia, Episode: Sumber - Sumber Hukum di Indonesia oleh Cekli Setya Pratiwi bahwa Hukum
pidana (strafrecgt/criminal law) adalah keseluruhan aturan-aturan yang mengatur
tindakan-tindakan pidana yang diancam kepada siapa saja yang tidak mentaati
aturan-aturan hukum tersebut. Dalam hukum pidana fungsi negara adalah sebagai
penegak hukum, jika anda melanggar hukum pidana maka negara lain yang akan
menegakkan hukum pidana tersebut.
Lapangan Hukum Acara
Berdasarkan video Seri: Pengantar Hukum Indonesia, Episode: Sumber - Sumber Hukum di Indonesia oleh Cekli Setya Pratiwi bahwa Hukum Acara adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur cara
bagaimana mempertahankan hukum-hukum materiil. Jadi, mengatur tentang prosedur,
tata cara bagaimana mempertahankan hukum materiil.
Ada Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Tata Usaha Negara, Hukum Acara Perdata, Hukum Acara Perniagaan, masing-masing memiliki hukum acara, masing-masingnya
memiliki prosedur dan tata cara sendiri-sendiri. Itu yang dimaksud dengan prosesrecht, hukum yang mengatur
tentang prosedur atau tata cara peracaraan,
Apakah penggolongan lapangan hukum tersebut masih
berlaku di Indonesia sampai sekarang?
Berdasarkan video Seri: Pengantar Hukum Indonesia, Episode: Sumber - Sumber Hukum di Indonesia oleh Cekli Setya Pratiwi bahwa penggolongan
lapangan hukum di Indonesia masih berlaku walaupun ada beberapa aspek yang
mengalami perubahan dan penambahan, seperti di dalam undang-undang atau kitab
undang-undang hukum pidana, dalu kitab undang-undang hukum pidana mengatur
secara keseluruhan tindakan-tindakan pelanggaran atau kejahatan tetapi, karena ada beberapa pasal yang sudah tidak
relevan lagi dengan perkembangan zaman maka, dikeluarkan peraturan
perundang-undangan yang bersifat khusus, meskipun juga mengancam sanksi-sanksi
pidana contohnya tentang tindak pidana korupsi, dulu tidak ada norma hukum
korupsi di dalam kitab undang-undang hukum pidana yang ada adalah pencurian tetapi,
karena korupsi memilik pengertian yang lebih spesifik, tidak sama pengertiannya
dengan pencurian, korupsi ini dikenal dengan sebutan kejahatan kerah putih yang
menimbulkan kerugian atas keuangan negara, ini berbeda dengan tindak pidana
pencurian pada umumnya maka, negara mengeluarkan undang-undang khusus, yaitu undang-undang
tentang tindak pidana korupsi bahkan hukum acaranya diatur secara khusus dan
ada pengadilan tipikor khusus untuk mengadili para pelaku-pelaku tindak pidana
korupsi, meskipun ada pembagiannya tergantung dari tingkat kerugian negara,
mana yang masuk ke pengadilan tipikor mana yang masuk ke peradilan umum.
Contoh
lain mengenai peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus, yaitu kejahatan
dibidang transaksi elektronik yang dulunya tidak diatur dalam kitab undang-undang
hukum pidana karena perdagangan jual-beli dan sebagainya tidak menggunakan
media elektronik tetapi, zaman sekarang hampir semua transaksi, dilakukan oleh
masyarakat secara elektronik. Oleh karena itu, kejahatan-kejahatan yang
dilakukan di dunia maya itu diatur didalam suatu hukum, karena kitab
undang-undang hukum pidana tidak mengatur hal itu maka, ada undang-undang yang
dibuat secara khusus yaitu undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Contoh
lainnya dalam hukum dagang hak atas kekayaan intelektual, ya ada hak cipta, hak
merk dagang, hak rahasia perusahaan, rahasia dagang, tata letak sirkuit terpadu
dan sebagainya. Pada awalnya tidak diatur di dalam wetbook van kophandel sehingga pasca dari dibentuknya World Trade
organization (WTO) kekayaan-kekayaan intelektual harus dilindungi dan kejahatan
terhadap kekayaan intelektual ini harus diberi sanksi. Jadi, Indonesia mengeluarkan
berbagai peraturan perundang-undangan seperti undang-undang hak cipta, undang-undang
merek, undang-undang desain industry, undang-undang tata letak sirkuit terpadu,
dan sebagainya berarti hal yang diatur sebelumnya di dalam Kitab Undang-undang
hukum dagang tidak cukup sehingga dibuat undang-undang khusus.
Contoh
berikutnya di dalam hukum tata negara terkait perubahan undang-undang pengadilan
tata usaha negara ada prinsip-prinsip yang disebut sebagai prinsip atau asas umum
pemerintahan yang baik yang sebelumnya bukanlah merupakan suatu asas yang
bersifat mengikat tetapi, sekarang setelah adanya undang-undang tata usaha
negara yang baru sehingga asas-asas umum pemerintahan yang baik itu menjadi
hukum positif , hukum yang bersifat mengikat. Hakim tata usaha negara dalam
memutuskan perkara tata usaha negara harus mendasarkan putusannya dengan
menelaah asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Lapangan Hukum Hak Asasi Manusia
(bab 10a UUD 1945)
Berdasarkan video Seri: Pengantar Hukum Indonesia, Episode: Sumber - Sumber Hukum di Indonesia oleh Cekli Setya Pratiwi bahwa lapangan
hukum baru ini terjadi karena adanya reformasi atau amandemen undang-undang Dasar
1945 dengan dimasukkannya bab 10a
tentang hak asasi manusia, hukum hak asasi manusia memiliki norma khusus karena
hukum ini merupakan hak-hak yang dimiliki oleh manusia karena kodratnya sebagai
manusia, bersifat kodrati dan posisi negara sebagai pemegang kewajiban untuk
menghormati, melindungi dan menjamin hak asasi manusia sehingga kita memiliki undang-undang
nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi
manusia dan penegakannya juga bersifat khusus, kita juga memiliki undang-undang
nomor 26 Tahun 2000 tentang pengadilan hak asasi manusia.
Sumber referensi :
Seri: Pengantar Hukum Indonesia, Episode:Lapangan - Lapangan Hukum di Indonesia
0 komentar:
Posting Komentar