Review
Judul |
Indonesian Children Protection against Commercial Sexual Exploitation through Siri Marriage Practices in Maqashid Al-Shariah Perspective. (Perlindungan Anak Indonesia Terhadap Eksploitasi Seksual Komersial Melalui Siri Praktik Nikah dalam perspektif Maqashid Al Syariah) |
Nama
Jurnal |
Brawijaya
Law Journal Journal
of Legal Studies |
Volume
|
Volume
7 No. 2 |
Tahun |
2020 |
Penulis |
Hari
Sutra Disemadia, Sholahuddin Al-Fatih, dan Mochammad Abizar Yusro. |
Reviewer |
Kurnia
Bahari Sammaludin (202010110311365) |
Tanggal
Review |
16
Juni 2021 |
Latar
Belakang |
Dewasa
ini permasalahan tentang anak di Indonesia tidak ada habisnya, bahkan lebih
menarik untuk dikaji karena lahirnya generasi baru yang merupakan penerus
cita-cita perjuangan bangsa dan sumber daya manusia untuk pembangunan
nasional. Anak
adalah aset bangsa, dimana masa depan negara berada di tangan anak. Semakin
baik kepribadian anak sekarang, maka semakin baik pula kehidupan bangsa di
masa depan. Begitu pula sebaliknya, jika kepribadian anak buruk, maka akan
buruk pula bagi kehidupan bernegara yang akan datang. Perspektif
agama, khususnya Islam, menyebut anak sebagai makhluk dhaif atau makhluk yang dimuliakan, yang keberadaannya merupakan
otoritas kehendak Tuhan (Allah SWT) melalui proses penciptaan. |
Tujuan
Penelitian |
Penelitian
ini bertujuan untuk mengungkap bentuk-bentuk perlindungan anak terhadap
eksploitasi seksual komersial dalam perspektif hukum positif Indonesia dan perspektif
Maqashid Al-Syariah . Selain itu, penelitian ini bertujuan untuk mendukung
literasi perlindungan anak kepada masyarakat dan berkontribusi pada literatur
tentang perlindungan anak terhadap eksploitasi seksual melalui praktik nikah siri
berdasarkan perspektif hukum positif di Indonesia dan Maqashid Al-Syariah. |
Permasalahan |
Anak
adalah aset bangsa, dimana masa depan negara berada di tangan anak. Semakin
baik kepribadian anak sekarang, maka semakin baik pula kehidupan bangsa di
masa depan. Begitu pula sebaliknya, jika kepribadian anak buruk, maka akan
buruk pula bagi kehidupan bernegara yang akan datang. |
Bahan
dan Metode Hukum |
Peneliti
menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan
pendekatan teologi normatif . Penelitian ini bertumpu pada data sekunder
berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier yang
diperoleh melalui penelitian kepustakaan sebagai teknik pengumpulan data,
yang kemudian dianalisis dengan menggunakan teknik analisis teologis dan
analisis kualitatif untuk memperoleh kesimpulan yang sebenarnya. |
Hasil
dan Pembahasan |
Hasil
yang diperoleh menujukkan pemenuhan hak dan perlindungan anak diperlukan
karena mulai dari tingkat internasional dan nasional mereka sudah memiliki
perangkat hukum. Selain itu, karena penanganan masalah anak bersifat lintas
sektoral dalam pembangunan, maka penanganan secara holistik dan integratif
sangat penting, termasuk pelibatan dan kerjasama dengan seluruh pemangku
kepentingan dari pemerintah, masyarakat, media dan dunia usaha. Eksploitasi
seksual terhadap anak dapat mengakibatkan anak menderita penderitaan lahir
dan batin, perkawinan anak yang belum cukup umur dianggap berisiko. Nikah
siri dapat dijadikan sebagai tindak pidana apabila dilakukan terhadap anak.
Sedangkan dalam perspektif Maqashid Al-Syariah, pernikahan dengan anak
melalui nikah siri adalah sah atau diperbolehkan. Namun pernikahan hanya akan
menghasilkan sebagian dari tujuan pernikahan, sedangkan tujuan lain dalam
perspektif Maqashid Al-Syariah cenderung diabaikan karena pernikahan dini
rentan terhadap masalah psikologis dan kurangnya keterampilan dalam keluarga
yang mengakibatkan pernikahan dianggap berisiko menghasilkan hal-hal buruk
dalam keluarga. |
Kelebihan |
Literatur
yang digunakan dalam penelitian ini sangat lengkap, sumber referensinya cukup
banyak sehingga dapat memperkuat penelitian tersebut. Pembahasannya
lengkap dan mudah dimengerti Mampu
menjelaskan secara detail mengenai metode yang digunakan. |
Kekurangan |
diagram,
grafik, table yang dapat menunjukkan peningkatan eksploitasi anak dari tahun
ke tahun |
No |
Butir yang Ditelaah |
Deskripsi |
Hasil Analisis |
1. |
Judul |
Indonesian Children Protection against
Commercial Sexual Exploitation through Siri Marriage
Practices in Maqashid Al-Shariah Perspective. (Perlindungan Anak Indonesia Terhadap
Eksploitasi Seksual Komersial Melalui Siri Praktik Nikah dalam perspektif
Maqashid Al Syariah). |
|
2. |
Penulis |
Nama penulis jurnal |
|
3. |
Korespondensi (Affilation) |
|
|
4. |
Abstrak |
Di Indonesia, perkembangan modus
eksploitasi seksual anak komersial telah dilakukan melalui praktik perkawinan
siri. Minimnya literasi pada anak, kondisi ekonomi keluarga, lingkungan dan
status sosial menjadi alasan mengapa anak rentan terhadap eksploitasi
seksual. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji perlindungan anak terhadap
eksploitasi seksual komersial melalui modus nikah siri dalam perspektif
Maqashid Al-Syariah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis
normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan
pendekatan teologi normatif. Penelitian ini menunjukkan bahwa nikah siri
menurut hukum Islam boleh jika memenuhi syarat perkawinan, tetapi menurut
hukum nasional Indonesia, nikah siri diharamkan jika tujuannya untuk memperoleh
keuntungan materiil bagi orang tua atau pihak yang mengawinkan anak di suatu
tempat. usia dini. Nikah siri dapat dijadikan sebagai tindak pidana jika
dilakukan terhadap anak. Sedangkan dalam perspektif Maqashid Al-Syariah,
pernikahan anak melalui nikah siri adalah sah atau diperbolehkan. Namun
pernikahan hanya akan menghasilkan sebagian dari tujuan pernikahan, sedangkan
tujuan lain dalam perspektif Maqashid Al-Syariah cenderung diabaikan karena
pernikahan dini rentan terhadap masalah psikologis dan kurangnya keterampilan
dalam keluarga. Akibatnya, pernikahan dianggap berisiko menghasilkan hal-hal
buruk dalam keluarga, yang dapat mereduksi nilai-nilai luhur yang menjadi
misi utama Islam. |
|
5. |
Kata Kunci (Keywords) |
Perlindungan Anak; Eksploitasi
Seksual; Pernikahan Siri; Maqashid Al-Syariah. |
|
6. |
Pendahuluan |
Pada bagian pendahuluan telah berisi
masalah, masalahnya sekarang eksploitasi seksual komersial anak di Indonesia
telah dilakukan melalui praktik siri perkawinan, hal ini karena kurangnya
literasi pada anak, kondisi ekonomi
keluarga, lingkungan dan status sosialnya serta dalam kehidupan masyarakat juga disebabkan
oleh pembiaran dari pihak penguasa, seperti aparat desa. |
|
7. |
Metode Penelitian |
Spesifikasi penelitian ini adalah
deskriptif-analitis dengan jenis penelitian normatif doctrinal atau yuridis.
Penelitian deskriptif-analitis dimaksudkan untuk mendeskripsikan, mengkaji,
dan menjelaskan masalah yang akan diteliti yaitu perlindungan anak terhadap
eksploitasi seksual komersial melalui siri nikahdalam Maqashid Al-Syariah perspektif. Pendekatan
penelitian yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan
konseptual dan pendekatan teologi normatif . Pendekatan perundang-undangan
dilakukan dengan menelaah semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah (masalah
hukum) yang sedang dihadapi. Pendekatan konseptual berangkat dari pandangan
dan doktrin yang berkembang dalam ilmu hukum. Pendekatan ini sangat penting
karena pemahaman terhadap pandangan/doktrin yang berkembang dalam ilmu hukum
dapat menjadi dasar untuk membangun argumentasi hukum ketika menyelesaikan
permasalahan hukum yang dihadapi. Sedangkan pendekatan teologis normatif
adalah memahami agama secara harfiah, yang dapat diartikan sebagai upaya
memahami agama dengan menggunakan ilmu ketuhanan berdasarkan keyakinan bahwa
wujud itu empiris. Penelitian ini bertumpu pada data sekunder berupa bahan
hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier yang diperoleh
melalui penelitian kepustakaan sebagai teknik pengumpulan data, yang kemudian
dianalisis dengan menggunakan teknik analisis teologis dan analisis
kualitatif untuk memperoleh kesimpulan yang sebenarnya. |
|
8. |
Hasil dan Pembahsan |
Hasil yang diperoleh menunjukkan bahwa
nikah siri dapat dijadikan sebagai tindak pidana apabila dilakukan terhadap
anak. Sedangkan dalam perspektif Maqashid Al-Syariah, pernikahan dengan anak
melalui nikah siri adalah sah atau diperbolehkan. Namun pernikahan hanya akan
menghasilkan sebagian dari tujuan pernikahan, sedangkan tujuan lain dalam
perspektif Maqashid Al-Syariah cenderung diabaikan karena pernikahan dini
rentan terhadap masalah psikologis dan kurangnya keterampilan dalam keluarga
yang mengakibatkan pernikahan dianggap berisiko menghasilkan hal-hal buruk
dalam keluarga. |
|
9. |
Kesimpulan |
Dalam perspektif Maqashid Al-Syariah,
nikah siri rentan masalah jika kematangan psikologis dan keterampilan lain
belum dimiliki oleh anak. Akibatnya, perkawinan dianggap berisiko melahirkan
berbagai hal buruk dalam keluarga yang dapat mereduksi nilai-nilai luhur
yang menjadi misi utama Islam. |
|
10. |
Ucapan terima kasih |
|
|
11. |
Daftar Pustaka (References) |
Terdapat referensi dari buku, jurnal,
internet dan peraturan. |
|
12. |
Kelebihan Jurnal |
|
|
13. |
Kekurangan Jurnal |
|
|
Sumber: