Hukum Internasional
Berdasarkan video Seri: Pengantar Hukum Indonesia, Episode:Hukum Internasional Sebuah Pengantar oleh Cekli Setya Pratiwi bahwa pentingnya hukum internasional, antara lain:
Karena dunia semakin
tidak ada batasnya, hubungan antar subyek hukum yang satu dengan subyek hukum
yang lain atau dikenal dengan istilah hubungan hukum, sudah menjadi bagian
dari kehidupan kita sehari-hari dimana saat ini dengan perkembangan, kemajuan
ilmu pengetahuan dan teknologi barangkali sudah tidak asing lagi buat kita
untuk berkomunikasi dengan seseorang dari satu negara ke negara lain menggunakan
misalnya media-media sosial, media internet sehingga terjalin ya sebuah
hubungan pertemanan atau hubungan-hubungan bisnis. Tetapi, perlu diingat bahwa
tidak semua hubungan yang melewati batas wilayah suatu negara bisa
dikategorikan sebagai hukum internasional. Istilah hukum internasional dalam
pengertian public yaitu yang mengatur urusan-urusan public sedangkan, hukum
internasional yang bersifat keperdataan yang mengatur hubungan-hubungan
keperdataan Dengan adanya kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi maka, dunia
semakin tidak ada batas-batasnya yang dimana urusan kompleksitas hubungan
antara masyarakat internasional juga semakin kompleks sehingga keberadaan hukum
internasional untuk mengatur hubungan antara masyarakat internasional itu
adalah sebuah keniscayaan yang tidak bisa kita hindari.
Kerjasama antara negara
yang satu dengan negara yang lain, sebab urusan masyarakat
internasional yang semakin Kompleks maka kerjasama antar negara yang satu
dengan yang negara lain juga semakin kompleks dan semakin intens sehingga hukum
internasional ini diperlukan untuk membuat hubungannya semakin mudah, semakin
tertata, semakin efisien dan untuk mengantisipasi apabila terjadi konflik
antara negara yang satu dengan negara yang lain sehingga bisa diselesaikan
dengan cara-cara yang menurut hukum internasional di perbolehkan, dengan
mendahulukan cara-cara damai dan menghindari cara-cara kekerasan terutama
perang meskipun,mengenai perang itu ada pengaturannya di dalam hukum
internasional Tetapi, dia harus menjadi pilihan yang sangat terakhir apabila
konflik itu bisa diatasi dengan cara-cara damai.
Adanya kemungkinan terjadi
tindak kejahatan lintas negara, baik iyang mengancam perdamaian, mengancam
hubungan antara negara yang satu dengan negara yang lain, mengancam hak asasi
manusia dalam masyarakat disuatu negara itu juga meningkat intensitasnya. Oleh
karena itu, hukum internasional itu harus terus-menerus dikembangkan, harus
terus-menerus dibangun untuk mencegah kejahatan-kejahatan transnasional atau
kejahatan lintas negara yang dilakukan dengan cara-cara yang semakin canggih,
cara-cara yang melibatkan multi-stakeholder, multi-actors sehingga hukum
internasional juga mendapatkan tantangan-tantangan terhadap kejahatan-kejahatan lintas nasional.
Terdapat praktek-praktek
pelanggaran hak asasi manusia, itu juga masih menjadi fenomena yang cukup
meresahkan di berbagai negara sehingga hukum internasional itu mampu memberikan
dorongan bagi suatu negara untuk
mematuhi hukum hak asasi manusia internasional dan juga melalui berbagai
upaya-upaya seperti hubungan diplomatic dan konsuler yang bisa mendorong
masyarakat internasional untuk menghentikan tindakan-tindakan pelanggaran hak
asasi manusia yang terus-menerus dialami oleh warga negaranya sendiri sehingga
hal ini menjadi suatu tantangan.
Berdasarkan video Seri: Pengantar Hukum Indonesia, Episode:Hukum Internasional Sebuah Pengantar oleh Cekli Setya Pratiwi bahwa pengertian
hukum internasional ialah:
Pengertian hukum
internasional menurut Mochtar kusumaatmadja, hukum internasional sebagai
keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang
meliwati atau melintasi batas suatu negara atau yang sering disebut sebagai
hubungan internasional yang bukan bersifat perdata.
Ada tiga unsur dari
definisi tersebut bisa memberikan pengertian hukum internasional antara:
Hukum internasional
mengandung azas-azas hukum atau norma-norma atau kaidah hukum, hukum
internasional tidak hanya berisi himbauan dan anjuran tetapi juga berisi
asas-asas hukum, norma-norma hukum yang mengandung perintah yang bersifat
mengikat sehingga membuat masyarakat internasional agar mentaati norma-norma
dan kaidah-kaidah hukum tersebut, hukum internasional memiliki banyak ragamnya
ada yang berbentuk perjanjian internasional, berbentuk kebiasan-kebiasaan
internasional, berbentuk doktrin, dan berbentuk putusan-putusan pengadilan.
Keseluruhan kaidah atau asas tersebut
berfungsi untuk melandasi hubungan antara subjek-subjek hukum internasional, subjek hukum internasional bersifat lintas batas. Di dalam bukunya Mochtar
kusumaatmadja disebutkan bahwa ada negara, ada organisasi-organisasi
internasional dan ada subjek hukum lain yang diakui juga oleh hukum
internasional, dia bukan negara, bukan organisasi internasional Tetapi, dia
diakui sebagai suatu subyek hukum internasional contohnya belligerent Vatikan,
Palang Merah Internasional, dikatagorikan sebagai subyek hukum internasional
walaupun belum bisa dikatakan sebagai negara secara penuh tetapi, subyek hukum
ini memiliki hak dan kewajiban khusus di dalam hukum internasional dan diakui
sebagai subjek hukum internasional. Kata “negara” menunjukkan bahwa mereka
contohnya Duta konsul Presiden ketika melakukan perundingan maupun kesepakatan
internasional, Presiden atau Wakil presiden atau Duta atau Konsul ketika melakukan perjanjian
dan kesepakatan Internasional walaupun hanya orang-perorang tetapi, dia sebagai
wakil dari negara atau bertindak atas nama negara. Oleh karena itu, subjek
hukum internasional ini bukanlah bersifat keperdataan yang bertindak atas nama
diri sendiri.
Menurut Mochtar
kusumaatmadja, hukum internasional ini bersifat publik atau bukan bersifat
keperdataan, artinya unsur ketiga ini menyangkut tentang urusan yang diatur
dalam hukum internasional Jadi itu adalah urusan public, bukan urusan
keperdataan, urusan public urusan negara bukan urusan orang perorang atau
urusan keluarganya. Hukum internasional public
semua adalah urusan urusan publik atau urusan-urusan bukan perdata.
urusan negara yang hanya bisa melakukannya adalah negara misalnya menyatakan
perang, menyatakan perdamaian dengan negara lain itu semua adalah urusan-urusan
publik sehingga ini menjadi objek kajian di dalam hukum internasional. istilah
hukum internasional ini sering disebut sebagai hukum internasional publik
walaupun kata publik ini tidak diikutkan di dalam menamai istilah hukum
internasional tetapi, masyarakat internasional atau para akademisi atau para
pakar di dalam hukum internasional tidak keberatan ya menghilangkan kata public
itu dan mereka sudah memahami bahwa hukum internasional ini selalu diartikan
sebagai hukum internasional public tetapi, ketika membahas tentang hukum
perdata internasional biasanya kata-kata private itu selalu diikutkan.
Berdasarkan video Seri: Pengantar Hukum Indonesia, Episode:Hukum Internasional Sebuah Pengantar oleh Cekli Setya Pratiwi bahwa sumber-sumber
hukum internasional ialah:
Merujuk pada ketentuan pasal
38 ayat 1 statuta Mahkamah Internasional dimana didalam pasal tersebut
dikatakan sebagai berikut “the court whose
function is to dicide in acoprdance with International law such dispute as are
submitted to it, shall apply” jadi kalimat ini diartikan sebagai pengadilan,
yang dimaksud pengadilan adalah mahkamah internasional, Mahkamah Internasional
ini memiliki peran dan fungsi untuk memutus sengketa internasional atau masalah
sengketa antarnegara yang akhirannya perlu diputus berdasarkan hukum internasional
dimana sengketa itu adalah sengketa yang memang di dikirimkan atau diajukapn
kepada mahkamah internasional dan meminta mahkamah internasional untuk
menyelesaikannya Artinya bahwa Mahkamah Internasional bersifat pasif apabila negara
pihak yang bersengketa menyerahkan sengketanya kepada mahkamah internasional
maka, Mahkamah Internasional bukanlah suatu lembaga internasional yang bersifat
proaktif tanpa diminta oleh masyarakat internasional untuk menyelesaikan suatu
kasus.
Muhkamah International
dikatakan “shall Apply” jadi
seharusnya Mahkamah Internasional menerapkan antara lain:
International
conventions, wether general or particular, establishing rules expressly
recognized by the contesting states, berarti Mahkamah Internasional di dalam
menyelesaikan sengketa seharusnya menerapkan yang pertama yaitu perjanjian
internasional baik yang bersifat umum atau yang bersifat khusus yang membentuk
hukum dan diakui oleh negara-negara yang
ikut dalam perjanjian internasional tersebut. Perjanjian internasional memiliki
kedudukan yang sangat penting sebagai sumber hukum internasional karena
perjanjian internasional ini adalah perjanjian yang dikendaki oleh para pihak,
perjanjian internasional ini ada yang mengatur hal-hal bersifat umum dan
mengatur hal-hal yang bersifat khusus. Hal-hal yang bersifat umum biasanya
menyangkut masyarakat internasional secara multilateral, sedangkan hal-hal yang
bersifat khusus biasanya mengatur perjanjian-perjanjian yang yang bersifat
bilateral serta hukum internasional mengatur tata cara membuat perjanjian
internasional, kapan perjanjian internasional berlaku mengikat, bagaimana
meratifikasi, bagaimana melakukan reservasi dan sebagainya.
International custom,
as evidence of a general practice
accepted as law, sumber hukum kebiasaan internasional, kebiasaan internasional
bukan hanya tata cara atau kebiasaan yang dipraktekkan yang sifatnya sekedar
sebagai satu penghormatan kepada negara lain tetapi, kebiasaan internasional
sebagai bukti bahwa praktek-praktek itu menjadi praktek-praktek yang bersifat
umum dan diterima sebagai hukum, praktek yang bersifat umum dan diterima
sebagai hukum adalah praktek yang dilakukan secara terus-menerus dalam jangka
waktu yang lama dan diterima oleh masyarakat internasional secara umum serta
tidak ada penolakan dari masyarakat internasional. Contoh kebiasaan
internasional, penghormatan terhadap nonkombatan, misalnya ketika Palang Merah
Internasional dalam situasi perang, berada di medan tempur tetapi, karena
Palang Merah Internasional menggunakan tanda khusus sehingga mereka tidak boleh
diserang karena keberadaan mereka membantu semua pihak dalam hal-hal
kemanusiaan. Berbeda dengan International Usage sifatnya hanya sekedar sebagai
penghormatan dan tidak bersifat mengikat. Contohnya, ketika presiden
mengunjungi negara lain kemudian ada penghormatan kenegaraan, terdapat sambutan
khusus yang dilakukan oleh negara penerima .
Principles of Law
recognized by Civilized the nations, ada prinsip-prinsip hukum umum yang diakui
oleh bangsa-bangsa beradab .
Subject to the
provisions of article fifty nine, judicial decision and the teachings of the
most highly qualified publicists of the vurious nations, as subsidiary means
for the determination of rules of law.
Merujuk pada pasal 59 ada sumber hukum sifatnya tambahannya yang merupakan
bagian dari prinsip negara hukum, putusan-putusan pengadilan dan ajaran-ajaran
para pakar yang terkemuka ini juga merupakan sumber hukum penting di dalam
hukum internasional.
Sumber hukum
internasional di dalam pasal 38 statuta Mahkamah Internasional menyebutkan
adanya berbagai sumber hukum, yaitu sumber
hukum primer di dalam hukum internasional dan sumber hukum sumber hukum yang
bersifat subside. Dalam sumber hukum primer, seperti perjanjian internasional, kebiasaan
internasional, dan prinsip hukum
umum merupakan sumber hukum yang
penting. Namun, tidak berlaku sebuah
hierarki peraturan perundang-undangan
tidak berarti yang disebut terlebih
dahulu itu memiliki kedudukan yang
lebih tinggi dibandingkan yang
disebut terakhir, sedangkan sumber hukum tambahan seperti putusan pengadilan
dan pendapat para pakar sifatnya semakin menguatkan apabila keduanya ada tetapi
tidak menghalangi mahkamah internasional untuk putuskan sengketa apabila dua
jenis sumber hukum tambahan itu tadi tidak ada, karena dia hanya bersifat tambahan.
Berdasarkan video Seri: Pengantar Hukum Indonesia, Episode:Hukum Internasional Sebuah Pengantar oleh Cekli Setya Pratiwi bahwa lapangan-lapangan
hukum internasional yang ada didalam hukum internasional ialah:
Contoh lapangan-lapangan hukum
internasional seperti hukum ruang angkasa, hukum diplomatik dan
konsuler, hukum ekonomi internasional, hukum hak asasi manusia internasional,
hukum humaniter internasional, hukum laut internasional, hukum lingkungan
internasional, hukum organisasi internasional, hukum perdagangan internasional,
hukum perjanjian internasional, hukum pidana internasional, hukum udara dan
hukum penyelesaian sengketa internasional. Lapangan-lapangan hukum di dalam
hukum internasional itu sangat kompleks dan lengkap serta masing-masing
memiliki pengertian, ketentuan, azas, dan sumber yang berbeda-beda.
Berdasarkan video Seri: Pengantar Hukum Indonesia, Episode:Hukum Internasional Sebuah Pengantar oleh Cekli Setya Pratiwi bahwa asas hukum
internasional antara lain:
Asas pacta sunt servanda,
asas ini diartikan bahwa perjanjian merupakan hukum bagi para pihak yang
membuatnya sehingga perjanjian tersebut apabila telah disepakati oleh subjek
hukum internasional maka, berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang
membuatnya. Hal ini berarti bahwa hukum tidak harus selalu dibuat oleh lembaga
pembentuk hukum tetapi, dapat dibuat melalui suatu perjanjian-perjanjian antara
para pihak yang ingin melakukan suatu perjanjian tersebut.
Asas itikad baik atau bona fides, hukum internasional tidak memiliki polisi
internasional yang mengawasi jika suatu negara melakukan wanprestasi atau
melanggar sebuah hukum internasional. Namun, hukum internasional menekankan
pada prinsip itikad baik bagi negara-negara yang menjadi anggota dari masyarakat
internasional yang menjalankan atau melaksanakan kesepakatan-kesepakatan yang
telah mereka setujui di dalam hukum internasional
Asas penyalahgunaan hak
atau abuse of rights, negara tidak dibenarkan melakukan
pelanggaran hak asasi manusia terhadap warga negaranya sendiri maupun terhadap
warga negara asing karena pada dasarnya negara pihak yang memiliki kewajiban
untuk melindungi, menghormati dan memenuhi hak asasi manusia.
Asas non Liquet, asas
non liquet diatur dalam pasal 38 ayat 2 statuta mahkamah internasional berarti
Hakim tidak dapat menyatakan dirinya tidak dapat menangani suatu perkara dengan
alasan tidak tersedianya hukum. Maka, Hakim wajib untuk menggali sumber- sumber
hukum yang ada dan menemukan hukumnya terhadap sengketa-sengketa yang terjadi.
Berdasarkan video Seri: Pengantar Hukum Indonesia, Episode:Hukum Internasional Sebuah Pengantar oleh Cekli Setya Pratiwi bahwa asas lain yang penting antara lain:
Asas double criminality
principle, asas ini mensyaratkan perbuatan pelaku yang dimintakan ekstradisi
harus tertulis berkualifikasi sebagai suatu tindak pidana, baik menurut hukum
pidana dari negara yang meminta atau negara yang diminta. Ketika seseorang
melakukan suatu tindak pidana di luar negeri maka, tindakannya harus
dikualifikasikan sebagai suatu tindak pidana baik di negara dimana dia
melakukannya maupun di negara asalnya. Apabila di negara lain tidak dimasukkan
sebagai suatu kualifikasi tindak pidana maka, akan sulit untuk dilakukan suatu
ektradisi. Contohnya di Negara A kebebasan bereskpresi merupakan suatu hal yang
dilindungi oleh negara. Namun, di Negara B diancam pidana mati sehingga seseorang
warga dari Negara B dapat melarikan diri ke Negara A untuk meminta suaka
perlindungan karena dia mengetahui tindakan yang dilakukannya bukan merupakan
suatu tindak criminal sehingga orang tersebut malah mendapatkan perlindungan
sebab negara tidak mempunyai kewajiban untuk melakukan ekstradisi pada
seseorang tersebut.
Asas nebis in idem,
dalam asas ini mensyaratkan bahwa satu pelaku kejahatan tidak boleh diadili
atau dihukum lebih dari satu kali untuk satu kejahatan yang sama, apabila suatu kejahatan tersebut telah mendapatkan
keadilan maka, dia tidak akan diperiksa untuk keduakalinya dengan bukti,
tuduhan, dan kasus yang sama.
Prinsip kesataraan di
dalam kedaulatan, dalam prinsip ini suatu negara memiliki integritas dalam
penguasaan suatu wilayah dan melakukan pengawasan yang eksklusif bebas dari
pengaruh negara lain, suatu negara dapat mempergunakan wilayahnya sesuai dengan
kehendak tanpa ada campur tangan negara lain.
Asas prinsip Sic Utere
Tuo Ut alineum non Leades, berarti suatu negara bebas melakukan tindakan apapun
dalam di wilayahnya sepanjang tidak menimbulkan kerugian terhadap negara lain,
apabila mengganggu negara lain maka, akan mengakibatkan gugatan-gugatan dari
negara yang merasa terganggu sehingga diatur didalam hukum internasional
dimana, negara yang merasa terganggu bisa meminta pertanggungjawaban apabila terjadi tindakan yang merugikan.
Prinsip State
Responsibility dan State Liability, prinsip state responsibility itu menunjuk
pada suatu standar perilaku dan kegagalan memenuhi standart-standart tersebut
sementara state liability itu menunjukkan terhadap tanggungjawab akibat
kerusakan atau kerugian yang ditimbulkan akibat kegagalan dalam memenuhi sebuah
standar sehingga mengakibatkan tuntutan seperti ganti rugi atau pemulihan
kerusakan yang terjadi.
Hukum
internasional bersifat mengikat?
Berdasarkan video Seri: Pengantar Hukum Indonesia, Episode:Hukum Internasional Sebuah Pengantar oleh Cekli Setya Pratiwi bahwa dalam hukum internasional, tertib hukum internasional merupakan hubungan antara masyarakat
internasional atau negara yang satu dengan negara yang lain bersifat sejajar, masing-masing negara memiliki
satu suara di dalam masyarakat internasional sehingga kedudukan negara sejajar,
baik itu negara kecil maupun negara, negara kaya atau negara miskin, dan
sebagainya. sama-sama memiliki satu suara di dalam konteks hukum internasional
karena negara-negara yang berdaulat, adidaya, merdeka, maju dan sebagainya tidak dibenarkan ada negara yang melakukan
tindakan intervensi negara lain seperti dahulu pada masa penjajahan, hubungan negara
jajahan subordinatif dari negara penjajahnya, berarti dalam hubungan koordinatif
kedudukannya sejajar.
Berdasarkan video Seri: Pengantar Hukum Indonesia, Episode:Hukum Internasional Sebuah Pengantar oleh Cekli Setya Pratiwi bahwa para pakar seperti
Thomas Hobbes, Spinoza, Jeremy Bentham, Samuel Von Pefendorf termasuk John
Austin meragukan hukum internasional merupakan hukum yang mengikat dengan mengemukakan
empat alasan, antara lain:
Alasan pertama, dari
pendukung teori positivistic bahwa hukum internasional itu tidak memiliki
kekuasaan eksekutif, dalam hukum nasional negara memiliki kekuasaan eksekutif,
memiliki presiden atau perdana menteri, memiliki memiliki para menteri, memiliki
kabinet-kabinet yang mendukung kebijakan pemerintahan administratif sebuah
pemerintahan eksekutif. Tetapi, tidak ada di dalam hukum internasional.
Alasan kedua, hukum
internasional tidak memiliki lembaga legislatif, lembaga legislatif adalah
lembaga yang membentuk undang-undang, John Austin mengemukakan pertanyaanya
“Siapa yang membentuk hukum internasional, tidak ada Dewan Perwakilan Rakyat
internasional yang duduk di dalam organisasi internasional yang memiliki
kewenangan untuk membuat undang-undang internasional?” sehingga menurut mereka
hukum internasional tidak memenuhi aspek sebagai suatu hukum karena hukum itu
harus dibuat oleh lembaga pembentuk undang-undang.
Alasan ketiga, hukum
internasional tidak seperti hukum nasional yang terdapat lembaga kehakiman atau
yudisial, yang dimana dalam hukum nasional bagi mereka yang melanggar hukum
nasional akan dituntut dan proses ke pengadilan ada di peradilan umum atau
peradilan pidana sedangkan, bagi mereka yang melanggar hukum perdata, mereka
akan digugat melalui peradilan umum dalam ruang lingkup perdata.
Alasan keempat, menurut John Austin
hukum internasional tidak memiliki lembaga kehakiman dan juga tidak memiliki lembaga kepolisian seperti dalam
hukum nasional yang mengawasi terkait hukum ditaati, hukum dilanggar, bagaimana
prosesnya apabila dilanggar dan sebaginya. hukum internasional tidak memiliki
polisi internasional yang mengawasi jalannya
hukum internasional. Austin meragukan sifat mengikat dari hukum
internasional, ia meyakini bahwa hukum internasional ini hanya sebagai moral
saja karena lebih menekankan anjuran dibandingkan perintah.
Alasan pertama, bahwa
tidak semua hukum itu dibuat oleh lembaga pembentuk undang-undang, sumber hukum
internasional yang penting itu adalah perjanjian internasional dan di dalam sebuah
perjanjian internasional atau azas hukum yang berlaku yaitu fakta Sun servanda
setiap kesepakatan adalah undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. Jadi,
kalau kita mau bertanya siapa lembaga pembentuk undang-undang, jawabannya
adalah masyarakat internasional itu sendiri dan kesepakatan itu adalah
undang-undang hal itu sudah cukup, sama dengan di dalam hukum nasional
kesepakatan itu juga di dalam hukum keperdataan, kesepakatan juga merupakan
suatu undang-undang bagi para pihak yang menyepakati, begitu juga di dalam
hukum internasional jadi keberadaan masyarakat internasional itulah yang
membentuk hukum internasional itu sendiri dan ada azas atau prinsip etikat baik
dimana masyarakat yang membuat kesepakatan itu juga harus mentaati dari
kesepakatan yang mereka buat karena kalau tidak akan ada klaim-klaim dari
masyarakat internasional lainnya apabila itu dilanggar.
Alasan kedua, bahwa
sumber hukum internasional itu selain kesepakatan atau perjanjian internasional
itu juga kebiasaan internasional atau International custom, dimana kebiasaan
internasional ini merupakan suatu praktek umum yang sudah dilaksanakan secara
berabad-abad, beratus-ratus tahun lamanya dan itu ditaati oleh masyarakat
internasional tidak perlu ada polisi internasional untuk membuat kebiasaan
internasional mengikat sebagai hukum, ini sama halnya dengan hukum adat di
dalam suatu Negara dimana hukum adat juga tidak harus dibuat oleh lembaga
pembentuk hukum tetapi sangat ditaati oleh masyarakat itu dan sangat dijunjung
tinggi oleh masyarakat tersebut Artinya bahwa keraguan John Austin terhadap
ketiadaan lembaga kreatif menjadi tidak relevan lagi karena masyarakat
internasional sendirilah yang akan menjadi lembaga legislatif dan tidak semua
hukum internasional itu harus dibuat oleh satu lembaga tertentu karena ada
praktek-praktek yang diterima secara umum dan itu diakui sebagai suatu
kebiasaan internasional yang mengikat sedangkan, banyak juga hukum
internasional yang dirumuskan oleh general assembly of the United Nations atau
majelis umum perserikatan bangsa-bangsa diman,a hampir seluruh bangsa di dunia
ini adalah anggota Majelis umum PBB dan semua anggota PBB adalah anggota
Majelis umum PBB. Jadi, mereka adalah lembaga pembentuk undang-undang di dalam
hukum internasional.
Alasan ketiga, keraguan
John Austin ketiga adalah ketiadaan lembaga legislatif dalam perkembangan
pendapatnya John Austin menjadi tidak relevan misalnya, mahkamah internasional
yang memiliki kewenangan untuk mengatasi sengketa antarnegara atau mahkamah pidana
internasional yang memiliki kewenangan untuk menginvestigasi dan memutus
kejahatan-kejahatan internasional yang seperti kejahatan perang, genosida,
slavery, terorisme dan lain-lain, dan juga ada mahkamah arbitrase internasional
yang bisa menyelesaikan sengketa-sengketa dibidang perdagangan internasional.
Alasan keempat,
keraguan Jane austin yang keempat dengan tidak adanya lembaga kepolisian, kalau
dasarnya adalah itikad baik maka, polisi menjadi tidak penting, ada Dewan
Keamanan PBB yang sebenarnya mirip fungsinya dengan Polisi internasional
Meskipun tidak semua hal harus diawasi oleh Dewan Keamanan PBB tetapi,
setidak-tidaknya Dewan Keamanan PBB diberi mandat oleh masyarakat internasional
untuk mengawasi bagaimana perjanjian-perjanjian bersifat multilateral itu
benar-benar ditaati oleh masyarakat internasional sehingga Adakalanya Dewan
Keamanan internasional itu dapat mengeluarkan resolusi-resolusi apabila situasi
dalam suatu negara itu perlu ditangani secara khusus. Misalnya, dengan
humanitarian assistance untuk kasus-kasus yang yang sifatnya sangat krusial.
Oleh karena itu, dengan alasan-alasan yang sudah diuraikan untuk mengatakan
bahwa hukum internasional itu tidak ada hanya karena mungkin masih saja ada
pelanggaran-pelanggaran disana sini, ada negara yang masih terus-menerus tidak
mentaati Perjanjian perjanjian internasional yang mereka ratifikasi, itu tidak
berarti bahwa hukum internasional tidak mengikat, tidak berarti bahwa hukum
internasional itu sekedar anjuran atau moral. Tetapi, itu sesuatu yang wajar
karena ini tergantung dari kesadaran masyarakat terhadap hukum itu sendiri,
bagaimana kesadaran aparat penegak hukum terhadap hukum itu sendiri yang
sehingga tidak bisa kita mengatakan bahwa ketiadaan lembaga-lembaga, kemudian
mengatakan bahwa hukum internasional ini hanyalah moral saja sehingga tidak
bisa dikategorikan sebagai sebuah hukum, ada banyak sekali yang bukti-bukti
yang menunjukkan bahwa masyarakat internasional itu mentaati hukum-hukum
internasional, hukum perang, hukum laut internasional, hukum perjanjian
internasional, hukum lingkungan internasional, hukum hak asasi manusia
internasional, hukum diplomatik dan konsuler dan lain sebagainya tetapi memang
bahwa pelanggaran-pelanggaran dalam hukum internasional juga masih tinggi.