Kamis, 08 April 2021

Hubungan antara Pengantar Ilmu Hukun dan Pengantar Hukum Indonesia

Persamaan dan Perbedaan Pengantar Ilmu Hukum dengan Pengantar Hukum Indonesia



Berdasarkan video Seri: Pengantar Hukum Indonesia, Episode1: Hubungan Antara Pengantar Ilmu Hukum & PHI mata kuliah Pengantar Hukum Indonesia merupakan mata kuliah dasar untuk mempelajari keseluruhan hukum positif di Indonesia , dimana hukum positif adalah suatu sistem hukum yang berlaku saat ini di Negara Indonesia. Masing-masing negara memiliki mata kuliah pengantar hukum, kata "pengantar" dalam hukum Indonesia artinya sebagai suatu penyajian gambaran awal atau pendahuluan bagi mahasiswa Fakultas Hukum untuk mempelajari teori-teori, asas-asas yang berkaitan dengan hukum positif yang berlaku di Indonesia saat ini, lapangan-lapangan hukum positif, dan sumber-sumber hukum positif yang berlaku di Indonesia termasuk asas-asas yang akan diterapkan ketika terjadi suatu konflik hukum.

Hubungan antara pengantar ilmu hukum dan pengantar hukum Indonesia

Menurut Cekli Pratiwi (2021) pengantar ilmu hukum dan pengantar hukum Indonesia  memiliki hubungan, mata kuliah pengantar hukum Indonesia dan pengantar ilmu hukum merupakan mata kuliah dasar yang bersifat wajib, mahasiswa diwajibkan lulus mata kuliah tersebut sebagai prasyarat agar mahasiswa dapat menempuh mata kuliah lainnya lanjutan dari mata kuliah pengantar hukum Indonesia. Apabila mahasiswa belum menempuh mata kuliah pengantar hukum Indonesia atau pengantar ilmu hukum dan apabila mahasiswa sudah menempuh tetapi, belum lulus  maka mahasiswa itu wajib menempuh kembali.

Menurut Suharta dalam bukunya yang berjudul Pengantar Hukum Indonesia, hubungan antara Pengantar Ilmu hukum dan Pengantar Hukum Indonesia antara lain:

PIH mendukung bagi setiap orang yang akan mempelajari hukum positif Indonesia (Tata Hukum Indonesia).

PIH menjadi dasar dari PHI, yang berarti bahwa, untuk mempelajari PHI (Tata Hukum Indonesia) harus belajar PIH terlebih dahulu, karena pengertian-pengertian dasar yang berhubungan dengan hukum diberikan di dalam PIH. Sebaliknya pokok-pokok bahasan PHI merupakan contoh kongkrit apa yang dibahas di dalam PIH.

Perbedaan antara pengantar ilmu hukum dan pengantar hukum Indonesia 

Mengutip dari apa yang dipaparkan oleh Cekli Pratiwi (2021) pengantar ilmu hukum  memiliki cakupan atau objek kajian yang meliputi tentang Ius constitutum, membahas tentang teori-teori hukum, asas-asas dalam ilmu hukum, fungsi ilmu hukum, kedudukan ilmu hukum di samping ilmu-ilmu lainnya, asas-asas hukum yang berlaku umum, sehingga  memberikan pengetahuan dalam garis besar mengenai hukum pada umumnya. Sedangkan, pengantar hukum Indonesia objek kajiannya, yaitu  hukum positif atau Ius constitutum. Hukum positif adalah hukum yang berlaku di Indonesia saat ini yang berarti bukan hukum yang terjadi di masa lampau yang dikenal dengan "sejarah hukum" demikian juga bukan hukum yang sedang dicita-citakan yang masih menjadi angan-angan yang kita kenal dengan "ius constituendum". 

Sumber Referensi :

Seri: Pengantar Hukum Indonesia, Episode1: Hubungan Antara Pengantar Ilmu Hukum & PHI 

Suharta. Pengantar Hukum Indonesia. Boyolali: Lakeisha.


0 komentar:

Posting Komentar