Persamaan dan Perbedaan Pengantar Ilmu Hukum dengan Pengantar Hukum Indonesia
Hubungan
antara pengantar ilmu hukum dan pengantar hukum Indonesia
Menurut Cekli Pratiwi (2021) pengantar ilmu hukum
dan pengantar hukum Indonesia memiliki hubungan, mata kuliah pengantar hukum
Indonesia dan pengantar ilmu hukum merupakan mata kuliah
dasar yang bersifat wajib, mahasiswa diwajibkan lulus mata
kuliah tersebut sebagai prasyarat agar mahasiswa dapat menempuh mata kuliah lainnya lanjutan dari mata kuliah pengantar hukum Indonesia. Apabila mahasiswa belum menempuh mata kuliah pengantar hukum Indonesia atau
pengantar ilmu hukum dan apabila mahasiswa sudah menempuh tetapi, belum lulus maka mahasiswa itu wajib menempuh kembali.
Menurut Suharta dalam bukunya yang berjudul Pengantar Hukum Indonesia, hubungan antara Pengantar Ilmu hukum dan Pengantar Hukum Indonesia antara lain:
PIH mendukung bagi
setiap orang yang akan mempelajari hukum positif Indonesia (Tata Hukum
Indonesia).
PIH menjadi dasar dari PHI, yang berarti bahwa, untuk mempelajari PHI (Tata Hukum Indonesia) harus belajar PIH terlebih dahulu, karena pengertian-pengertian dasar yang berhubungan dengan hukum diberikan di dalam PIH. Sebaliknya pokok-pokok bahasan PHI merupakan contoh kongkrit apa yang dibahas di dalam PIH.
Perbedaan antara pengantar ilmu hukum dan pengantar hukum Indonesia
Mengutip dari apa yang dipaparkan oleh Cekli Pratiwi (2021) pengantar ilmu hukum memiliki cakupan atau objek kajian yang meliputi tentang Ius constitutum, membahas tentang teori-teori hukum, asas-asas dalam ilmu hukum, fungsi ilmu hukum, kedudukan ilmu hukum di samping ilmu-ilmu lainnya, asas-asas hukum yang berlaku umum, sehingga memberikan pengetahuan dalam garis besar mengenai hukum pada umumnya. Sedangkan, pengantar hukum Indonesia objek kajiannya, yaitu hukum positif atau Ius constitutum. Hukum positif adalah hukum yang berlaku di Indonesia saat ini yang berarti bukan hukum yang terjadi di masa lampau yang dikenal dengan "sejarah hukum" demikian juga bukan hukum yang sedang dicita-citakan yang masih menjadi angan-angan yang kita kenal dengan "ius constituendum".
Sumber Referensi :
Seri: Pengantar Hukum Indonesia, Episode1: Hubungan Antara Pengantar Ilmu Hukum & PHI
Suharta. Pengantar Hukum Indonesia. Boyolali: Lakeisha.
0 komentar:
Posting Komentar