Selamat datang di blog saya

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Selamat datang di blog saya

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Selamat datang di blog saya

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Selamat datang di blog saya

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Selamat datang di blog saya

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Rabu, 23 Juni 2021

Review dan Analisis Jurnal Indonesian Children Protection against Commercial Sexual Exploitation through Siri Marriage Practices in Maqashid Al-Shariah Perspectiv


 Review

Judul

Indonesian Children Protection against Commercial Sexual Exploitation through Siri Marriage Practices in Maqashid Al-Shariah Perspective.

(Perlindungan Anak Indonesia Terhadap Eksploitasi Seksual Komersial Melalui Siri Praktik Nikah dalam perspektif Maqashid Al Syariah)

Nama Jurnal

Brawijaya Law Journal

Journal of  Legal Studies

Volume

Volume 7 No. 2

Tahun

2020

Penulis

Hari Sutra Disemadia, Sholahuddin Al-Fatih, dan Mochammad Abizar Yusro.

Reviewer

Kurnia Bahari Sammaludin (202010110311365)

Tanggal Review

16 Juni 2021

Latar Belakang

Dewasa ini permasalahan tentang anak di Indonesia tidak ada habisnya, bahkan lebih menarik untuk dikaji karena lahirnya generasi baru yang merupakan penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber daya manusia untuk pembangunan nasional.

Anak adalah aset bangsa, dimana masa depan negara berada di tangan anak. Semakin baik kepribadian anak sekarang, maka semakin baik pula kehidupan bangsa di masa depan. Begitu pula sebaliknya, jika kepribadian anak buruk, maka akan buruk pula bagi kehidupan bernegara yang akan datang.

Perspektif agama, khususnya Islam, menyebut anak sebagai makhluk dhaif atau makhluk yang dimuliakan, yang keberadaannya merupakan otoritas kehendak Tuhan (Allah SWT) melalui proses penciptaan.

Tujuan Penelitian

 

 

Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap bentuk-bentuk perlindungan anak terhadap eksploitasi seksual komersial dalam perspektif hukum positif Indonesia dan perspektif Maqashid Al-Syariah . Selain itu, penelitian ini bertujuan untuk mendukung literasi perlindungan anak kepada masyarakat dan berkontribusi pada literatur tentang perlindungan anak terhadap eksploitasi seksual melalui praktik nikah siri berdasarkan perspektif hukum positif di Indonesia dan  Maqashid Al-Syariah.

Permasalahan

Anak adalah aset bangsa, dimana masa depan negara berada di tangan anak. Semakin baik kepribadian anak sekarang, maka semakin baik pula kehidupan bangsa di masa depan. Begitu pula sebaliknya, jika kepribadian anak buruk, maka akan buruk pula bagi kehidupan bernegara yang akan datang.

Bahan dan Metode Hukum

Peneliti menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan teologi normatif . Penelitian ini bertumpu pada data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan sebagai teknik pengumpulan data, yang kemudian dianalisis dengan menggunakan teknik analisis teologis dan analisis kualitatif untuk memperoleh kesimpulan yang sebenarnya.

Hasil dan Pembahasan

Hasil yang diperoleh menujukkan pemenuhan hak dan perlindungan anak diperlukan karena mulai dari tingkat internasional dan nasional mereka sudah memiliki perangkat hukum. Selain itu, karena penanganan masalah anak bersifat lintas sektoral dalam pembangunan, maka penanganan secara holistik dan integratif sangat penting, termasuk pelibatan dan kerjasama dengan seluruh pemangku kepentingan dari pemerintah, masyarakat, media dan dunia usaha.

Eksploitasi seksual terhadap anak dapat mengakibatkan anak menderita penderitaan lahir dan batin, perkawinan anak yang belum cukup umur dianggap berisiko.

Nikah siri dapat dijadikan sebagai tindak pidana apabila dilakukan terhadap anak. Sedangkan dalam perspektif Maqashid Al-Syariah, pernikahan dengan anak melalui nikah siri adalah sah atau diperbolehkan. Namun pernikahan hanya akan menghasilkan sebagian dari tujuan pernikahan, sedangkan tujuan lain dalam perspektif Maqashid Al-Syariah cenderung diabaikan karena pernikahan dini rentan terhadap masalah psikologis dan kurangnya keterampilan dalam keluarga yang mengakibatkan pernikahan dianggap berisiko menghasilkan hal-hal buruk dalam keluarga.

Kelebihan

Literatur yang digunakan dalam penelitian ini sangat lengkap, sumber referensinya cukup banyak sehingga dapat memperkuat penelitian tersebut.

Pembahasannya lengkap dan mudah dimengerti

Mampu menjelaskan secara detail mengenai metode yang digunakan.

 

Kekurangan

diagram, grafik, table yang dapat menunjukkan peningkatan eksploitasi anak dari tahun ke tahun

 

 Analisis Jurnal 

 

No

Butir yang Ditelaah

Deskripsi

Hasil Analisis

1.

Judul

Indonesian Children Protection against Commercial Sexual

Exploitation through Siri Marriage Practices in Maqashid Al-Shariah Perspective.

(Perlindungan Anak Indonesia Terhadap Eksploitasi Seksual Komersial Melalui Siri Praktik Nikah dalam perspektif Maqashid Al Syariah).

  • Dalam jurnal yang berjudul “Perlindungan Anak Indonesia Terhadap Eksploitasi Seksual Komersial Melalui Siri Praktik Nikah dalam perspektif Maqashid Al Syariah” judul tersebut telah mencerminkan isi dari jurnal.
  • Judul tersebut tidak menggunakan kata klise karena judulnya sudah jelas.

2.

Penulis

Nama penulis jurnal

  • Jurnal ini di tulis oleh 3 orang penulis yang bernama “Hari Sutra Disemadia, Sholahuddin Al-Fatih, dan Mochammad Abizar Yusroc”. Penulisan nama pada jurnal ini sudah benar karena nama penulis ditulis tanpa gelar.

3.

Korespondensi (Affilation)

 

  • Dalam jurnal ini nama penulis dilengkapi dengan alamat korespondensi seperti adanya e-mail (hari@uib.ac.id, sholahuddin.alfath@gmail.com, abizar.yusro@gmail.com )
  • Adanya nama lembaga pendidikan dan program studi penulis jurnal (Fakultas Hukum, Universitas Internasional Batam, Batam, Indonesia. Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Malang, Malang. Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya, Malang, Indonesia.).
  • Terdapat ISSN (2503-0841) serta ISSN (2356-4512)

4.

Abstrak

Di Indonesia, perkembangan modus eksploitasi seksual anak komersial telah dilakukan melalui praktik perkawinan siri. Minimnya literasi pada anak, kondisi ekonomi keluarga, lingkungan dan status sosial menjadi alasan mengapa anak rentan terhadap eksploitasi seksual. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji perlindungan anak terhadap eksploitasi seksual komersial melalui modus nikah siri dalam perspektif Maqashid Al-Syariah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan teologi normatif. Penelitian ini menunjukkan bahwa nikah siri menurut hukum Islam boleh jika memenuhi syarat perkawinan, tetapi menurut hukum nasional Indonesia, nikah siri diharamkan jika tujuannya untuk memperoleh keuntungan materiil bagi orang tua atau pihak yang mengawinkan anak di suatu tempat. usia dini. Nikah siri dapat dijadikan sebagai tindak pidana jika dilakukan terhadap anak. Sedangkan dalam perspektif Maqashid Al-Syariah, pernikahan anak melalui nikah siri adalah sah atau diperbolehkan. Namun pernikahan hanya akan menghasilkan sebagian dari tujuan pernikahan, sedangkan tujuan lain dalam perspektif Maqashid Al-Syariah cenderung diabaikan karena pernikahan dini rentan terhadap masalah psikologis dan kurangnya keterampilan dalam keluarga. Akibatnya, pernikahan dianggap berisiko menghasilkan hal-hal buruk dalam keluarga, yang dapat mereduksi nilai-nilai luhur yang menjadi misi utama Islam.

  • Terdapat penjelasan singkat mengenai isi tulisan dari latar belakang, pendekatan/metode, simpulan penting, dan hasil.
  • Abstrak  pada jurnal terdiri dari dua pargraf dan 185 kata, serta ditulis menggunakan satu bahasa, yaitu Bahasa Inggris.

5.

Kata Kunci (Keywords)

Perlindungan Anak; Eksploitasi Seksual; Pernikahan Siri; Maqashid Al-Syariah.

  • Dalam jurnal telah terdapat kata kunci, kata kunci ditulis menggunakan Bahasa Inggris
  • Kata kunci ada 4 kata (Perlindungan Anak; Eksploitasi Seksual; Pernikahan Siri; Maqashid Al-Syariah) kata kunci tersebut terdapat pada judul, kata kunci ini merujuk terhadap pandangan Maqashid al- Syariah mengenai  eksploitasi seksual melalui pernikahan siri.

6.

Pendahuluan

Pada bagian pendahuluan telah berisi masalah, masalahnya sekarang eksploitasi seksual komersial anak di Indonesia telah dilakukan melalui praktik siri perkawinan, hal ini karena kurangnya literasi pada anak,  kondisi ekonomi keluarga, lingkungan dan status sosialnya serta  dalam kehidupan masyarakat juga disebabkan oleh pembiaran dari pihak penguasa, seperti aparat desa.

  • Bagian pendahuluan telah berisi rumusan masalah dan tujuan penelitian yang terpadu dalam paragraf-paragraf.

7.

Metode Penelitian

Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif-analitis dengan jenis penelitian normatif doctrinal atau yuridis. Penelitian deskriptif-analitis dimaksudkan untuk mendeskripsikan, mengkaji, dan menjelaskan masalah yang akan diteliti yaitu perlindungan anak terhadap eksploitasi seksual komersial melalui siri nikahdalam  Maqashid Al-Syariah perspektif. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan teologi normatif . Pendekatan perundang-undangan dilakukan dengan menelaah semua peraturan perundang-undangan yang

berkaitan dengan masalah (masalah hukum) yang sedang dihadapi. Pendekatan konseptual berangkat dari pandangan dan doktrin yang berkembang dalam ilmu hukum. Pendekatan ini sangat penting karena pemahaman terhadap pandangan/doktrin yang berkembang dalam ilmu hukum dapat menjadi dasar untuk membangun argumentasi hukum ketika menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi. Sedangkan pendekatan teologis normatif adalah memahami agama secara harfiah, yang dapat diartikan sebagai upaya memahami agama dengan menggunakan ilmu ketuhanan berdasarkan keyakinan bahwa wujud itu empiris. Penelitian ini bertumpu pada data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan sebagai teknik pengumpulan data, yang kemudian dianalisis dengan menggunakan teknik analisis teologis dan analisis kualitatif untuk memperoleh kesimpulan yang sebenarnya.

  • Peneliti menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan teologi normatif . Penelitian ini bertumpu pada data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan sebagai teknik pengumpulan data, yang kemudian dianalisis dengan menggunakan teknik analisis teologis dan analisis kualitatif untuk memperoleh kesimpulan yang sebenarnya.

8.

Hasil dan Pembahsan

Hasil yang diperoleh menunjukkan bahwa nikah siri dapat dijadikan sebagai tindak pidana apabila dilakukan terhadap anak. Sedangkan dalam perspektif Maqashid Al-Syariah, pernikahan dengan anak melalui nikah siri adalah sah atau diperbolehkan. Namun pernikahan hanya akan menghasilkan sebagian dari tujuan pernikahan, sedangkan tujuan lain dalam perspektif Maqashid Al-Syariah cenderung diabaikan karena pernikahan dini rentan terhadap masalah psikologis dan kurangnya keterampilan dalam keluarga yang mengakibatkan pernikahan dianggap berisiko menghasilkan hal-hal buruk dalam keluarga.

  • Pada bagian hasil dan pembahasannya menggunakan bentuk verbal yang mudah dipahami  dan juga kata-kata yang digunakan sering dijumpai.
  • Pada bagian hasil dan pembahasan terdapat hasil pembahasan yang terkait dengan penelitian sebelumnya. (Satrio Ageng Rihardi tahun 2018, Ariyadi pada tahun 2019, Rusmilawati Windari pada tahun 2019, dan Laurensius Arliman S. tahun 2017)

9.

Kesimpulan

Dalam perspektif Maqashid Al-Syariah, nikah siri rentan masalah jika kematangan psikologis dan keterampilan lain belum dimiliki oleh anak. Akibatnya, perkawinan dianggap berisiko melahirkan berbagai hal buruk dalam keluarga yang dapat mereduksi nilai-nilai luhur yang  menjadi misi utama Islam.

  • Tidak terdapat kekurangan dan kelebihan dalam kesimpulan
  • Kesimpulan ditulis secara ringkas dan jelas

10.

Ucapan terima kasih

 

  • Tidak terdapat ucapan terima kasih dalam jurnal.

11.

Daftar Pustaka (References)

Terdapat referensi dari buku, jurnal, internet dan peraturan.

  • Terdapat referensi dari 1 sumber buku, 37 sumber jurnal, 1 sumber internet, dan 7 peraturan.

12.

Kelebihan Jurnal

 

  • Literatur yang digunakan dalam penelitian ini sangat lengkap, sumber referensinya cukup banyak sehingga dapat memperkuat penelitian tersebut.
  • Pembahasannya lengkap dan mudah dimengerti
  • Mampu menjelaskan secara detail mengenai metode yang digunakan.
  • Jika hanya dibaca dari abstrak pembaca mudah memahami isinya karena pada bagian abstrak telah dijelaskan secara ringkas yang mudah di pahami oleh pembaca.

13.

Kekurangan Jurnal

 

  • Tidak ada diagram, grafik, tabel yang dapat menunjukkan peningkatan eksploitasi anak melalui pernikahan siri dari tahun ke tahun.


Sumber:

Rabu, 16 Juni 2021

Analisis Jurnal Perlindungan Anak Indonesia Terhadap Eksploitasi Seksual Komersial Melalui Praktik Nikah Siri dalam Perspektif Maqashid Al Syariah



Judul :

Dalam jurnal yang berjudul "Perlindungan Anak Indonesia Terhadap Eksploitasi Seksual Komersial Melalui Praktik Nikah Siri dalam Perspektif Maqashid Al Syariah" judul tersebut telah mencerminkan isi dari jurnal dan jumlah kata pada judul ini ada 14 kata dan tidak menggunakan kata klise karena judulnya sudah jelas.

Volume :
Volume 7 No. 2

Penulis :

Jurnal ini di tulis oleh 3 orang penulis yang bernama “Hari Sutra Disemadia, Sholahuddin Al-Fatihb, dan Mochammad Abizar Yusroc”. Penulisan nama penulis pada jurnal ini sudah benar karena nama penulis ditulis tanpa gelar.

Korespondensi (Affilation) :

  • dalam jurnal ini nama penulis dilengkapi dengan alamat korespondensi seperti adanya e-mail (hari@uib.ac.id, sholahuddin.alfath@gmail.com, abizar.yusro@gmail.com )
  • adanya nama lembaga pendidikan dan program studi penulis jurnal (Fakultas Hukum, Universitas Internasional Batam, Batam, Indonesia. Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Malang, Malang. Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya, Malang, Indonesia.).
  • tersdapat ISSN (2503-0841) serta ISSN (2356-4512)

Abstrak :

  • Terdapat penjelasan singkat mengani isi tulisan dari latar belakang, pendekatan/metode, simpulan penting, dan hasil.
  • Abstrak tersebut terdiri dari dua pargraf dan terdiri dari 185 kata, abstrak ditulis menggunakan satu bahasa, yaitu Bahasa Inggris.
Kata Kunci (Keywords) :

  • Dalam jurnal telah terdapat kata kunci, kata kunci ditulis menggunakan Bahasa Inggris
  • Kata kunci ada 4 kata (Perlindungan Anak; Eksploitasi Seksual; Pernikahan Siri; Maqashid Al-Syariah) kata kunci tersebut terdapat pada judul, kata kunci ini mengacu pada pandangan Maqashid al- Syariah mengenai eksploitasi seksual melalui pernikahan siri.
Pendahuluan :
Pada bagian pendahuluan telah berisi masalah, masalahnya sekarang eksploitasi seksual komersial anak di Indonesia telah dilakukan melalui praktik siri perkawinan, hal ini karena kurangnya literasi pada anak, kondisi ekonomi keluarga, lingkungan dan status sosialnya serta dalam kehidupan masyarakat juga disebabkan oleh pembiaran dari pihak penguasa, seperti aparat desa.

  • Bagian pendahuluan telah berisi rumusan masalah dan tujuan penelitian yang terpadu dalam paragraph-pargraf
“Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap bentuk-bentuk perlindungan anak terhadap eksploitasi seksual komersial dalam perspektif hukum positif Indonesia dan perspektif Maqashid Al-Syariah . Selain itu, penelitian ini bertujuan untuk mendukung literasi perlindungan anak kepada masyarakat dan berkontribusi pada literatur tentang perlindungan anak terhadap eksploitasi seksual melalui siri praktik nikah berdasarkan hukum positif di Indonesia dan perspektif Maqashid Al-Syariah.”

Metode Penelitian :

Peneliti menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan teologi normatif . Penelitian ini bertumpu pada data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan sebagai teknik pengumpulan data, yang kemudian dianalisis dengan menggunakan teknik analisis teologis dan analisis kualitatif untuk memperoleh kesimpulan yang sebenarnya.

Hasil dan Pembahasan

Hasil yang diperoleh menunjukkan bahwa nikah siri dapat dijadikan sebagai tindak pidana apabila dilakukan terhadap anak. Sedangkan dalam perspektif Maqashid Al-Syariah, pernikahan dengan anak melalui nikah siri adalah sah atau diperbolehkan. Namun pernikahan hanya akan menghasilkan sebagian dari tujuan pernikahan, sedangkan tujuan lain dalam perspektif Maqashid Al-Syariah cenderung diabaikan karena pernikahan dini rentan terhadap masalah psikologis dan kurangnya keterampilan dalam keluarga yang mengakibatkan pernikahan dianggap berisiko menghasilkan hal-hal buruk dalam keluarga.

  • Pada bagian hasil dan pembahasannya menggunakan bentuk verbal yang mudah dipahami dan juga kata-kata yang digunakan sering dijumpai.
  • Pada bagian hasil dan pembahasan terdapat hasil pembahasan yang terkait dengan penelitian sebelumnya. (Satrio Ageng Rihardi tahun 2018, Ariyadi pada tahun 2019, Rusmilawati Windari pada tahun 2019, dan Laurensius Arliman S. tahun 2017)

Kesimpulan :

Dalam perspektif Maqashid Al-Syariah, nikah siri rentan masalah jika kematangan psikologis dan keterampilan lain belum dimiliki oleh anak. Akibatnya, perkawinan dianggap berisiko melahirkan berbagai hal buruk dalam keluarga yang dapat mereduksi nilai-nilai luhur yang menjadi misi utama Islam.
  • Tidak terdapat kekurangan dan kelebihan dalam kesimpulan
  • Kesimpulan ditulis secara ringkas dan jelas
Ucapan terima kasih :

  • Tidak ada ucapan terima kasih

Referensi :

  • Terdapat referensi dari 1 sumber buku, 37 sumber jurnal, 1 sumber internet, dan 7 peraturan.
Kelebihan Jurnal :

  • Literatur yang digunakan dalam penelitian ini sangat lengkap, sumber referensinya cukup banyak sehingga dapat memperkuat penelitian tersebut.
  • Pembahasannya lengkap dan mudah dimengerti
  • Mampu menjelaskan secara detail mengenai metode yang digunakan.
  • Jika hanya dibaca dari abstrak pembaca mudah memahami isinya karena pada bagian abstrak telah dijelaskan secara ringkas yang mudah di pahami oleh pembaca.
Kekurangan Jurnal:
  • Tidak adanya diagram, grafik, tabel yang dapat menunjukkan peningkatan eksploitasi anak melalui pernikahan siri dari tahun ke tahun
Sumber Referensi:

Rabu, 02 Juni 2021

Resume warga negara dan kewarganegaraan


Pengertian Warga Negara dan Kewarganegaraan

Di dalam suatu negara terdapat salah satu unsur, yaitu adanya penduduk atau rakyat yang pada suatu waktu mendiami wilayah negara, sekumpulan manusia yang dipersatukan karena adanya suatu rasa persamaan dan bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.

Menurut Soepomo, penduduk ialah orang yang dengan sah bertempat tinggal tetap dalam suatu negara. Sah artinya, tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan mengenai masuk dan mengadakan tempat tinggal tetap dalam negara yang bersangkutan. Selain penduduk (nietnetizetenen), misalnya orang wisatawan yang berkunjung dalam suatu negara.

Istilah warga negara
  •  bahasa Belanda dikenal dengan istilah staatsburger,
  • bahasa Inggris dikenal dengan istilah citizen,
  • bahasa Perancis dikenal dengan istilah ciotyen.
Menurut Soetandjo Wignjosoebroto Istilah-istilah tersebut menggambarkan adanya pengaruh konsep polis pada masa Yunani purba, di mana kedua istilah, yakni istilah dalam bahasa Inggris dan Perancis tersebut secara harfiah diartikan warga negara.

ketiga istilah tersebut diartikan secara berbeda oleh Usep Ranuwidjaya


  • warga negara adalah pendukung negara
  • rakyat adalah masyarakat kaula negara yang mempunyai persamaan kedudukan sebagai objek pengaturan dan penataan oleh negara, mempunyai ikatan kesetiakawanan, dan kesadaran sebagai kesatuan dalam hubungan keorganisasian negara. Secara singkat pengertian rakyat dilawankan dengan pengertian penguasa
  • bangsa diartikan sebagai rakyat yang berkemauan untuk mempunyai negara atau bernegara.
Dalam teori kedaulatan rakyat yang dikemukakan oleh J.J. Rousseau, terbentuknya negara tidak lain adalah disebabkan oleh adanya kontrak sosial atau perjanjian masyarakat.

Berkaitan dengan hubungan antara rakyat (warga negara) dan negara, R.G. Kartasapoetra mengatakan:

"Rakyat merupakan salah satu unsur bagi terbentuknya suatu negara, di samping unsur wilayah dan unsur pemerintah. Suatu negara tidak akan terbentuk tanpa adanya rakyat walaupun mempunyai wilayah tertentu dan pemerintahan yang berdaulat, demikian pula kalau rakyatnya ada yang berdiam pada wilayah tertentu akan tetapi tidak memiliki pemerin tahan sendiri yang berdaulat ke dalam dan keluar, maka negara itu pun jelas tidak bakal ada"

Kewarganegaraan merupakan suatu status menurut hukum dari suatu negara yang memberi keuntungan-keuntungan hukum tertentu dan membebankan kewajiban-kewajiban tertentu kepada individu.

kebangsaan (nationality) merupakan istilah hukum internasional merujuk kepada ikatan seorang individu terhadap suatu negara yang memberi suatu negara hak untuk mengatur atau melindungi bangsanya, walaupun di luar negeri .

Pengertian kewarganegaraan dalam arti formal dan materil


  • Pengertian kewarganegaraan dalam arti formal, kewarganegaraan merupakan tempat kewarganegaraan itu ada dalam sistematika hukum karena menyangkut salah satu sendi dari negara, yaitu rakyat negara. Maka kewarganegaraan itu terletak di bidang hukum publik, sebab kaidah-kaidah yang mengenai adanya negara semat-mata bersifat publik.
  • Pengertian kewarganegaraan dalam arti materil merupakan akibat hukum dari pengertian kewarganegaraan itu, yaitu apakah hak-hak dan kewajiban kewajiban yang konkret terhadap seorang yang timbul dari pengertian kewarganegaraan itu atau apakah perbedaan yang timbul dari ikatan hukum antara kedudukan seorang warga negara dengan orang asing.
Asas Kewarganegaraan

Warga negara dapat dibagi menjadi dua, yaitu:
  • warga negara penduduk asli yang mendiami suatu negara
  • orang asing yang melakukan proses pewarganegaraan, sehingga memiliki status kewarganegaraan negara di mana ia tinggal atau tempati.
Pasal 26 ayat (1) UU HAM menyebutkan: "Setiap orang berhak memiliki, memperoleh, mengganti, atau mempertahankan status kewarganegaraannya.”

Asas kewarganegaraan sebagai dasar menentukan golongan warga negara seseorang dari suatu negara ialah :
  • Asas ius soli bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan menurut tempat kelahirannya.
  • asas ius sanguinis dapat disebut sebagai asas keturunan atau asas darah.
Menurut penjelasan umum Undang-Undang No. 12 Tahun 2006, terkandung asas kewarganegaraan umum dan kewarganegaraan khusus.

Asas kewarganegaraan umum sebagai berikut:
  • Asas ius sanguinis, asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan.
  • Asas ius soli terbatas, asas yang kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan negara tempat kelahiran yang secara terbatas diberlakukan bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.
  • Asas kewarganegaraan tunggal, asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang. Asas kewarganegaraan ganda terbatas, ketentuan asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.
Asas kewarganegaraan khusus sebagai berikut:
  • Asas kepentingan nasional, asas yang menentukan bahwa peraturan kewarganegaraan mengutamakan kepentingan nasional Indonesia yang bertekad mempertahankan kedaulatannya sebagai negara kesatuan yang memiliki cita-cita dan tujuannya sendiri.
  • Asas perlindungan maksimum, ketentuan asas yang menentukan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan penuh terhadap setiap warga negara Indonesia dalam keadaan apa pun, baik di dalam ataupun di luar negeri.
  • Asas persamaan di muka hukum dan pemerintah, ketentuan asas yang menentukan bahwa setiap warga negara Indonesia mendapatkan perlakuan yang sama di dalam hukum dan pemerintah.
  • Asas pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, asas yang dalam segala hal ihwal berhubungan dengan warga negara harus menjamin, melindungi, dan memuliakan hak asasi manusia pada umumnya dan hak warga negara pada khususnya;
  • Asas keterbukaan, asas yang menentukan bahwa dalam segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara harus dilakukan secara terbuka.
Kewarganegaraan berdasarkan UU Kewarganegaraan

Menurut C.S.T. Kansil, menentukan status kewarganegaraan seseorang melalui naturalisasi digunakan dua stelsel, yaitu:
  • stelsel aktif, seseorang yang ingin menjadi warga suatu negara harus melakukan tindakan-tindakan hukum secara aktif
  • stelsel pasif, seseorang dengan sendirinya dianggap sebagai warga negara tanpa melakukan suatu tindakan hukum
Melalui dua stelsel tersebut, seseorang memiliki hak untuk memilih dan menentukan status kewarganegaraannya, yaitu dengan melalui:
  • hak opsi, seseorang diberi hak untuk memilih status kewarganegaraan dengan cara stelsel aktif
  • hak repudiasi, seseorang berhak untuk menolak status kewarganegaraannya
Menurut Pasal 9 UU No. 12 Tahun 2006, Indonesia memberi kesempatan kepada orang untuk menjadi warga negara Indonesia dengan cara melakukan pewarganegaraan, mengajukan permohonan kepada Menteri Kehakiman. Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon, sebagai berikut:
  • Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin
  • Pada saat mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut
  • Sehat jasmani dan rohani;
  • Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 tahun atau lebih;
  • Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
  • Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan
  • Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara
Tata Cara Memperoleh Kewarganegaraan
  • Permohonan pewarganegaraan diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada Presiden melalui Menteri
  • Menteri meneruskan permohonan kepada Presiden dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal permohonan diterima
  • Presiden mengabulkan atau menolak permohonan pewarganegaraan
  • Keputusan Presiden ditetapkan paling lambat 3 bulan sejak permohonan diterima oleh Menteri dan diberitahukan kepada pemohon paling lambat 14 hari sejak Keputusan Presiden ditetapkan
  • Paling lambat 3 bulan terhitung sejak Keputusan Presiden dikirim kepada pemohon, Pejabat memanggil pemohon untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia
  • Pemohon kemudian dipanggil sesuai waktu yang ditentukan untuk mengucap sumpah dan janji setia di hadapan pejabat dan dihadiri 2 orang saksi
  • Setelah mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia, pemohon wajib mengembalikan dokumen atau surat-surat dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari tsejak tanggal pengucapan sumpah
  • Setelah berita acara pengucapan sumpah dan janji setia diterima, Menteri mengumumkan nama orang yang telah memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Warga negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya apabila:
  • Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
  • Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan itu;
  • Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan;
  • Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari presiden
  • Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabati oleh warga negara Indonesia;
  • Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut
  • Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;
  • Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; atau
  • Bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 tahun terus-menerus bahkan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi warga negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 tahun itu berakhir, dan setiap 5 tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi WNI kepada perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal perwakilan RI tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.

Cara penentuan Kewarganegaraan

Dalam menentukan kewarganegaraan beberapa negara memakai asas ius soli, sedangkan di negara lain berlaku asas ius sanguinis. Hal demikian itu menimbulkan dua kemungkinan, yaitu:

  • Apatride, seorang penduduk yang sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan.
  • Bipatride, seorang penduduk yang mempunyai dua macam kewarganegaraan sekaligus.
Pasal 1 ayat (1) UU Kewarganegaraan bebunyi "bahwa warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangangan" dan juga yang menjadi WNI secara otomatis disebabkan oleh tiga peristiwa hukum, antara lain:
  • berdasarkan keturunan dari orangtua
  • berdasarkan tempat kelahiran
  • proses pengangkatan anak (adopsi).

Sumber referensi:

Fajlurrahman Jurdi, Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Prenadamedia Group, Divisi Kencana.

Yuli Nurhanisah, Januari 2021. "Syarat dan Tata Cara Memperoleh Kewarganegaraan RI", https://www.indonesiabaik.id/infografis/syarat-dan-tata-cara-memperoleh-kewarganegaraan-ri, diakses pada tanggal 2 juni 2021 pukul 22.41.