Judul :
Dalam jurnal yang berjudul "Perlindungan Anak Indonesia Terhadap Eksploitasi Seksual Komersial Melalui Praktik Nikah Siri dalam Perspektif Maqashid Al Syariah" judul tersebut telah mencerminkan isi dari jurnal dan jumlah kata pada judul ini ada 14 kata dan tidak menggunakan kata klise karena judulnya sudah jelas.
Volume :
Volume 7 No. 2
Penulis :
Jurnal ini di tulis oleh 3 orang penulis yang bernama “Hari Sutra Disemadia, Sholahuddin Al-Fatihb, dan Mochammad Abizar Yusroc”. Penulisan nama penulis pada jurnal ini sudah benar karena nama penulis ditulis tanpa gelar.
Korespondensi (Affilation) :
- dalam jurnal ini nama penulis dilengkapi dengan alamat korespondensi seperti adanya e-mail (hari@uib.ac.id, sholahuddin.alfath@gmail.com, abizar.yusro@gmail.com )
- adanya nama lembaga pendidikan dan program studi penulis jurnal (Fakultas Hukum, Universitas Internasional Batam, Batam, Indonesia. Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Malang, Malang. Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya, Malang, Indonesia.).
- tersdapat ISSN (2503-0841) serta ISSN (2356-4512)
Abstrak :
- Terdapat penjelasan singkat mengani isi tulisan dari latar belakang, pendekatan/metode, simpulan penting, dan hasil.
- Abstrak tersebut terdiri dari dua pargraf dan terdiri dari 185 kata, abstrak ditulis menggunakan satu bahasa, yaitu Bahasa Inggris.
- Dalam jurnal telah terdapat kata kunci, kata kunci ditulis menggunakan Bahasa Inggris
- Kata kunci ada 4 kata (Perlindungan Anak; Eksploitasi Seksual; Pernikahan Siri; Maqashid Al-Syariah) kata kunci tersebut terdapat pada judul, kata kunci ini mengacu pada pandangan Maqashid al- Syariah mengenai eksploitasi seksual melalui pernikahan siri.
Pada bagian pendahuluan telah berisi masalah, masalahnya sekarang eksploitasi seksual komersial anak di Indonesia telah dilakukan melalui praktik siri perkawinan, hal ini karena kurangnya literasi pada anak, kondisi ekonomi keluarga, lingkungan dan status sosialnya serta dalam kehidupan masyarakat juga disebabkan oleh pembiaran dari pihak penguasa, seperti aparat desa.
- Bagian pendahuluan telah berisi rumusan masalah dan tujuan penelitian yang terpadu dalam paragraph-pargraf
Metode Penelitian :
Peneliti menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan teologi normatif . Penelitian ini bertumpu pada data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan sebagai teknik pengumpulan data, yang kemudian dianalisis dengan menggunakan teknik analisis teologis dan analisis kualitatif untuk memperoleh kesimpulan yang sebenarnya.
Hasil dan Pembahasan
Hasil yang diperoleh menunjukkan bahwa nikah siri dapat dijadikan sebagai tindak pidana apabila dilakukan terhadap anak. Sedangkan dalam perspektif Maqashid Al-Syariah, pernikahan dengan anak melalui nikah siri adalah sah atau diperbolehkan. Namun pernikahan hanya akan menghasilkan sebagian dari tujuan pernikahan, sedangkan tujuan lain dalam perspektif Maqashid Al-Syariah cenderung diabaikan karena pernikahan dini rentan terhadap masalah psikologis dan kurangnya keterampilan dalam keluarga yang mengakibatkan pernikahan dianggap berisiko menghasilkan hal-hal buruk dalam keluarga.
- Pada bagian hasil dan pembahasannya menggunakan bentuk verbal yang mudah dipahami dan juga kata-kata yang digunakan sering dijumpai.
- Pada bagian hasil dan pembahasan terdapat hasil pembahasan yang terkait dengan penelitian sebelumnya. (Satrio Ageng Rihardi tahun 2018, Ariyadi pada tahun 2019, Rusmilawati Windari pada tahun 2019, dan Laurensius Arliman S. tahun 2017)
Kesimpulan :
Dalam perspektif Maqashid Al-Syariah, nikah siri rentan masalah jika kematangan psikologis dan keterampilan lain belum dimiliki oleh anak. Akibatnya, perkawinan dianggap berisiko melahirkan berbagai hal buruk dalam keluarga yang dapat mereduksi nilai-nilai luhur yang menjadi misi utama Islam.
Referensi :
- Tidak terdapat kekurangan dan kelebihan dalam kesimpulan
- Kesimpulan ditulis secara ringkas dan jelas
- Tidak ada ucapan terima kasih
Referensi :
- Terdapat referensi dari 1 sumber buku, 37 sumber jurnal, 1 sumber internet, dan 7 peraturan.
- Literatur yang digunakan dalam penelitian ini sangat lengkap, sumber referensinya cukup banyak sehingga dapat memperkuat penelitian tersebut.
- Pembahasannya lengkap dan mudah dimengerti
- Mampu menjelaskan secara detail mengenai metode yang digunakan.
- Jika hanya dibaca dari abstrak pembaca mudah memahami isinya karena pada bagian abstrak telah dijelaskan secara ringkas yang mudah di pahami oleh pembaca.
Kekurangan Jurnal:
- Tidak adanya diagram, grafik, tabel yang dapat menunjukkan peningkatan eksploitasi anak melalui pernikahan siri dari tahun ke tahun
0 komentar:
Posting Komentar