Senin, 12 April 2021

Lapangan-Lapangan Hukum di Indonesia

 


Lapangan-Lapangan Hukum di Indonesia

Berdasarkan video Seri: Pengantar Hukum Indonesia, Episode: Sumber - Sumber Hukum di Indonesia oleh Cekli Setya Pratiwi bahwa Samidjo pada buku Pengantar Hukum Indonesia dalam sistem SKS dan dilengkapi dengan acara satuan perkuliahan mengemukakan bahwa lapangan hukum itu diartikan secara klasik sebagai penggolongan-penggolongan hukum yang telah dikenal dan senantiasa dianut  dalam banyak data hukum yang sudah lama adanya terutama di Eropa dan juga di Hindia-Belanda, wilayah jajahan Belanda dan tampak pada pasal 102 dan pasal 108 Undang-Undang Dasar Sementara 1950,  pada dua pasal tersebut yang menjadi rujukan itu ada  beberapa lapangan hukum. Sebagai berikut:

Lapangan Hukum Tata Negara (Staatrecht atau Constitutional Law)

Berdasarkan video Seri: Pengantar Hukum Indonesia, Episode: Sumber - Sumber Hukum di Indonesia oleh Cekli Setya Pratiwi bahwa Hukum tata negara adalah keseluruhan kaidah atau aturan hukum ya tentang organisasi dan tatanan bernegara jadi di dalamnya biasanya mengatur lembaga-lembaga negara dan hubungan antara lembaga-lembaga negara yang satu dengan yang lainnya termasuk tugas dan fungsi  lembaga-lembaga negara tersebut dan bagaimana mereka bekerja.

Lapangan Hukum Tata Usaha Negara (Administrasirecht/Administrasi Law)

Berdasarkan video Seri: Pengantar Hukum Indonesia, Episode: Sumber - Sumber Hukum di Indonesia oleh Cekli Setya Pratiwi bahwa Hukum Administrasi Negara adalah keseluruhan peraturan atau kaidah yang mengatur tentang cara bagaimana alat-alat perlengkapan negara atau aparatur negara itu bertingkah laku dan melaksanakan tugas dan fungsinya, biasanya aparatur-aparatur negara ini membuat keputusan tata usaha negara dan biasanya keputusan-keputusan tata usaha negara ini ada yang bersifat regeling ada yang bersifat beschikking. Regeling itu mengatur  masryarakat secara umum dan beschikking ini mengatur orang-perorang secara khusus

Lapangan Hukum Perdata (Privatrechts/Burgerlijk/Civil Recht/Civil Law)

Berdasarkkan video Seri: Pengantar Hukum Indonesia, Episode: Sumber - Sumber Hukum di Indonesia oleh Cekli Setya Pratiwi bahwa Hukum perdata adalah keseluruhan aturan-aturan yang mengatur hak dan kewajiban dari seseorang terhadap orang yang lain dalam urusan keperdataan, hal ini yang menjadi perbedaan antara hukum perdata dan hukum pidana jadi hukum perdata itu urusannya adalah urusan keperdataan, urusan keperdataan itu contohnya jual-beli, pinjam-meminjam, perkawinan, perceraian dan waris mewaris.

Lapangan Hukum Dagang (Handelsrecht/Comersial Law) 

Berdasarkan video Seri: Pengantar Hukum Indonesia, Episode: Sumber - Sumber Hukum di Indonesia oleh Cekli Setya Pratiwi bahwa Hukum dagang adalah keseluruhan atau aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan orang yang lain khususnya dalam lapangan perniagaan, dulunya di Indonesia diatur dalam wetboek Van koophandel. Wetboek Van koophandel sampai sekarang masih berlaku meskipun dalam  beberapa pasal sudah ada yang dilakukan perubahan-perubahan dengan lahirnya undang-undang atau peraturan perundang-undangan yang khusus.

Lapangan Hukum Pidana

Berdasarkan video Seri: Pengantar Hukum Indonesia, Episode: Sumber - Sumber Hukum di Indonesia oleh Cekli Setya Pratiwi bahwa Hukum pidana (strafrecgt/criminal law) adalah keseluruhan aturan-aturan yang mengatur tindakan-tindakan pidana yang diancam kepada siapa saja yang tidak mentaati aturan-aturan hukum tersebut. Dalam hukum pidana fungsi negara adalah sebagai penegak hukum, jika anda melanggar hukum pidana maka negara lain yang akan menegakkan hukum pidana tersebut.

Lapangan Hukum Acara (prosesrecht) 

Berdasarkan video Seri: Pengantar Hukum Indonesia, Episode: Sumber - Sumber Hukum di Indonesia oleh Cekli Setya Pratiwi bahwa Hukum Acara adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur cara bagaimana mempertahankan hukum-hukum materiil. Jadi, mengatur tentang prosedur, tata cara bagaimana mempertahankan hukum materiil.

Ada Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Tata Usaha Negara, Hukum Acara Perdata, Hukum Acara Perniagaan, masing-masing memiliki hukum acara, masing-masingnya memiliki prosedur dan tata cara sendiri-sendiri. Itu yang dimaksud  dengan prosesrecht, hukum yang mengatur tentang prosedur atau tata cara peracaraan,

Apakah penggolongan lapangan hukum tersebut masih berlaku di Indonesia sampai sekarang?

Berdasarkan video Seri: Pengantar Hukum Indonesia, Episode: Sumber - Sumber Hukum di Indonesia oleh Cekli Setya Pratiwi bahwa penggolongan lapangan hukum di Indonesia masih berlaku walaupun ada beberapa aspek yang mengalami perubahan dan penambahan, seperti di dalam undang-undang atau kitab undang-undang hukum pidana, dalu kitab undang-undang hukum pidana mengatur secara keseluruhan tindakan-tindakan pelanggaran atau kejahatan tetapi,  karena ada beberapa pasal yang sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan zaman maka, dikeluarkan peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus, meskipun juga mengancam sanksi-sanksi pidana contohnya tentang tindak pidana korupsi, dulu tidak ada norma hukum korupsi di dalam kitab undang-undang hukum pidana yang ada adalah pencurian tetapi, karena korupsi memilik pengertian yang lebih spesifik, tidak sama pengertiannya dengan pencurian, korupsi ini dikenal dengan sebutan kejahatan kerah putih yang menimbulkan kerugian atas keuangan negara, ini berbeda dengan tindak pidana pencurian pada umumnya maka, negara mengeluarkan undang-undang khusus, yaitu undang-undang tentang tindak pidana korupsi bahkan hukum acaranya diatur secara khusus dan ada pengadilan tipikor khusus untuk mengadili para pelaku-pelaku tindak pidana korupsi, meskipun ada pembagiannya tergantung dari tingkat kerugian negara, mana yang masuk ke pengadilan tipikor mana yang masuk ke peradilan umum.

Contoh lain mengenai peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus, yaitu kejahatan dibidang transaksi elektronik yang dulunya tidak diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana karena perdagangan jual-beli dan sebagainya tidak menggunakan media elektronik tetapi, zaman sekarang hampir semua transaksi, dilakukan oleh masyarakat secara elektronik. Oleh karena itu, kejahatan-kejahatan yang dilakukan di dunia maya itu diatur didalam suatu hukum, karena kitab undang-undang hukum pidana tidak mengatur hal itu maka, ada undang-undang yang dibuat secara khusus yaitu undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Contoh lainnya dalam hukum dagang hak atas kekayaan intelektual, ya ada hak cipta, hak merk dagang, hak rahasia perusahaan, rahasia dagang, tata letak sirkuit terpadu dan sebagainya. Pada awalnya tidak diatur di dalam wetbook van kophandel  sehingga pasca dari dibentuknya World Trade organization (WTO) kekayaan-kekayaan intelektual harus dilindungi dan kejahatan terhadap kekayaan intelektual ini harus diberi sanksi. Jadi, Indonesia mengeluarkan berbagai peraturan perundang-undangan seperti undang-undang hak cipta, undang-undang merek, undang-undang desain industry, undang-undang tata letak sirkuit terpadu, dan sebagainya berarti hal yang diatur sebelumnya di dalam Kitab Undang-undang hukum  dagang tidak cukup sehingga  dibuat undang-undang khusus.

Contoh berikutnya di dalam hukum tata negara terkait perubahan undang-undang pengadilan tata usaha negara ada prinsip-prinsip yang disebut sebagai prinsip atau asas umum pemerintahan yang baik yang sebelumnya bukanlah merupakan suatu asas yang bersifat mengikat tetapi, sekarang setelah adanya undang-undang tata usaha negara yang baru sehingga asas-asas umum pemerintahan yang baik itu menjadi hukum positif , hukum yang bersifat mengikat. Hakim tata usaha negara dalam memutuskan perkara tata usaha negara harus mendasarkan putusannya dengan menelaah asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Lapangan Hukum Hak Asasi Manusia (bab 10a UUD 1945)

Berdasarkan video Seri: Pengantar Hukum Indonesia, Episode: Sumber - Sumber Hukum di Indonesia oleh Cekli Setya Pratiwi bahwa lapangan hukum baru ini terjadi karena adanya reformasi atau amandemen undang-undang Dasar 1945 dengan dimasukkannya  bab 10a tentang hak asasi manusia, hukum hak asasi manusia memiliki norma khusus karena hukum ini merupakan hak-hak yang dimiliki oleh manusia karena kodratnya sebagai manusia, bersifat kodrati dan posisi negara sebagai pemegang kewajiban untuk menghormati, melindungi dan menjamin hak asasi manusia sehingga kita memiliki undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang  hak asasi manusia dan penegakannya juga bersifat khusus, kita juga memiliki undang-undang nomor 26 Tahun 2000 tentang pengadilan hak asasi manusia.

Sumber referensi : 

Seri: Pengantar Hukum Indonesia, Episode:Lapangan - Lapangan Hukum di Indonesia

 

0 komentar:

Posting Komentar