Pengertian Warga Negara dan Kewarganegaraan
Di dalam suatu negara terdapat salah satu unsur, yaitu adanya penduduk atau rakyat yang pada suatu waktu mendiami wilayah negara, sekumpulan manusia yang dipersatukan karena adanya suatu rasa persamaan dan bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.
Menurut Soepomo, penduduk ialah orang yang dengan sah bertempat tinggal tetap dalam suatu negara. Sah artinya, tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan mengenai masuk dan mengadakan tempat tinggal tetap dalam negara yang bersangkutan. Selain penduduk (nietnetizetenen), misalnya orang wisatawan yang berkunjung dalam suatu negara.
Istilah warga negara
ketiga istilah tersebut diartikan secara berbeda oleh Usep Ranuwidjaya
Berkaitan dengan hubungan antara rakyat (warga negara) dan negara, R.G. Kartasapoetra mengatakan:
"Rakyat merupakan salah satu unsur bagi terbentuknya suatu negara, di samping unsur wilayah dan unsur pemerintah. Suatu negara tidak akan terbentuk tanpa adanya rakyat walaupun mempunyai wilayah tertentu dan pemerintahan yang berdaulat, demikian pula kalau rakyatnya ada yang berdiam pada wilayah tertentu akan tetapi tidak memiliki pemerin tahan sendiri yang berdaulat ke dalam dan keluar, maka negara itu pun jelas tidak bakal ada"
Kewarganegaraan merupakan suatu status menurut hukum dari suatu negara yang memberi keuntungan-keuntungan hukum tertentu dan membebankan kewajiban-kewajiban tertentu kepada individu.
kebangsaan (nationality) merupakan istilah hukum internasional merujuk kepada ikatan seorang individu terhadap suatu negara yang memberi suatu negara hak untuk mengatur atau melindungi bangsanya, walaupun di luar negeri .
Pengertian kewarganegaraan dalam arti formal dan materil
Cara penentuan Kewarganegaraan
Dalam menentukan kewarganegaraan beberapa negara memakai asas ius soli, sedangkan di negara lain berlaku asas ius sanguinis. Hal demikian itu menimbulkan dua kemungkinan, yaitu:
Sumber referensi:
Fajlurrahman Jurdi, Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Prenadamedia Group, Divisi Kencana.
Istilah warga negara
- bahasa Belanda dikenal dengan istilah staatsburger,
- bahasa Inggris dikenal dengan istilah citizen,
- bahasa Perancis dikenal dengan istilah ciotyen.
ketiga istilah tersebut diartikan secara berbeda oleh Usep Ranuwidjaya
- warga negara adalah pendukung negara
- rakyat adalah masyarakat kaula negara yang mempunyai persamaan kedudukan sebagai objek pengaturan dan penataan oleh negara, mempunyai ikatan kesetiakawanan, dan kesadaran sebagai kesatuan dalam hubungan keorganisasian negara. Secara singkat pengertian rakyat dilawankan dengan pengertian penguasa
- bangsa diartikan sebagai rakyat yang berkemauan untuk mempunyai negara atau bernegara.
Berkaitan dengan hubungan antara rakyat (warga negara) dan negara, R.G. Kartasapoetra mengatakan:
"Rakyat merupakan salah satu unsur bagi terbentuknya suatu negara, di samping unsur wilayah dan unsur pemerintah. Suatu negara tidak akan terbentuk tanpa adanya rakyat walaupun mempunyai wilayah tertentu dan pemerintahan yang berdaulat, demikian pula kalau rakyatnya ada yang berdiam pada wilayah tertentu akan tetapi tidak memiliki pemerin tahan sendiri yang berdaulat ke dalam dan keluar, maka negara itu pun jelas tidak bakal ada"
Kewarganegaraan merupakan suatu status menurut hukum dari suatu negara yang memberi keuntungan-keuntungan hukum tertentu dan membebankan kewajiban-kewajiban tertentu kepada individu.
kebangsaan (nationality) merupakan istilah hukum internasional merujuk kepada ikatan seorang individu terhadap suatu negara yang memberi suatu negara hak untuk mengatur atau melindungi bangsanya, walaupun di luar negeri .
Pengertian kewarganegaraan dalam arti formal dan materil
- Pengertian kewarganegaraan dalam arti formal, kewarganegaraan merupakan tempat kewarganegaraan itu ada dalam sistematika hukum karena menyangkut salah satu sendi dari negara, yaitu rakyat negara. Maka kewarganegaraan itu terletak di bidang hukum publik, sebab kaidah-kaidah yang mengenai adanya negara semat-mata bersifat publik.
- Pengertian kewarganegaraan dalam arti materil merupakan akibat hukum dari pengertian kewarganegaraan itu, yaitu apakah hak-hak dan kewajiban kewajiban yang konkret terhadap seorang yang timbul dari pengertian kewarganegaraan itu atau apakah perbedaan yang timbul dari ikatan hukum antara kedudukan seorang warga negara dengan orang asing.
Warga negara dapat dibagi menjadi dua, yaitu:
Asas kewarganegaraan sebagai dasar menentukan golongan warga negara seseorang dari suatu negara ialah :
Asas kewarganegaraan umum sebagai berikut:
Menurut C.S.T. Kansil, menentukan status kewarganegaraan seseorang melalui naturalisasi digunakan dua stelsel, yaitu:
- warga negara penduduk asli yang mendiami suatu negara
- orang asing yang melakukan proses pewarganegaraan, sehingga memiliki status kewarganegaraan negara di mana ia tinggal atau tempati.
Asas kewarganegaraan sebagai dasar menentukan golongan warga negara seseorang dari suatu negara ialah :
- Asas ius soli bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan menurut tempat kelahirannya.
- asas ius sanguinis dapat disebut sebagai asas keturunan atau asas darah.
Asas kewarganegaraan umum sebagai berikut:
- Asas ius sanguinis, asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan.
- Asas ius soli terbatas, asas yang kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan negara tempat kelahiran yang secara terbatas diberlakukan bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.
- Asas kewarganegaraan tunggal, asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang. Asas kewarganegaraan ganda terbatas, ketentuan asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.
- Asas kepentingan nasional, asas yang menentukan bahwa peraturan kewarganegaraan mengutamakan kepentingan nasional Indonesia yang bertekad mempertahankan kedaulatannya sebagai negara kesatuan yang memiliki cita-cita dan tujuannya sendiri.
- Asas perlindungan maksimum, ketentuan asas yang menentukan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan penuh terhadap setiap warga negara Indonesia dalam keadaan apa pun, baik di dalam ataupun di luar negeri.
- Asas persamaan di muka hukum dan pemerintah, ketentuan asas yang menentukan bahwa setiap warga negara Indonesia mendapatkan perlakuan yang sama di dalam hukum dan pemerintah.
- Asas pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, asas yang dalam segala hal ihwal berhubungan dengan warga negara harus menjamin, melindungi, dan memuliakan hak asasi manusia pada umumnya dan hak warga negara pada khususnya;
- Asas keterbukaan, asas yang menentukan bahwa dalam segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara harus dilakukan secara terbuka.
Menurut C.S.T. Kansil, menentukan status kewarganegaraan seseorang melalui naturalisasi digunakan dua stelsel, yaitu:
- stelsel aktif, seseorang yang ingin menjadi warga suatu negara harus melakukan tindakan-tindakan hukum secara aktif
- stelsel pasif, seseorang dengan sendirinya dianggap sebagai warga negara tanpa melakukan suatu tindakan hukum
- hak opsi, seseorang diberi hak untuk memilih status kewarganegaraan dengan cara stelsel aktif
- hak repudiasi, seseorang berhak untuk menolak status kewarganegaraannya
- Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin
- Pada saat mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut
- Sehat jasmani dan rohani;
- Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 tahun atau lebih;
- Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
- Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan
- Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara
- Permohonan pewarganegaraan diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada Presiden melalui Menteri
- Menteri meneruskan permohonan kepada Presiden dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal permohonan diterima
- Presiden mengabulkan atau menolak permohonan pewarganegaraan
- Keputusan Presiden ditetapkan paling lambat 3 bulan sejak permohonan diterima oleh Menteri dan diberitahukan kepada pemohon paling lambat 14 hari sejak Keputusan Presiden ditetapkan
- Paling lambat 3 bulan terhitung sejak Keputusan Presiden dikirim kepada pemohon, Pejabat memanggil pemohon untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia
- Pemohon kemudian dipanggil sesuai waktu yang ditentukan untuk mengucap sumpah dan janji setia di hadapan pejabat dan dihadiri 2 orang saksi
- Setelah mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia, pemohon wajib mengembalikan dokumen atau surat-surat dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari tsejak tanggal pengucapan sumpah
- Setelah berita acara pengucapan sumpah dan janji setia diterima, Menteri mengumumkan nama orang yang telah memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam Berita Negara Republik Indonesia.
- Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
- Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan itu;
- Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan;
- Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari presiden
- Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabati oleh warga negara Indonesia;
- Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut
- Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;
- Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; atau
- Bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 tahun terus-menerus bahkan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi warga negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 tahun itu berakhir, dan setiap 5 tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi WNI kepada perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal perwakilan RI tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
Cara penentuan Kewarganegaraan
Dalam menentukan kewarganegaraan beberapa negara memakai asas ius soli, sedangkan di negara lain berlaku asas ius sanguinis. Hal demikian itu menimbulkan dua kemungkinan, yaitu:
- Apatride, seorang penduduk yang sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan.
- Bipatride, seorang penduduk yang mempunyai dua macam kewarganegaraan sekaligus.
- berdasarkan keturunan dari orangtua
- berdasarkan tempat kelahiran
- proses pengangkatan anak (adopsi).
Sumber referensi:
Fajlurrahman Jurdi, Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Prenadamedia Group, Divisi Kencana.
Yuli Nurhanisah, Januari 2021. "Syarat dan Tata Cara Memperoleh Kewarganegaraan RI", https://www.indonesiabaik.id/infografis/syarat-dan-tata-cara-memperoleh-kewarganegaraan-ri, diakses pada tanggal 2 juni 2021 pukul 22.41.
0 komentar:
Posting Komentar