Selamat datang di blog saya

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Selamat datang di blog saya

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Selamat datang di blog saya

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Selamat datang di blog saya

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Selamat datang di blog saya

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Rabu, 23 Juni 2021

Review dan Analisis Jurnal Indonesian Children Protection against Commercial Sexual Exploitation through Siri Marriage Practices in Maqashid Al-Shariah Perspectiv


 Review

Judul

Indonesian Children Protection against Commercial Sexual Exploitation through Siri Marriage Practices in Maqashid Al-Shariah Perspective.

(Perlindungan Anak Indonesia Terhadap Eksploitasi Seksual Komersial Melalui Siri Praktik Nikah dalam perspektif Maqashid Al Syariah)

Nama Jurnal

Brawijaya Law Journal

Journal of  Legal Studies

Volume

Volume 7 No. 2

Tahun

2020

Penulis

Hari Sutra Disemadia, Sholahuddin Al-Fatih, dan Mochammad Abizar Yusro.

Reviewer

Kurnia Bahari Sammaludin (202010110311365)

Tanggal Review

16 Juni 2021

Latar Belakang

Dewasa ini permasalahan tentang anak di Indonesia tidak ada habisnya, bahkan lebih menarik untuk dikaji karena lahirnya generasi baru yang merupakan penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber daya manusia untuk pembangunan nasional.

Anak adalah aset bangsa, dimana masa depan negara berada di tangan anak. Semakin baik kepribadian anak sekarang, maka semakin baik pula kehidupan bangsa di masa depan. Begitu pula sebaliknya, jika kepribadian anak buruk, maka akan buruk pula bagi kehidupan bernegara yang akan datang.

Perspektif agama, khususnya Islam, menyebut anak sebagai makhluk dhaif atau makhluk yang dimuliakan, yang keberadaannya merupakan otoritas kehendak Tuhan (Allah SWT) melalui proses penciptaan.

Tujuan Penelitian

 

 

Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap bentuk-bentuk perlindungan anak terhadap eksploitasi seksual komersial dalam perspektif hukum positif Indonesia dan perspektif Maqashid Al-Syariah . Selain itu, penelitian ini bertujuan untuk mendukung literasi perlindungan anak kepada masyarakat dan berkontribusi pada literatur tentang perlindungan anak terhadap eksploitasi seksual melalui praktik nikah siri berdasarkan perspektif hukum positif di Indonesia dan  Maqashid Al-Syariah.

Permasalahan

Anak adalah aset bangsa, dimana masa depan negara berada di tangan anak. Semakin baik kepribadian anak sekarang, maka semakin baik pula kehidupan bangsa di masa depan. Begitu pula sebaliknya, jika kepribadian anak buruk, maka akan buruk pula bagi kehidupan bernegara yang akan datang.

Bahan dan Metode Hukum

Peneliti menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan teologi normatif . Penelitian ini bertumpu pada data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan sebagai teknik pengumpulan data, yang kemudian dianalisis dengan menggunakan teknik analisis teologis dan analisis kualitatif untuk memperoleh kesimpulan yang sebenarnya.

Hasil dan Pembahasan

Hasil yang diperoleh menujukkan pemenuhan hak dan perlindungan anak diperlukan karena mulai dari tingkat internasional dan nasional mereka sudah memiliki perangkat hukum. Selain itu, karena penanganan masalah anak bersifat lintas sektoral dalam pembangunan, maka penanganan secara holistik dan integratif sangat penting, termasuk pelibatan dan kerjasama dengan seluruh pemangku kepentingan dari pemerintah, masyarakat, media dan dunia usaha.

Eksploitasi seksual terhadap anak dapat mengakibatkan anak menderita penderitaan lahir dan batin, perkawinan anak yang belum cukup umur dianggap berisiko.

Nikah siri dapat dijadikan sebagai tindak pidana apabila dilakukan terhadap anak. Sedangkan dalam perspektif Maqashid Al-Syariah, pernikahan dengan anak melalui nikah siri adalah sah atau diperbolehkan. Namun pernikahan hanya akan menghasilkan sebagian dari tujuan pernikahan, sedangkan tujuan lain dalam perspektif Maqashid Al-Syariah cenderung diabaikan karena pernikahan dini rentan terhadap masalah psikologis dan kurangnya keterampilan dalam keluarga yang mengakibatkan pernikahan dianggap berisiko menghasilkan hal-hal buruk dalam keluarga.

Kelebihan

Literatur yang digunakan dalam penelitian ini sangat lengkap, sumber referensinya cukup banyak sehingga dapat memperkuat penelitian tersebut.

Pembahasannya lengkap dan mudah dimengerti

Mampu menjelaskan secara detail mengenai metode yang digunakan.

 

Kekurangan

diagram, grafik, table yang dapat menunjukkan peningkatan eksploitasi anak dari tahun ke tahun

 

 Analisis Jurnal 

 

No

Butir yang Ditelaah

Deskripsi

Hasil Analisis

1.

Judul

Indonesian Children Protection against Commercial Sexual

Exploitation through Siri Marriage Practices in Maqashid Al-Shariah Perspective.

(Perlindungan Anak Indonesia Terhadap Eksploitasi Seksual Komersial Melalui Siri Praktik Nikah dalam perspektif Maqashid Al Syariah).

  • Dalam jurnal yang berjudul “Perlindungan Anak Indonesia Terhadap Eksploitasi Seksual Komersial Melalui Siri Praktik Nikah dalam perspektif Maqashid Al Syariah” judul tersebut telah mencerminkan isi dari jurnal.
  • Judul tersebut tidak menggunakan kata klise karena judulnya sudah jelas.

2.

Penulis

Nama penulis jurnal

  • Jurnal ini di tulis oleh 3 orang penulis yang bernama “Hari Sutra Disemadia, Sholahuddin Al-Fatih, dan Mochammad Abizar Yusroc”. Penulisan nama pada jurnal ini sudah benar karena nama penulis ditulis tanpa gelar.

3.

Korespondensi (Affilation)

 

  • Dalam jurnal ini nama penulis dilengkapi dengan alamat korespondensi seperti adanya e-mail (hari@uib.ac.id, sholahuddin.alfath@gmail.com, abizar.yusro@gmail.com )
  • Adanya nama lembaga pendidikan dan program studi penulis jurnal (Fakultas Hukum, Universitas Internasional Batam, Batam, Indonesia. Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Malang, Malang. Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya, Malang, Indonesia.).
  • Terdapat ISSN (2503-0841) serta ISSN (2356-4512)

4.

Abstrak

Di Indonesia, perkembangan modus eksploitasi seksual anak komersial telah dilakukan melalui praktik perkawinan siri. Minimnya literasi pada anak, kondisi ekonomi keluarga, lingkungan dan status sosial menjadi alasan mengapa anak rentan terhadap eksploitasi seksual. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji perlindungan anak terhadap eksploitasi seksual komersial melalui modus nikah siri dalam perspektif Maqashid Al-Syariah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan teologi normatif. Penelitian ini menunjukkan bahwa nikah siri menurut hukum Islam boleh jika memenuhi syarat perkawinan, tetapi menurut hukum nasional Indonesia, nikah siri diharamkan jika tujuannya untuk memperoleh keuntungan materiil bagi orang tua atau pihak yang mengawinkan anak di suatu tempat. usia dini. Nikah siri dapat dijadikan sebagai tindak pidana jika dilakukan terhadap anak. Sedangkan dalam perspektif Maqashid Al-Syariah, pernikahan anak melalui nikah siri adalah sah atau diperbolehkan. Namun pernikahan hanya akan menghasilkan sebagian dari tujuan pernikahan, sedangkan tujuan lain dalam perspektif Maqashid Al-Syariah cenderung diabaikan karena pernikahan dini rentan terhadap masalah psikologis dan kurangnya keterampilan dalam keluarga. Akibatnya, pernikahan dianggap berisiko menghasilkan hal-hal buruk dalam keluarga, yang dapat mereduksi nilai-nilai luhur yang menjadi misi utama Islam.

  • Terdapat penjelasan singkat mengenai isi tulisan dari latar belakang, pendekatan/metode, simpulan penting, dan hasil.
  • Abstrak  pada jurnal terdiri dari dua pargraf dan 185 kata, serta ditulis menggunakan satu bahasa, yaitu Bahasa Inggris.

5.

Kata Kunci (Keywords)

Perlindungan Anak; Eksploitasi Seksual; Pernikahan Siri; Maqashid Al-Syariah.

  • Dalam jurnal telah terdapat kata kunci, kata kunci ditulis menggunakan Bahasa Inggris
  • Kata kunci ada 4 kata (Perlindungan Anak; Eksploitasi Seksual; Pernikahan Siri; Maqashid Al-Syariah) kata kunci tersebut terdapat pada judul, kata kunci ini merujuk terhadap pandangan Maqashid al- Syariah mengenai  eksploitasi seksual melalui pernikahan siri.

6.

Pendahuluan

Pada bagian pendahuluan telah berisi masalah, masalahnya sekarang eksploitasi seksual komersial anak di Indonesia telah dilakukan melalui praktik siri perkawinan, hal ini karena kurangnya literasi pada anak,  kondisi ekonomi keluarga, lingkungan dan status sosialnya serta  dalam kehidupan masyarakat juga disebabkan oleh pembiaran dari pihak penguasa, seperti aparat desa.

  • Bagian pendahuluan telah berisi rumusan masalah dan tujuan penelitian yang terpadu dalam paragraf-paragraf.

7.

Metode Penelitian

Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif-analitis dengan jenis penelitian normatif doctrinal atau yuridis. Penelitian deskriptif-analitis dimaksudkan untuk mendeskripsikan, mengkaji, dan menjelaskan masalah yang akan diteliti yaitu perlindungan anak terhadap eksploitasi seksual komersial melalui siri nikahdalam  Maqashid Al-Syariah perspektif. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan teologi normatif . Pendekatan perundang-undangan dilakukan dengan menelaah semua peraturan perundang-undangan yang

berkaitan dengan masalah (masalah hukum) yang sedang dihadapi. Pendekatan konseptual berangkat dari pandangan dan doktrin yang berkembang dalam ilmu hukum. Pendekatan ini sangat penting karena pemahaman terhadap pandangan/doktrin yang berkembang dalam ilmu hukum dapat menjadi dasar untuk membangun argumentasi hukum ketika menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi. Sedangkan pendekatan teologis normatif adalah memahami agama secara harfiah, yang dapat diartikan sebagai upaya memahami agama dengan menggunakan ilmu ketuhanan berdasarkan keyakinan bahwa wujud itu empiris. Penelitian ini bertumpu pada data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan sebagai teknik pengumpulan data, yang kemudian dianalisis dengan menggunakan teknik analisis teologis dan analisis kualitatif untuk memperoleh kesimpulan yang sebenarnya.

  • Peneliti menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan teologi normatif . Penelitian ini bertumpu pada data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan sebagai teknik pengumpulan data, yang kemudian dianalisis dengan menggunakan teknik analisis teologis dan analisis kualitatif untuk memperoleh kesimpulan yang sebenarnya.

8.

Hasil dan Pembahsan

Hasil yang diperoleh menunjukkan bahwa nikah siri dapat dijadikan sebagai tindak pidana apabila dilakukan terhadap anak. Sedangkan dalam perspektif Maqashid Al-Syariah, pernikahan dengan anak melalui nikah siri adalah sah atau diperbolehkan. Namun pernikahan hanya akan menghasilkan sebagian dari tujuan pernikahan, sedangkan tujuan lain dalam perspektif Maqashid Al-Syariah cenderung diabaikan karena pernikahan dini rentan terhadap masalah psikologis dan kurangnya keterampilan dalam keluarga yang mengakibatkan pernikahan dianggap berisiko menghasilkan hal-hal buruk dalam keluarga.

  • Pada bagian hasil dan pembahasannya menggunakan bentuk verbal yang mudah dipahami  dan juga kata-kata yang digunakan sering dijumpai.
  • Pada bagian hasil dan pembahasan terdapat hasil pembahasan yang terkait dengan penelitian sebelumnya. (Satrio Ageng Rihardi tahun 2018, Ariyadi pada tahun 2019, Rusmilawati Windari pada tahun 2019, dan Laurensius Arliman S. tahun 2017)

9.

Kesimpulan

Dalam perspektif Maqashid Al-Syariah, nikah siri rentan masalah jika kematangan psikologis dan keterampilan lain belum dimiliki oleh anak. Akibatnya, perkawinan dianggap berisiko melahirkan berbagai hal buruk dalam keluarga yang dapat mereduksi nilai-nilai luhur yang  menjadi misi utama Islam.

  • Tidak terdapat kekurangan dan kelebihan dalam kesimpulan
  • Kesimpulan ditulis secara ringkas dan jelas

10.

Ucapan terima kasih

 

  • Tidak terdapat ucapan terima kasih dalam jurnal.

11.

Daftar Pustaka (References)

Terdapat referensi dari buku, jurnal, internet dan peraturan.

  • Terdapat referensi dari 1 sumber buku, 37 sumber jurnal, 1 sumber internet, dan 7 peraturan.

12.

Kelebihan Jurnal

 

  • Literatur yang digunakan dalam penelitian ini sangat lengkap, sumber referensinya cukup banyak sehingga dapat memperkuat penelitian tersebut.
  • Pembahasannya lengkap dan mudah dimengerti
  • Mampu menjelaskan secara detail mengenai metode yang digunakan.
  • Jika hanya dibaca dari abstrak pembaca mudah memahami isinya karena pada bagian abstrak telah dijelaskan secara ringkas yang mudah di pahami oleh pembaca.

13.

Kekurangan Jurnal

 

  • Tidak ada diagram, grafik, tabel yang dapat menunjukkan peningkatan eksploitasi anak melalui pernikahan siri dari tahun ke tahun.


Sumber:

Rabu, 16 Juni 2021

Analisis Jurnal Perlindungan Anak Indonesia Terhadap Eksploitasi Seksual Komersial Melalui Praktik Nikah Siri dalam Perspektif Maqashid Al Syariah



Judul :

Dalam jurnal yang berjudul "Perlindungan Anak Indonesia Terhadap Eksploitasi Seksual Komersial Melalui Praktik Nikah Siri dalam Perspektif Maqashid Al Syariah" judul tersebut telah mencerminkan isi dari jurnal dan jumlah kata pada judul ini ada 14 kata dan tidak menggunakan kata klise karena judulnya sudah jelas.

Volume :
Volume 7 No. 2

Penulis :

Jurnal ini di tulis oleh 3 orang penulis yang bernama “Hari Sutra Disemadia, Sholahuddin Al-Fatihb, dan Mochammad Abizar Yusroc”. Penulisan nama penulis pada jurnal ini sudah benar karena nama penulis ditulis tanpa gelar.

Korespondensi (Affilation) :

  • dalam jurnal ini nama penulis dilengkapi dengan alamat korespondensi seperti adanya e-mail (hari@uib.ac.id, sholahuddin.alfath@gmail.com, abizar.yusro@gmail.com )
  • adanya nama lembaga pendidikan dan program studi penulis jurnal (Fakultas Hukum, Universitas Internasional Batam, Batam, Indonesia. Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Malang, Malang. Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya, Malang, Indonesia.).
  • tersdapat ISSN (2503-0841) serta ISSN (2356-4512)

Abstrak :

  • Terdapat penjelasan singkat mengani isi tulisan dari latar belakang, pendekatan/metode, simpulan penting, dan hasil.
  • Abstrak tersebut terdiri dari dua pargraf dan terdiri dari 185 kata, abstrak ditulis menggunakan satu bahasa, yaitu Bahasa Inggris.
Kata Kunci (Keywords) :

  • Dalam jurnal telah terdapat kata kunci, kata kunci ditulis menggunakan Bahasa Inggris
  • Kata kunci ada 4 kata (Perlindungan Anak; Eksploitasi Seksual; Pernikahan Siri; Maqashid Al-Syariah) kata kunci tersebut terdapat pada judul, kata kunci ini mengacu pada pandangan Maqashid al- Syariah mengenai eksploitasi seksual melalui pernikahan siri.
Pendahuluan :
Pada bagian pendahuluan telah berisi masalah, masalahnya sekarang eksploitasi seksual komersial anak di Indonesia telah dilakukan melalui praktik siri perkawinan, hal ini karena kurangnya literasi pada anak, kondisi ekonomi keluarga, lingkungan dan status sosialnya serta dalam kehidupan masyarakat juga disebabkan oleh pembiaran dari pihak penguasa, seperti aparat desa.

  • Bagian pendahuluan telah berisi rumusan masalah dan tujuan penelitian yang terpadu dalam paragraph-pargraf
“Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap bentuk-bentuk perlindungan anak terhadap eksploitasi seksual komersial dalam perspektif hukum positif Indonesia dan perspektif Maqashid Al-Syariah . Selain itu, penelitian ini bertujuan untuk mendukung literasi perlindungan anak kepada masyarakat dan berkontribusi pada literatur tentang perlindungan anak terhadap eksploitasi seksual melalui siri praktik nikah berdasarkan hukum positif di Indonesia dan perspektif Maqashid Al-Syariah.”

Metode Penelitian :

Peneliti menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan teologi normatif . Penelitian ini bertumpu pada data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan sebagai teknik pengumpulan data, yang kemudian dianalisis dengan menggunakan teknik analisis teologis dan analisis kualitatif untuk memperoleh kesimpulan yang sebenarnya.

Hasil dan Pembahasan

Hasil yang diperoleh menunjukkan bahwa nikah siri dapat dijadikan sebagai tindak pidana apabila dilakukan terhadap anak. Sedangkan dalam perspektif Maqashid Al-Syariah, pernikahan dengan anak melalui nikah siri adalah sah atau diperbolehkan. Namun pernikahan hanya akan menghasilkan sebagian dari tujuan pernikahan, sedangkan tujuan lain dalam perspektif Maqashid Al-Syariah cenderung diabaikan karena pernikahan dini rentan terhadap masalah psikologis dan kurangnya keterampilan dalam keluarga yang mengakibatkan pernikahan dianggap berisiko menghasilkan hal-hal buruk dalam keluarga.

  • Pada bagian hasil dan pembahasannya menggunakan bentuk verbal yang mudah dipahami dan juga kata-kata yang digunakan sering dijumpai.
  • Pada bagian hasil dan pembahasan terdapat hasil pembahasan yang terkait dengan penelitian sebelumnya. (Satrio Ageng Rihardi tahun 2018, Ariyadi pada tahun 2019, Rusmilawati Windari pada tahun 2019, dan Laurensius Arliman S. tahun 2017)

Kesimpulan :

Dalam perspektif Maqashid Al-Syariah, nikah siri rentan masalah jika kematangan psikologis dan keterampilan lain belum dimiliki oleh anak. Akibatnya, perkawinan dianggap berisiko melahirkan berbagai hal buruk dalam keluarga yang dapat mereduksi nilai-nilai luhur yang menjadi misi utama Islam.
  • Tidak terdapat kekurangan dan kelebihan dalam kesimpulan
  • Kesimpulan ditulis secara ringkas dan jelas
Ucapan terima kasih :

  • Tidak ada ucapan terima kasih

Referensi :

  • Terdapat referensi dari 1 sumber buku, 37 sumber jurnal, 1 sumber internet, dan 7 peraturan.
Kelebihan Jurnal :

  • Literatur yang digunakan dalam penelitian ini sangat lengkap, sumber referensinya cukup banyak sehingga dapat memperkuat penelitian tersebut.
  • Pembahasannya lengkap dan mudah dimengerti
  • Mampu menjelaskan secara detail mengenai metode yang digunakan.
  • Jika hanya dibaca dari abstrak pembaca mudah memahami isinya karena pada bagian abstrak telah dijelaskan secara ringkas yang mudah di pahami oleh pembaca.
Kekurangan Jurnal:
  • Tidak adanya diagram, grafik, tabel yang dapat menunjukkan peningkatan eksploitasi anak melalui pernikahan siri dari tahun ke tahun
Sumber Referensi:

Rabu, 02 Juni 2021

Resume warga negara dan kewarganegaraan


Pengertian Warga Negara dan Kewarganegaraan

Di dalam suatu negara terdapat salah satu unsur, yaitu adanya penduduk atau rakyat yang pada suatu waktu mendiami wilayah negara, sekumpulan manusia yang dipersatukan karena adanya suatu rasa persamaan dan bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.

Menurut Soepomo, penduduk ialah orang yang dengan sah bertempat tinggal tetap dalam suatu negara. Sah artinya, tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan mengenai masuk dan mengadakan tempat tinggal tetap dalam negara yang bersangkutan. Selain penduduk (nietnetizetenen), misalnya orang wisatawan yang berkunjung dalam suatu negara.

Istilah warga negara
  •  bahasa Belanda dikenal dengan istilah staatsburger,
  • bahasa Inggris dikenal dengan istilah citizen,
  • bahasa Perancis dikenal dengan istilah ciotyen.
Menurut Soetandjo Wignjosoebroto Istilah-istilah tersebut menggambarkan adanya pengaruh konsep polis pada masa Yunani purba, di mana kedua istilah, yakni istilah dalam bahasa Inggris dan Perancis tersebut secara harfiah diartikan warga negara.

ketiga istilah tersebut diartikan secara berbeda oleh Usep Ranuwidjaya


  • warga negara adalah pendukung negara
  • rakyat adalah masyarakat kaula negara yang mempunyai persamaan kedudukan sebagai objek pengaturan dan penataan oleh negara, mempunyai ikatan kesetiakawanan, dan kesadaran sebagai kesatuan dalam hubungan keorganisasian negara. Secara singkat pengertian rakyat dilawankan dengan pengertian penguasa
  • bangsa diartikan sebagai rakyat yang berkemauan untuk mempunyai negara atau bernegara.
Dalam teori kedaulatan rakyat yang dikemukakan oleh J.J. Rousseau, terbentuknya negara tidak lain adalah disebabkan oleh adanya kontrak sosial atau perjanjian masyarakat.

Berkaitan dengan hubungan antara rakyat (warga negara) dan negara, R.G. Kartasapoetra mengatakan:

"Rakyat merupakan salah satu unsur bagi terbentuknya suatu negara, di samping unsur wilayah dan unsur pemerintah. Suatu negara tidak akan terbentuk tanpa adanya rakyat walaupun mempunyai wilayah tertentu dan pemerintahan yang berdaulat, demikian pula kalau rakyatnya ada yang berdiam pada wilayah tertentu akan tetapi tidak memiliki pemerin tahan sendiri yang berdaulat ke dalam dan keluar, maka negara itu pun jelas tidak bakal ada"

Kewarganegaraan merupakan suatu status menurut hukum dari suatu negara yang memberi keuntungan-keuntungan hukum tertentu dan membebankan kewajiban-kewajiban tertentu kepada individu.

kebangsaan (nationality) merupakan istilah hukum internasional merujuk kepada ikatan seorang individu terhadap suatu negara yang memberi suatu negara hak untuk mengatur atau melindungi bangsanya, walaupun di luar negeri .

Pengertian kewarganegaraan dalam arti formal dan materil


  • Pengertian kewarganegaraan dalam arti formal, kewarganegaraan merupakan tempat kewarganegaraan itu ada dalam sistematika hukum karena menyangkut salah satu sendi dari negara, yaitu rakyat negara. Maka kewarganegaraan itu terletak di bidang hukum publik, sebab kaidah-kaidah yang mengenai adanya negara semat-mata bersifat publik.
  • Pengertian kewarganegaraan dalam arti materil merupakan akibat hukum dari pengertian kewarganegaraan itu, yaitu apakah hak-hak dan kewajiban kewajiban yang konkret terhadap seorang yang timbul dari pengertian kewarganegaraan itu atau apakah perbedaan yang timbul dari ikatan hukum antara kedudukan seorang warga negara dengan orang asing.
Asas Kewarganegaraan

Warga negara dapat dibagi menjadi dua, yaitu:
  • warga negara penduduk asli yang mendiami suatu negara
  • orang asing yang melakukan proses pewarganegaraan, sehingga memiliki status kewarganegaraan negara di mana ia tinggal atau tempati.
Pasal 26 ayat (1) UU HAM menyebutkan: "Setiap orang berhak memiliki, memperoleh, mengganti, atau mempertahankan status kewarganegaraannya.”

Asas kewarganegaraan sebagai dasar menentukan golongan warga negara seseorang dari suatu negara ialah :
  • Asas ius soli bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan menurut tempat kelahirannya.
  • asas ius sanguinis dapat disebut sebagai asas keturunan atau asas darah.
Menurut penjelasan umum Undang-Undang No. 12 Tahun 2006, terkandung asas kewarganegaraan umum dan kewarganegaraan khusus.

Asas kewarganegaraan umum sebagai berikut:
  • Asas ius sanguinis, asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan.
  • Asas ius soli terbatas, asas yang kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan negara tempat kelahiran yang secara terbatas diberlakukan bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.
  • Asas kewarganegaraan tunggal, asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang. Asas kewarganegaraan ganda terbatas, ketentuan asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.
Asas kewarganegaraan khusus sebagai berikut:
  • Asas kepentingan nasional, asas yang menentukan bahwa peraturan kewarganegaraan mengutamakan kepentingan nasional Indonesia yang bertekad mempertahankan kedaulatannya sebagai negara kesatuan yang memiliki cita-cita dan tujuannya sendiri.
  • Asas perlindungan maksimum, ketentuan asas yang menentukan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan penuh terhadap setiap warga negara Indonesia dalam keadaan apa pun, baik di dalam ataupun di luar negeri.
  • Asas persamaan di muka hukum dan pemerintah, ketentuan asas yang menentukan bahwa setiap warga negara Indonesia mendapatkan perlakuan yang sama di dalam hukum dan pemerintah.
  • Asas pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, asas yang dalam segala hal ihwal berhubungan dengan warga negara harus menjamin, melindungi, dan memuliakan hak asasi manusia pada umumnya dan hak warga negara pada khususnya;
  • Asas keterbukaan, asas yang menentukan bahwa dalam segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara harus dilakukan secara terbuka.
Kewarganegaraan berdasarkan UU Kewarganegaraan

Menurut C.S.T. Kansil, menentukan status kewarganegaraan seseorang melalui naturalisasi digunakan dua stelsel, yaitu:
  • stelsel aktif, seseorang yang ingin menjadi warga suatu negara harus melakukan tindakan-tindakan hukum secara aktif
  • stelsel pasif, seseorang dengan sendirinya dianggap sebagai warga negara tanpa melakukan suatu tindakan hukum
Melalui dua stelsel tersebut, seseorang memiliki hak untuk memilih dan menentukan status kewarganegaraannya, yaitu dengan melalui:
  • hak opsi, seseorang diberi hak untuk memilih status kewarganegaraan dengan cara stelsel aktif
  • hak repudiasi, seseorang berhak untuk menolak status kewarganegaraannya
Menurut Pasal 9 UU No. 12 Tahun 2006, Indonesia memberi kesempatan kepada orang untuk menjadi warga negara Indonesia dengan cara melakukan pewarganegaraan, mengajukan permohonan kepada Menteri Kehakiman. Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon, sebagai berikut:
  • Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin
  • Pada saat mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut
  • Sehat jasmani dan rohani;
  • Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 tahun atau lebih;
  • Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
  • Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan
  • Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara
Tata Cara Memperoleh Kewarganegaraan
  • Permohonan pewarganegaraan diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada Presiden melalui Menteri
  • Menteri meneruskan permohonan kepada Presiden dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal permohonan diterima
  • Presiden mengabulkan atau menolak permohonan pewarganegaraan
  • Keputusan Presiden ditetapkan paling lambat 3 bulan sejak permohonan diterima oleh Menteri dan diberitahukan kepada pemohon paling lambat 14 hari sejak Keputusan Presiden ditetapkan
  • Paling lambat 3 bulan terhitung sejak Keputusan Presiden dikirim kepada pemohon, Pejabat memanggil pemohon untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia
  • Pemohon kemudian dipanggil sesuai waktu yang ditentukan untuk mengucap sumpah dan janji setia di hadapan pejabat dan dihadiri 2 orang saksi
  • Setelah mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia, pemohon wajib mengembalikan dokumen atau surat-surat dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari tsejak tanggal pengucapan sumpah
  • Setelah berita acara pengucapan sumpah dan janji setia diterima, Menteri mengumumkan nama orang yang telah memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Warga negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya apabila:
  • Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
  • Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan itu;
  • Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan;
  • Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari presiden
  • Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabati oleh warga negara Indonesia;
  • Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut
  • Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;
  • Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; atau
  • Bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 tahun terus-menerus bahkan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi warga negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 tahun itu berakhir, dan setiap 5 tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi WNI kepada perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal perwakilan RI tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.

Cara penentuan Kewarganegaraan

Dalam menentukan kewarganegaraan beberapa negara memakai asas ius soli, sedangkan di negara lain berlaku asas ius sanguinis. Hal demikian itu menimbulkan dua kemungkinan, yaitu:

  • Apatride, seorang penduduk yang sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan.
  • Bipatride, seorang penduduk yang mempunyai dua macam kewarganegaraan sekaligus.
Pasal 1 ayat (1) UU Kewarganegaraan bebunyi "bahwa warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangangan" dan juga yang menjadi WNI secara otomatis disebabkan oleh tiga peristiwa hukum, antara lain:
  • berdasarkan keturunan dari orangtua
  • berdasarkan tempat kelahiran
  • proses pengangkatan anak (adopsi).

Sumber referensi:

Fajlurrahman Jurdi, Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Prenadamedia Group, Divisi Kencana.

Yuli Nurhanisah, Januari 2021. "Syarat dan Tata Cara Memperoleh Kewarganegaraan RI", https://www.indonesiabaik.id/infografis/syarat-dan-tata-cara-memperoleh-kewarganegaraan-ri, diakses pada tanggal 2 juni 2021 pukul 22.41.

Rabu, 14 April 2021

Hukum Internasional

 

Hukum Internasional



Berdasarkan video Seri: Pengantar Hukum Indonesia, Episode:Hukum Internasional Sebuah Pengantar oleh Cekli Setya Pratiwi bahwa pentingnya hukum internasional, antara lain:

Karena dunia semakin tidak ada batasnya, hubungan antar subyek hukum yang satu dengan subyek hukum yang lain atau dikenal dengan istilah hubungan hukum, sudah menjadi bagian dari kehidupan kita sehari-hari dimana saat ini dengan perkembangan, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi barangkali sudah tidak asing lagi buat kita untuk berkomunikasi dengan seseorang dari satu negara ke negara lain menggunakan misalnya media-media sosial, media internet sehingga terjalin ya sebuah hubungan pertemanan atau hubungan-hubungan bisnis. Tetapi, perlu diingat bahwa tidak semua hubungan yang melewati batas wilayah suatu negara bisa dikategorikan sebagai hukum internasional. Istilah hukum internasional dalam pengertian public yaitu yang mengatur urusan-urusan public sedangkan, hukum internasional yang bersifat keperdataan yang mengatur hubungan-hubungan keperdataan Dengan adanya kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi maka, dunia semakin tidak ada batas-batasnya yang dimana urusan kompleksitas hubungan antara masyarakat internasional juga semakin kompleks sehingga keberadaan hukum internasional untuk mengatur hubungan antara masyarakat internasional itu adalah sebuah keniscayaan yang tidak bisa kita hindari.

Kerjasama antara negara yang satu dengan negara yang lain, sebab urusan masyarakat internasional yang semakin Kompleks maka kerjasama antar negara yang satu dengan yang negara lain juga semakin kompleks dan semakin intens sehingga hukum internasional ini diperlukan untuk membuat hubungannya semakin mudah, semakin tertata, semakin efisien dan untuk mengantisipasi apabila terjadi konflik antara negara yang satu dengan negara yang lain sehingga bisa diselesaikan dengan cara-cara yang menurut hukum internasional di perbolehkan, dengan mendahulukan cara-cara damai dan menghindari cara-cara kekerasan terutama perang meskipun,mengenai perang itu ada pengaturannya di dalam hukum internasional Tetapi, dia harus menjadi pilihan yang sangat terakhir apabila konflik itu bisa diatasi dengan cara-cara damai.

Adanya kemungkinan terjadi tindak kejahatan lintas negara, baik iyang mengancam perdamaian, mengancam hubungan antara negara yang satu dengan negara yang lain, mengancam hak asasi manusia dalam masyarakat disuatu negara itu juga meningkat intensitasnya. Oleh karena itu, hukum internasional itu harus terus-menerus dikembangkan, harus terus-menerus dibangun untuk mencegah kejahatan-kejahatan transnasional atau kejahatan lintas negara yang dilakukan dengan cara-cara yang semakin canggih, cara-cara yang melibatkan multi-stakeholder, multi-actors sehingga hukum internasional juga mendapatkan tantangan-tantangan  terhadap kejahatan-kejahatan lintas nasional.

Terdapat praktek-praktek pelanggaran hak asasi manusia, itu juga masih menjadi fenomena yang cukup meresahkan di berbagai negara sehingga hukum internasional itu mampu memberikan dorongan  bagi suatu negara untuk mematuhi hukum hak asasi manusia internasional dan juga melalui berbagai upaya-upaya seperti hubungan diplomatic dan konsuler yang bisa mendorong masyarakat internasional untuk menghentikan tindakan-tindakan pelanggaran hak asasi manusia yang terus-menerus dialami oleh warga negaranya sendiri sehingga hal ini menjadi suatu tantangan.

Berdasarkan video Seri: Pengantar Hukum Indonesia, Episode:Hukum Internasional Sebuah Pengantar oleh Cekli Setya Pratiwi bahwa pengertian hukum internasional ialah:

Pengertian hukum internasional menurut Mochtar kusumaatmadja, hukum internasional sebagai keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang meliwati atau melintasi batas suatu negara atau yang sering disebut sebagai hubungan internasional yang bukan bersifat perdata.

Ada tiga unsur dari definisi tersebut bisa memberikan pengertian hukum internasional antara:

Hukum internasional mengandung azas-azas hukum atau norma-norma atau kaidah hukum, hukum internasional tidak hanya berisi himbauan dan anjuran tetapi juga berisi asas-asas hukum, norma-norma hukum yang mengandung perintah yang bersifat mengikat sehingga membuat masyarakat internasional agar mentaati norma-norma dan kaidah-kaidah hukum tersebut, hukum internasional memiliki banyak ragamnya ada yang berbentuk perjanjian internasional, berbentuk kebiasan-kebiasaan internasional, berbentuk doktrin, dan berbentuk putusan-putusan pengadilan.

Keseluruhan kaidah atau asas tersebut berfungsi untuk melandasi hubungan antara subjek-subjek hukum internasional, subjek hukum internasional bersifat lintas batas. Di dalam bukunya Mochtar kusumaatmadja disebutkan bahwa ada negara, ada organisasi-organisasi internasional dan ada subjek hukum lain yang diakui juga oleh hukum internasional, dia bukan negara, bukan organisasi internasional Tetapi, dia diakui sebagai suatu subyek hukum internasional contohnya belligerent Vatikan, Palang Merah Internasional, dikatagorikan sebagai subyek hukum internasional walaupun belum bisa dikatakan sebagai negara secara penuh tetapi, subyek hukum ini memiliki hak dan kewajiban khusus di dalam hukum internasional dan diakui sebagai subjek hukum internasional. Kata “negara” menunjukkan bahwa mereka contohnya Duta konsul Presiden ketika melakukan perundingan maupun kesepakatan internasional, Presiden atau Wakil presiden atau  Duta atau Konsul ketika melakukan perjanjian dan kesepakatan Internasional walaupun hanya orang-perorang tetapi, dia sebagai wakil dari negara atau bertindak atas nama negara. Oleh karena itu, subjek hukum internasional ini bukanlah bersifat keperdataan yang bertindak atas nama diri sendiri.

Menurut Mochtar kusumaatmadja, hukum internasional ini bersifat publik atau bukan bersifat keperdataan, artinya unsur ketiga ini menyangkut tentang urusan yang diatur dalam hukum internasional Jadi itu adalah urusan public, bukan urusan keperdataan, urusan public urusan negara bukan urusan orang perorang atau urusan keluarganya. Hukum internasional public  semua adalah urusan urusan publik atau urusan-urusan bukan perdata. urusan negara yang hanya bisa melakukannya adalah negara misalnya menyatakan perang, menyatakan perdamaian dengan negara lain itu semua adalah urusan-urusan publik sehingga ini menjadi objek kajian di dalam hukum internasional. istilah hukum internasional ini sering disebut sebagai hukum internasional publik walaupun kata publik ini tidak diikutkan di dalam menamai istilah hukum internasional tetapi, masyarakat internasional atau para akademisi atau para pakar di dalam hukum internasional tidak keberatan ya menghilangkan kata public itu dan mereka sudah memahami bahwa hukum internasional ini selalu diartikan sebagai hukum internasional public tetapi, ketika membahas tentang hukum perdata internasional biasanya kata-kata private itu selalu diikutkan.

Berdasarkan video Seri: Pengantar Hukum Indonesia, Episode:Hukum Internasional Sebuah Pengantar oleh Cekli Setya Pratiwi bahwa sumber-sumber hukum internasional ialah:

Merujuk pada ketentuan pasal 38 ayat 1 statuta Mahkamah Internasional dimana didalam pasal tersebut dikatakan sebagai berikut “the court whose function is to dicide in acoprdance with International law such dispute as are submitted to it, shall apply” jadi kalimat ini diartikan sebagai pengadilan, yang dimaksud pengadilan adalah mahkamah internasional, Mahkamah Internasional ini memiliki peran dan fungsi untuk memutus sengketa internasional atau masalah sengketa antarnegara yang akhirannya perlu diputus berdasarkan hukum internasional dimana sengketa itu adalah sengketa yang memang di dikirimkan atau diajukapn kepada mahkamah internasional dan meminta mahkamah internasional untuk menyelesaikannya Artinya bahwa Mahkamah Internasional bersifat pasif apabila negara pihak yang bersengketa menyerahkan sengketanya kepada mahkamah internasional maka, Mahkamah Internasional bukanlah suatu lembaga internasional yang bersifat proaktif tanpa diminta oleh masyarakat internasional untuk menyelesaikan suatu kasus.

Muhkamah International dikatakan “shall Apply” jadi seharusnya Mahkamah Internasional menerapkan antara lain:

International conventions, wether general or particular, establishing rules expressly recognized by the contesting states, berarti Mahkamah Internasional di dalam menyelesaikan sengketa seharusnya menerapkan yang pertama yaitu perjanjian internasional baik yang bersifat umum atau yang bersifat khusus yang membentuk hukum  dan diakui oleh negara-negara yang ikut dalam perjanjian internasional tersebut. Perjanjian internasional memiliki kedudukan yang sangat penting sebagai sumber hukum internasional karena perjanjian internasional ini adalah perjanjian yang dikendaki oleh para pihak, perjanjian internasional ini ada yang mengatur hal-hal bersifat umum dan mengatur hal-hal yang bersifat khusus. Hal-hal yang bersifat umum biasanya menyangkut masyarakat internasional secara multilateral, sedangkan hal-hal yang bersifat khusus biasanya mengatur perjanjian-perjanjian yang yang bersifat bilateral serta hukum internasional mengatur tata cara membuat perjanjian internasional, kapan perjanjian internasional berlaku mengikat, bagaimana meratifikasi, bagaimana melakukan reservasi dan sebagainya.

International custom, as evidence  of a general practice accepted as law, sumber hukum kebiasaan internasional, kebiasaan internasional bukan hanya tata cara atau kebiasaan yang dipraktekkan yang sifatnya sekedar sebagai satu penghormatan kepada negara lain tetapi, kebiasaan internasional sebagai bukti bahwa praktek-praktek itu menjadi praktek-praktek yang bersifat umum dan diterima sebagai hukum, praktek yang bersifat umum dan diterima sebagai hukum adalah praktek yang dilakukan secara terus-menerus dalam jangka waktu yang lama dan diterima oleh masyarakat internasional secara umum serta tidak ada penolakan dari masyarakat internasional. Contoh kebiasaan internasional, penghormatan terhadap nonkombatan, misalnya ketika Palang Merah Internasional dalam situasi perang, berada di medan tempur tetapi, karena Palang Merah Internasional menggunakan tanda khusus sehingga mereka tidak boleh diserang karena keberadaan mereka membantu semua pihak dalam hal-hal kemanusiaan. Berbeda dengan International Usage sifatnya hanya sekedar sebagai penghormatan dan tidak bersifat mengikat. Contohnya, ketika presiden mengunjungi negara lain kemudian ada penghormatan kenegaraan, terdapat sambutan khusus yang dilakukan oleh negara penerima .

Principles of Law recognized by Civilized the nations, ada prinsip-prinsip hukum umum yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab .

Subject to the provisions of article fifty nine, judicial decision and the teachings of the most highly qualified publicists of the vurious nations, as subsidiary means for the  determination of rules of law. Merujuk pada pasal 59 ada sumber hukum sifatnya tambahannya yang merupakan bagian dari prinsip negara hukum, putusan-putusan pengadilan dan ajaran-ajaran para pakar yang terkemuka ini juga merupakan sumber hukum penting di dalam hukum internasional.

Sumber hukum internasional di dalam pasal 38 statuta Mahkamah Internasional menyebutkan adanya berbagai sumber hukum, yaitu sumber hukum primer di dalam hukum internasional dan sumber hukum sumber hukum yang bersifat subside. Dalam sumber hukum primer, seperti perjanjian internasional, kebiasaan internasional, dan prinsip hukum umum merupakan sumber hukum yang penting. Namun, tidak berlaku sebuah hierarki peraturan perundang-undangan tidak berarti yang disebut terlebih dahulu itu memiliki kedudukan yang lebih tinggi dibandingkan yang disebut terakhir, sedangkan sumber hukum tambahan seperti putusan pengadilan dan pendapat para pakar sifatnya semakin menguatkan apabila keduanya ada tetapi tidak menghalangi mahkamah internasional untuk putuskan sengketa apabila dua jenis sumber hukum tambahan itu tadi tidak ada, karena dia hanya bersifat tambahan.

Berdasarkan video Seri: Pengantar Hukum Indonesia, Episode:Hukum Internasional Sebuah Pengantar oleh Cekli Setya Pratiwi bahwa lapangan-lapangan hukum internasional yang ada didalam hukum internasional ialah:

Contoh lapangan-lapangan hukum internasional seperti hukum ruang angkasa, hukum diplomatik dan konsuler, hukum ekonomi internasional, hukum hak asasi manusia internasional, hukum humaniter internasional, hukum laut internasional, hukum lingkungan internasional, hukum organisasi internasional, hukum perdagangan internasional, hukum perjanjian internasional, hukum pidana internasional, hukum udara dan hukum penyelesaian sengketa internasional. Lapangan-lapangan hukum di dalam hukum internasional itu sangat kompleks dan lengkap serta masing-masing memiliki pengertian, ketentuan, azas, dan sumber yang berbeda-beda.

Berdasarkan video Seri: Pengantar Hukum Indonesia, Episode:Hukum Internasional Sebuah Pengantar oleh Cekli Setya Pratiwi bahwa asas hukum internasional antara lain:

Asas pacta sunt servanda, asas ini diartikan bahwa perjanjian merupakan hukum bagi para pihak yang membuatnya sehingga perjanjian tersebut apabila telah disepakati oleh subjek hukum internasional maka, berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. Hal ini berarti bahwa hukum tidak harus selalu dibuat oleh lembaga pembentuk hukum tetapi, dapat dibuat melalui suatu perjanjian-perjanjian antara para pihak yang ingin melakukan suatu perjanjian tersebut.

Asas itikad baik atau bona fides, hukum internasional tidak memiliki polisi internasional yang mengawasi jika suatu negara melakukan wanprestasi atau melanggar sebuah hukum internasional. Namun, hukum internasional menekankan pada prinsip itikad baik bagi negara-negara yang menjadi anggota dari masyarakat internasional yang menjalankan atau melaksanakan kesepakatan-kesepakatan yang telah mereka setujui di dalam hukum internasional

Asas penyalahgunaan hak atau abuse of rights, negara tidak dibenarkan melakukan pelanggaran hak asasi manusia terhadap warga negaranya sendiri maupun terhadap warga negara asing karena pada dasarnya negara pihak yang memiliki kewajiban untuk melindungi, menghormati dan memenuhi hak asasi manusia.

Asas non Liquet, asas non liquet diatur dalam pasal 38 ayat 2 statuta mahkamah internasional berarti Hakim tidak dapat menyatakan dirinya tidak dapat menangani suatu perkara dengan alasan tidak tersedianya hukum. Maka, Hakim wajib untuk menggali sumber- sumber hukum yang ada dan menemukan hukumnya terhadap sengketa-sengketa yang terjadi.

Berdasarkan video Seri: Pengantar Hukum Indonesia, Episode:Hukum Internasional Sebuah Pengantar  oleh Cekli Setya Pratiwi bahwa asas lain yang penting antara lain:

Asas double criminality principle, asas ini mensyaratkan perbuatan pelaku yang dimintakan ekstradisi harus tertulis berkualifikasi sebagai suatu tindak pidana, baik menurut hukum pidana dari negara yang meminta atau negara yang diminta. Ketika seseorang melakukan suatu tindak pidana di luar negeri maka, tindakannya harus dikualifikasikan sebagai suatu tindak pidana baik di negara dimana dia melakukannya maupun di negara asalnya. Apabila di negara lain tidak dimasukkan sebagai suatu kualifikasi tindak pidana maka, akan sulit untuk dilakukan suatu ektradisi. Contohnya di Negara A kebebasan bereskpresi merupakan suatu hal yang dilindungi oleh negara. Namun, di Negara B diancam pidana mati sehingga seseorang warga dari Negara B dapat melarikan diri ke Negara A untuk meminta suaka perlindungan karena dia mengetahui tindakan yang dilakukannya bukan merupakan suatu tindak criminal sehingga orang tersebut malah mendapatkan perlindungan sebab negara tidak mempunyai kewajiban untuk melakukan ekstradisi pada seseorang tersebut.

Asas nebis in idem, dalam asas ini mensyaratkan bahwa satu pelaku kejahatan tidak boleh diadili atau dihukum lebih dari satu kali untuk satu kejahatan yang sama, apabila  suatu kejahatan tersebut telah mendapatkan keadilan maka, dia tidak akan diperiksa untuk keduakalinya dengan bukti, tuduhan, dan kasus yang sama.

Prinsip kesataraan di dalam kedaulatan, dalam prinsip ini suatu negara memiliki integritas dalam penguasaan suatu wilayah dan melakukan pengawasan yang eksklusif bebas dari pengaruh negara lain, suatu negara dapat mempergunakan wilayahnya sesuai dengan kehendak tanpa ada campur tangan negara lain.

Asas prinsip Sic Utere Tuo Ut alineum non Leades, berarti suatu negara bebas melakukan tindakan apapun dalam di wilayahnya sepanjang tidak menimbulkan kerugian terhadap negara lain, apabila mengganggu negara lain maka, akan mengakibatkan gugatan-gugatan dari negara yang merasa terganggu sehingga diatur didalam hukum internasional dimana, negara yang merasa terganggu bisa meminta pertanggungjawaban  apabila terjadi tindakan yang merugikan.

Prinsip State Responsibility dan State Liability, prinsip state responsibility itu menunjuk pada suatu standar perilaku dan kegagalan memenuhi standart-standart tersebut sementara state liability itu menunjukkan terhadap tanggungjawab akibat kerusakan atau kerugian yang ditimbulkan akibat kegagalan dalam memenuhi sebuah standar sehingga mengakibatkan tuntutan seperti ganti rugi atau pemulihan kerusakan yang terjadi.

Hukum internasional bersifat mengikat?

Berdasarkan video Seri: Pengantar Hukum Indonesia, Episode:Hukum Internasional Sebuah Pengantar oleh Cekli Setya Pratiwi bahwa dalam hukum internasional, tertib hukum internasional merupakan hubungan antara masyarakat internasional atau negara yang satu dengan negara yang lain bersifat sejajar, masing-masing negara memiliki satu suara di dalam masyarakat internasional sehingga kedudukan negara sejajar, baik itu negara kecil maupun negara, negara kaya atau negara miskin, dan sebagainya. sama-sama memiliki satu suara di dalam konteks hukum internasional karena negara-negara yang berdaulat, adidaya, merdeka, maju dan sebagainya  tidak dibenarkan ada negara yang melakukan tindakan intervensi negara lain seperti dahulu pada masa penjajahan, hubungan negara jajahan subordinatif dari negara penjajahnya, berarti dalam hubungan koordinatif kedudukannya sejajar.

Berdasarkan video Seri: Pengantar Hukum Indonesia, Episode:Hukum Internasional Sebuah Pengantar oleh Cekli Setya Pratiwi bahwa para pakar seperti Thomas Hobbes, Spinoza, Jeremy Bentham, Samuel Von Pefendorf termasuk John Austin meragukan hukum internasional merupakan hukum yang mengikat dengan mengemukakan empat alasan, antara lain:

Alasan pertama, dari pendukung teori positivistic bahwa hukum internasional itu tidak memiliki kekuasaan eksekutif, dalam hukum nasional negara memiliki kekuasaan eksekutif, memiliki presiden atau perdana menteri, memiliki memiliki para menteri, memiliki kabinet-kabinet yang mendukung kebijakan pemerintahan administratif sebuah pemerintahan eksekutif. Tetapi, tidak ada di dalam hukum internasional.

Alasan kedua, hukum internasional tidak memiliki lembaga legislatif, lembaga legislatif adalah lembaga yang membentuk undang-undang, John Austin mengemukakan pertanyaanya “Siapa yang membentuk hukum internasional, tidak ada Dewan Perwakilan Rakyat internasional yang duduk di dalam organisasi internasional yang memiliki kewenangan untuk membuat undang-undang internasional?” sehingga menurut mereka hukum internasional tidak memenuhi aspek sebagai suatu hukum karena hukum itu harus dibuat oleh lembaga pembentuk undang-undang.

Alasan ketiga, hukum internasional tidak seperti hukum nasional yang terdapat lembaga kehakiman atau yudisial, yang dimana dalam hukum nasional bagi mereka yang melanggar hukum nasional akan dituntut dan proses ke pengadilan ada di peradilan umum atau peradilan pidana sedangkan, bagi mereka yang melanggar hukum perdata, mereka akan digugat melalui peradilan umum dalam ruang lingkup perdata.

Alasan keempat, menurut John Austin hukum internasional tidak memiliki lembaga kehakiman dan juga tidak  memiliki lembaga kepolisian seperti dalam hukum nasional yang mengawasi terkait hukum ditaati, hukum dilanggar, bagaimana prosesnya apabila dilanggar dan sebaginya. hukum internasional tidak memiliki polisi internasional yang mengawasi jalannya  hukum internasional. Austin meragukan sifat mengikat dari hukum internasional, ia meyakini bahwa hukum internasional ini hanya sebagai moral saja karena lebih menekankan anjuran dibandingkan perintah.

Berdasarkan video Seri: Pengantar Hukum Indonesia, Episode:Hukum Internasional Sebuah Pengantar oleh Cekli Setya Pratiwi bahwa alasan-alasan berikut ini  menjawab keraguan John Austin:

Alasan pertama, bahwa tidak semua hukum itu dibuat oleh lembaga pembentuk undang-undang, sumber hukum internasional yang penting itu adalah perjanjian internasional dan di dalam sebuah perjanjian internasional atau azas hukum yang berlaku yaitu fakta Sun servanda setiap kesepakatan adalah undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. Jadi, kalau kita mau bertanya siapa lembaga pembentuk undang-undang, jawabannya adalah masyarakat internasional itu sendiri dan kesepakatan itu adalah undang-undang hal itu sudah cukup, sama dengan di dalam hukum nasional kesepakatan itu juga di dalam hukum keperdataan, kesepakatan juga merupakan suatu undang-undang bagi para pihak yang menyepakati, begitu juga di dalam hukum internasional jadi keberadaan masyarakat internasional itulah yang membentuk hukum internasional itu sendiri dan ada azas atau prinsip etikat baik dimana masyarakat yang membuat kesepakatan itu juga harus mentaati dari kesepakatan yang mereka buat karena kalau tidak akan ada klaim-klaim dari masyarakat internasional lainnya apabila itu dilanggar.

Alasan kedua, bahwa sumber hukum internasional itu selain kesepakatan atau perjanjian internasional itu juga kebiasaan internasional atau International custom, dimana kebiasaan internasional ini merupakan suatu praktek umum yang sudah dilaksanakan secara berabad-abad, beratus-ratus tahun lamanya dan itu ditaati oleh masyarakat internasional tidak perlu ada polisi internasional untuk membuat kebiasaan internasional mengikat sebagai hukum, ini sama halnya dengan hukum adat di dalam suatu Negara dimana hukum adat juga tidak harus dibuat oleh lembaga pembentuk hukum tetapi sangat ditaati oleh masyarakat itu dan sangat dijunjung tinggi oleh masyarakat tersebut Artinya bahwa keraguan John Austin terhadap ketiadaan lembaga kreatif menjadi tidak relevan lagi karena masyarakat internasional sendirilah yang akan menjadi lembaga legislatif dan tidak semua hukum internasional itu harus dibuat oleh satu lembaga tertentu karena ada praktek-praktek yang diterima secara umum dan itu diakui sebagai suatu kebiasaan internasional yang mengikat sedangkan, banyak juga hukum internasional yang dirumuskan oleh general assembly of the United Nations atau majelis umum perserikatan bangsa-bangsa diman,a hampir seluruh bangsa di dunia ini adalah anggota Majelis umum PBB dan semua anggota PBB adalah anggota Majelis umum PBB. Jadi, mereka adalah lembaga pembentuk undang-undang di dalam hukum internasional.

Alasan ketiga, keraguan John Austin ketiga adalah ketiadaan lembaga legislatif dalam perkembangan pendapatnya John Austin menjadi tidak relevan misalnya, mahkamah internasional yang memiliki kewenangan untuk mengatasi sengketa antarnegara atau mahkamah pidana internasional yang memiliki kewenangan untuk menginvestigasi dan memutus kejahatan-kejahatan internasional yang seperti kejahatan perang, genosida, slavery, terorisme dan lain-lain, dan juga ada mahkamah arbitrase internasional yang bisa menyelesaikan sengketa-sengketa dibidang perdagangan internasional.

Alasan keempat, keraguan Jane austin yang keempat dengan tidak adanya lembaga kepolisian, kalau dasarnya adalah itikad baik maka, polisi menjadi tidak penting, ada Dewan Keamanan PBB yang sebenarnya mirip fungsinya dengan Polisi internasional Meskipun tidak semua hal harus diawasi oleh Dewan Keamanan PBB tetapi, setidak-tidaknya Dewan Keamanan PBB diberi mandat oleh masyarakat internasional untuk mengawasi bagaimana perjanjian-perjanjian bersifat multilateral itu benar-benar ditaati oleh masyarakat internasional sehingga Adakalanya Dewan Keamanan internasional itu dapat mengeluarkan resolusi-resolusi apabila situasi dalam suatu negara itu perlu ditangani secara khusus. Misalnya, dengan humanitarian assistance untuk kasus-kasus yang yang sifatnya sangat krusial. Oleh karena itu, dengan alasan-alasan yang sudah diuraikan untuk mengatakan bahwa hukum internasional itu tidak ada hanya karena mungkin masih saja ada pelanggaran-pelanggaran disana sini, ada negara yang masih terus-menerus tidak mentaati Perjanjian perjanjian internasional yang mereka ratifikasi, itu tidak berarti bahwa hukum internasional tidak mengikat, tidak berarti bahwa hukum internasional itu sekedar anjuran atau moral. Tetapi, itu sesuatu yang wajar karena ini tergantung dari kesadaran masyarakat terhadap hukum itu sendiri, bagaimana kesadaran aparat penegak hukum terhadap hukum itu sendiri yang sehingga tidak bisa kita mengatakan bahwa ketiadaan lembaga-lembaga, kemudian mengatakan bahwa hukum internasional ini hanyalah moral saja sehingga tidak bisa dikategorikan sebagai sebuah hukum, ada banyak sekali yang bukti-bukti yang menunjukkan bahwa masyarakat internasional itu mentaati hukum-hukum internasional, hukum perang, hukum laut internasional, hukum perjanjian internasional, hukum lingkungan internasional, hukum hak asasi manusia internasional, hukum diplomatik dan konsuler dan lain sebagainya tetapi memang bahwa pelanggaran-pelanggaran dalam hukum internasional juga masih tinggi.