Selamat datang di blog saya

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Selamat datang di blog saya

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Selamat datang di blog saya

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Selamat datang di blog saya

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Selamat datang di blog saya

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Rabu, 14 April 2021

Hukum Internasional

 

Hukum Internasional



Berdasarkan video Seri: Pengantar Hukum Indonesia, Episode:Hukum Internasional Sebuah Pengantar oleh Cekli Setya Pratiwi bahwa pentingnya hukum internasional, antara lain:

Karena dunia semakin tidak ada batasnya, hubungan antar subyek hukum yang satu dengan subyek hukum yang lain atau dikenal dengan istilah hubungan hukum, sudah menjadi bagian dari kehidupan kita sehari-hari dimana saat ini dengan perkembangan, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi barangkali sudah tidak asing lagi buat kita untuk berkomunikasi dengan seseorang dari satu negara ke negara lain menggunakan misalnya media-media sosial, media internet sehingga terjalin ya sebuah hubungan pertemanan atau hubungan-hubungan bisnis. Tetapi, perlu diingat bahwa tidak semua hubungan yang melewati batas wilayah suatu negara bisa dikategorikan sebagai hukum internasional. Istilah hukum internasional dalam pengertian public yaitu yang mengatur urusan-urusan public sedangkan, hukum internasional yang bersifat keperdataan yang mengatur hubungan-hubungan keperdataan Dengan adanya kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi maka, dunia semakin tidak ada batas-batasnya yang dimana urusan kompleksitas hubungan antara masyarakat internasional juga semakin kompleks sehingga keberadaan hukum internasional untuk mengatur hubungan antara masyarakat internasional itu adalah sebuah keniscayaan yang tidak bisa kita hindari.

Kerjasama antara negara yang satu dengan negara yang lain, sebab urusan masyarakat internasional yang semakin Kompleks maka kerjasama antar negara yang satu dengan yang negara lain juga semakin kompleks dan semakin intens sehingga hukum internasional ini diperlukan untuk membuat hubungannya semakin mudah, semakin tertata, semakin efisien dan untuk mengantisipasi apabila terjadi konflik antara negara yang satu dengan negara yang lain sehingga bisa diselesaikan dengan cara-cara yang menurut hukum internasional di perbolehkan, dengan mendahulukan cara-cara damai dan menghindari cara-cara kekerasan terutama perang meskipun,mengenai perang itu ada pengaturannya di dalam hukum internasional Tetapi, dia harus menjadi pilihan yang sangat terakhir apabila konflik itu bisa diatasi dengan cara-cara damai.

Adanya kemungkinan terjadi tindak kejahatan lintas negara, baik iyang mengancam perdamaian, mengancam hubungan antara negara yang satu dengan negara yang lain, mengancam hak asasi manusia dalam masyarakat disuatu negara itu juga meningkat intensitasnya. Oleh karena itu, hukum internasional itu harus terus-menerus dikembangkan, harus terus-menerus dibangun untuk mencegah kejahatan-kejahatan transnasional atau kejahatan lintas negara yang dilakukan dengan cara-cara yang semakin canggih, cara-cara yang melibatkan multi-stakeholder, multi-actors sehingga hukum internasional juga mendapatkan tantangan-tantangan  terhadap kejahatan-kejahatan lintas nasional.

Terdapat praktek-praktek pelanggaran hak asasi manusia, itu juga masih menjadi fenomena yang cukup meresahkan di berbagai negara sehingga hukum internasional itu mampu memberikan dorongan  bagi suatu negara untuk mematuhi hukum hak asasi manusia internasional dan juga melalui berbagai upaya-upaya seperti hubungan diplomatic dan konsuler yang bisa mendorong masyarakat internasional untuk menghentikan tindakan-tindakan pelanggaran hak asasi manusia yang terus-menerus dialami oleh warga negaranya sendiri sehingga hal ini menjadi suatu tantangan.

Berdasarkan video Seri: Pengantar Hukum Indonesia, Episode:Hukum Internasional Sebuah Pengantar oleh Cekli Setya Pratiwi bahwa pengertian hukum internasional ialah:

Pengertian hukum internasional menurut Mochtar kusumaatmadja, hukum internasional sebagai keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang meliwati atau melintasi batas suatu negara atau yang sering disebut sebagai hubungan internasional yang bukan bersifat perdata.

Ada tiga unsur dari definisi tersebut bisa memberikan pengertian hukum internasional antara:

Hukum internasional mengandung azas-azas hukum atau norma-norma atau kaidah hukum, hukum internasional tidak hanya berisi himbauan dan anjuran tetapi juga berisi asas-asas hukum, norma-norma hukum yang mengandung perintah yang bersifat mengikat sehingga membuat masyarakat internasional agar mentaati norma-norma dan kaidah-kaidah hukum tersebut, hukum internasional memiliki banyak ragamnya ada yang berbentuk perjanjian internasional, berbentuk kebiasan-kebiasaan internasional, berbentuk doktrin, dan berbentuk putusan-putusan pengadilan.

Keseluruhan kaidah atau asas tersebut berfungsi untuk melandasi hubungan antara subjek-subjek hukum internasional, subjek hukum internasional bersifat lintas batas. Di dalam bukunya Mochtar kusumaatmadja disebutkan bahwa ada negara, ada organisasi-organisasi internasional dan ada subjek hukum lain yang diakui juga oleh hukum internasional, dia bukan negara, bukan organisasi internasional Tetapi, dia diakui sebagai suatu subyek hukum internasional contohnya belligerent Vatikan, Palang Merah Internasional, dikatagorikan sebagai subyek hukum internasional walaupun belum bisa dikatakan sebagai negara secara penuh tetapi, subyek hukum ini memiliki hak dan kewajiban khusus di dalam hukum internasional dan diakui sebagai subjek hukum internasional. Kata “negara” menunjukkan bahwa mereka contohnya Duta konsul Presiden ketika melakukan perundingan maupun kesepakatan internasional, Presiden atau Wakil presiden atau  Duta atau Konsul ketika melakukan perjanjian dan kesepakatan Internasional walaupun hanya orang-perorang tetapi, dia sebagai wakil dari negara atau bertindak atas nama negara. Oleh karena itu, subjek hukum internasional ini bukanlah bersifat keperdataan yang bertindak atas nama diri sendiri.

Menurut Mochtar kusumaatmadja, hukum internasional ini bersifat publik atau bukan bersifat keperdataan, artinya unsur ketiga ini menyangkut tentang urusan yang diatur dalam hukum internasional Jadi itu adalah urusan public, bukan urusan keperdataan, urusan public urusan negara bukan urusan orang perorang atau urusan keluarganya. Hukum internasional public  semua adalah urusan urusan publik atau urusan-urusan bukan perdata. urusan negara yang hanya bisa melakukannya adalah negara misalnya menyatakan perang, menyatakan perdamaian dengan negara lain itu semua adalah urusan-urusan publik sehingga ini menjadi objek kajian di dalam hukum internasional. istilah hukum internasional ini sering disebut sebagai hukum internasional publik walaupun kata publik ini tidak diikutkan di dalam menamai istilah hukum internasional tetapi, masyarakat internasional atau para akademisi atau para pakar di dalam hukum internasional tidak keberatan ya menghilangkan kata public itu dan mereka sudah memahami bahwa hukum internasional ini selalu diartikan sebagai hukum internasional public tetapi, ketika membahas tentang hukum perdata internasional biasanya kata-kata private itu selalu diikutkan.

Berdasarkan video Seri: Pengantar Hukum Indonesia, Episode:Hukum Internasional Sebuah Pengantar oleh Cekli Setya Pratiwi bahwa sumber-sumber hukum internasional ialah:

Merujuk pada ketentuan pasal 38 ayat 1 statuta Mahkamah Internasional dimana didalam pasal tersebut dikatakan sebagai berikut “the court whose function is to dicide in acoprdance with International law such dispute as are submitted to it, shall apply” jadi kalimat ini diartikan sebagai pengadilan, yang dimaksud pengadilan adalah mahkamah internasional, Mahkamah Internasional ini memiliki peran dan fungsi untuk memutus sengketa internasional atau masalah sengketa antarnegara yang akhirannya perlu diputus berdasarkan hukum internasional dimana sengketa itu adalah sengketa yang memang di dikirimkan atau diajukapn kepada mahkamah internasional dan meminta mahkamah internasional untuk menyelesaikannya Artinya bahwa Mahkamah Internasional bersifat pasif apabila negara pihak yang bersengketa menyerahkan sengketanya kepada mahkamah internasional maka, Mahkamah Internasional bukanlah suatu lembaga internasional yang bersifat proaktif tanpa diminta oleh masyarakat internasional untuk menyelesaikan suatu kasus.

Muhkamah International dikatakan “shall Apply” jadi seharusnya Mahkamah Internasional menerapkan antara lain:

International conventions, wether general or particular, establishing rules expressly recognized by the contesting states, berarti Mahkamah Internasional di dalam menyelesaikan sengketa seharusnya menerapkan yang pertama yaitu perjanjian internasional baik yang bersifat umum atau yang bersifat khusus yang membentuk hukum  dan diakui oleh negara-negara yang ikut dalam perjanjian internasional tersebut. Perjanjian internasional memiliki kedudukan yang sangat penting sebagai sumber hukum internasional karena perjanjian internasional ini adalah perjanjian yang dikendaki oleh para pihak, perjanjian internasional ini ada yang mengatur hal-hal bersifat umum dan mengatur hal-hal yang bersifat khusus. Hal-hal yang bersifat umum biasanya menyangkut masyarakat internasional secara multilateral, sedangkan hal-hal yang bersifat khusus biasanya mengatur perjanjian-perjanjian yang yang bersifat bilateral serta hukum internasional mengatur tata cara membuat perjanjian internasional, kapan perjanjian internasional berlaku mengikat, bagaimana meratifikasi, bagaimana melakukan reservasi dan sebagainya.

International custom, as evidence  of a general practice accepted as law, sumber hukum kebiasaan internasional, kebiasaan internasional bukan hanya tata cara atau kebiasaan yang dipraktekkan yang sifatnya sekedar sebagai satu penghormatan kepada negara lain tetapi, kebiasaan internasional sebagai bukti bahwa praktek-praktek itu menjadi praktek-praktek yang bersifat umum dan diterima sebagai hukum, praktek yang bersifat umum dan diterima sebagai hukum adalah praktek yang dilakukan secara terus-menerus dalam jangka waktu yang lama dan diterima oleh masyarakat internasional secara umum serta tidak ada penolakan dari masyarakat internasional. Contoh kebiasaan internasional, penghormatan terhadap nonkombatan, misalnya ketika Palang Merah Internasional dalam situasi perang, berada di medan tempur tetapi, karena Palang Merah Internasional menggunakan tanda khusus sehingga mereka tidak boleh diserang karena keberadaan mereka membantu semua pihak dalam hal-hal kemanusiaan. Berbeda dengan International Usage sifatnya hanya sekedar sebagai penghormatan dan tidak bersifat mengikat. Contohnya, ketika presiden mengunjungi negara lain kemudian ada penghormatan kenegaraan, terdapat sambutan khusus yang dilakukan oleh negara penerima .

Principles of Law recognized by Civilized the nations, ada prinsip-prinsip hukum umum yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab .

Subject to the provisions of article fifty nine, judicial decision and the teachings of the most highly qualified publicists of the vurious nations, as subsidiary means for the  determination of rules of law. Merujuk pada pasal 59 ada sumber hukum sifatnya tambahannya yang merupakan bagian dari prinsip negara hukum, putusan-putusan pengadilan dan ajaran-ajaran para pakar yang terkemuka ini juga merupakan sumber hukum penting di dalam hukum internasional.

Sumber hukum internasional di dalam pasal 38 statuta Mahkamah Internasional menyebutkan adanya berbagai sumber hukum, yaitu sumber hukum primer di dalam hukum internasional dan sumber hukum sumber hukum yang bersifat subside. Dalam sumber hukum primer, seperti perjanjian internasional, kebiasaan internasional, dan prinsip hukum umum merupakan sumber hukum yang penting. Namun, tidak berlaku sebuah hierarki peraturan perundang-undangan tidak berarti yang disebut terlebih dahulu itu memiliki kedudukan yang lebih tinggi dibandingkan yang disebut terakhir, sedangkan sumber hukum tambahan seperti putusan pengadilan dan pendapat para pakar sifatnya semakin menguatkan apabila keduanya ada tetapi tidak menghalangi mahkamah internasional untuk putuskan sengketa apabila dua jenis sumber hukum tambahan itu tadi tidak ada, karena dia hanya bersifat tambahan.

Berdasarkan video Seri: Pengantar Hukum Indonesia, Episode:Hukum Internasional Sebuah Pengantar oleh Cekli Setya Pratiwi bahwa lapangan-lapangan hukum internasional yang ada didalam hukum internasional ialah:

Contoh lapangan-lapangan hukum internasional seperti hukum ruang angkasa, hukum diplomatik dan konsuler, hukum ekonomi internasional, hukum hak asasi manusia internasional, hukum humaniter internasional, hukum laut internasional, hukum lingkungan internasional, hukum organisasi internasional, hukum perdagangan internasional, hukum perjanjian internasional, hukum pidana internasional, hukum udara dan hukum penyelesaian sengketa internasional. Lapangan-lapangan hukum di dalam hukum internasional itu sangat kompleks dan lengkap serta masing-masing memiliki pengertian, ketentuan, azas, dan sumber yang berbeda-beda.

Berdasarkan video Seri: Pengantar Hukum Indonesia, Episode:Hukum Internasional Sebuah Pengantar oleh Cekli Setya Pratiwi bahwa asas hukum internasional antara lain:

Asas pacta sunt servanda, asas ini diartikan bahwa perjanjian merupakan hukum bagi para pihak yang membuatnya sehingga perjanjian tersebut apabila telah disepakati oleh subjek hukum internasional maka, berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. Hal ini berarti bahwa hukum tidak harus selalu dibuat oleh lembaga pembentuk hukum tetapi, dapat dibuat melalui suatu perjanjian-perjanjian antara para pihak yang ingin melakukan suatu perjanjian tersebut.

Asas itikad baik atau bona fides, hukum internasional tidak memiliki polisi internasional yang mengawasi jika suatu negara melakukan wanprestasi atau melanggar sebuah hukum internasional. Namun, hukum internasional menekankan pada prinsip itikad baik bagi negara-negara yang menjadi anggota dari masyarakat internasional yang menjalankan atau melaksanakan kesepakatan-kesepakatan yang telah mereka setujui di dalam hukum internasional

Asas penyalahgunaan hak atau abuse of rights, negara tidak dibenarkan melakukan pelanggaran hak asasi manusia terhadap warga negaranya sendiri maupun terhadap warga negara asing karena pada dasarnya negara pihak yang memiliki kewajiban untuk melindungi, menghormati dan memenuhi hak asasi manusia.

Asas non Liquet, asas non liquet diatur dalam pasal 38 ayat 2 statuta mahkamah internasional berarti Hakim tidak dapat menyatakan dirinya tidak dapat menangani suatu perkara dengan alasan tidak tersedianya hukum. Maka, Hakim wajib untuk menggali sumber- sumber hukum yang ada dan menemukan hukumnya terhadap sengketa-sengketa yang terjadi.

Berdasarkan video Seri: Pengantar Hukum Indonesia, Episode:Hukum Internasional Sebuah Pengantar  oleh Cekli Setya Pratiwi bahwa asas lain yang penting antara lain:

Asas double criminality principle, asas ini mensyaratkan perbuatan pelaku yang dimintakan ekstradisi harus tertulis berkualifikasi sebagai suatu tindak pidana, baik menurut hukum pidana dari negara yang meminta atau negara yang diminta. Ketika seseorang melakukan suatu tindak pidana di luar negeri maka, tindakannya harus dikualifikasikan sebagai suatu tindak pidana baik di negara dimana dia melakukannya maupun di negara asalnya. Apabila di negara lain tidak dimasukkan sebagai suatu kualifikasi tindak pidana maka, akan sulit untuk dilakukan suatu ektradisi. Contohnya di Negara A kebebasan bereskpresi merupakan suatu hal yang dilindungi oleh negara. Namun, di Negara B diancam pidana mati sehingga seseorang warga dari Negara B dapat melarikan diri ke Negara A untuk meminta suaka perlindungan karena dia mengetahui tindakan yang dilakukannya bukan merupakan suatu tindak criminal sehingga orang tersebut malah mendapatkan perlindungan sebab negara tidak mempunyai kewajiban untuk melakukan ekstradisi pada seseorang tersebut.

Asas nebis in idem, dalam asas ini mensyaratkan bahwa satu pelaku kejahatan tidak boleh diadili atau dihukum lebih dari satu kali untuk satu kejahatan yang sama, apabila  suatu kejahatan tersebut telah mendapatkan keadilan maka, dia tidak akan diperiksa untuk keduakalinya dengan bukti, tuduhan, dan kasus yang sama.

Prinsip kesataraan di dalam kedaulatan, dalam prinsip ini suatu negara memiliki integritas dalam penguasaan suatu wilayah dan melakukan pengawasan yang eksklusif bebas dari pengaruh negara lain, suatu negara dapat mempergunakan wilayahnya sesuai dengan kehendak tanpa ada campur tangan negara lain.

Asas prinsip Sic Utere Tuo Ut alineum non Leades, berarti suatu negara bebas melakukan tindakan apapun dalam di wilayahnya sepanjang tidak menimbulkan kerugian terhadap negara lain, apabila mengganggu negara lain maka, akan mengakibatkan gugatan-gugatan dari negara yang merasa terganggu sehingga diatur didalam hukum internasional dimana, negara yang merasa terganggu bisa meminta pertanggungjawaban  apabila terjadi tindakan yang merugikan.

Prinsip State Responsibility dan State Liability, prinsip state responsibility itu menunjuk pada suatu standar perilaku dan kegagalan memenuhi standart-standart tersebut sementara state liability itu menunjukkan terhadap tanggungjawab akibat kerusakan atau kerugian yang ditimbulkan akibat kegagalan dalam memenuhi sebuah standar sehingga mengakibatkan tuntutan seperti ganti rugi atau pemulihan kerusakan yang terjadi.

Hukum internasional bersifat mengikat?

Berdasarkan video Seri: Pengantar Hukum Indonesia, Episode:Hukum Internasional Sebuah Pengantar oleh Cekli Setya Pratiwi bahwa dalam hukum internasional, tertib hukum internasional merupakan hubungan antara masyarakat internasional atau negara yang satu dengan negara yang lain bersifat sejajar, masing-masing negara memiliki satu suara di dalam masyarakat internasional sehingga kedudukan negara sejajar, baik itu negara kecil maupun negara, negara kaya atau negara miskin, dan sebagainya. sama-sama memiliki satu suara di dalam konteks hukum internasional karena negara-negara yang berdaulat, adidaya, merdeka, maju dan sebagainya  tidak dibenarkan ada negara yang melakukan tindakan intervensi negara lain seperti dahulu pada masa penjajahan, hubungan negara jajahan subordinatif dari negara penjajahnya, berarti dalam hubungan koordinatif kedudukannya sejajar.

Berdasarkan video Seri: Pengantar Hukum Indonesia, Episode:Hukum Internasional Sebuah Pengantar oleh Cekli Setya Pratiwi bahwa para pakar seperti Thomas Hobbes, Spinoza, Jeremy Bentham, Samuel Von Pefendorf termasuk John Austin meragukan hukum internasional merupakan hukum yang mengikat dengan mengemukakan empat alasan, antara lain:

Alasan pertama, dari pendukung teori positivistic bahwa hukum internasional itu tidak memiliki kekuasaan eksekutif, dalam hukum nasional negara memiliki kekuasaan eksekutif, memiliki presiden atau perdana menteri, memiliki memiliki para menteri, memiliki kabinet-kabinet yang mendukung kebijakan pemerintahan administratif sebuah pemerintahan eksekutif. Tetapi, tidak ada di dalam hukum internasional.

Alasan kedua, hukum internasional tidak memiliki lembaga legislatif, lembaga legislatif adalah lembaga yang membentuk undang-undang, John Austin mengemukakan pertanyaanya “Siapa yang membentuk hukum internasional, tidak ada Dewan Perwakilan Rakyat internasional yang duduk di dalam organisasi internasional yang memiliki kewenangan untuk membuat undang-undang internasional?” sehingga menurut mereka hukum internasional tidak memenuhi aspek sebagai suatu hukum karena hukum itu harus dibuat oleh lembaga pembentuk undang-undang.

Alasan ketiga, hukum internasional tidak seperti hukum nasional yang terdapat lembaga kehakiman atau yudisial, yang dimana dalam hukum nasional bagi mereka yang melanggar hukum nasional akan dituntut dan proses ke pengadilan ada di peradilan umum atau peradilan pidana sedangkan, bagi mereka yang melanggar hukum perdata, mereka akan digugat melalui peradilan umum dalam ruang lingkup perdata.

Alasan keempat, menurut John Austin hukum internasional tidak memiliki lembaga kehakiman dan juga tidak  memiliki lembaga kepolisian seperti dalam hukum nasional yang mengawasi terkait hukum ditaati, hukum dilanggar, bagaimana prosesnya apabila dilanggar dan sebaginya. hukum internasional tidak memiliki polisi internasional yang mengawasi jalannya  hukum internasional. Austin meragukan sifat mengikat dari hukum internasional, ia meyakini bahwa hukum internasional ini hanya sebagai moral saja karena lebih menekankan anjuran dibandingkan perintah.

Berdasarkan video Seri: Pengantar Hukum Indonesia, Episode:Hukum Internasional Sebuah Pengantar oleh Cekli Setya Pratiwi bahwa alasan-alasan berikut ini  menjawab keraguan John Austin:

Alasan pertama, bahwa tidak semua hukum itu dibuat oleh lembaga pembentuk undang-undang, sumber hukum internasional yang penting itu adalah perjanjian internasional dan di dalam sebuah perjanjian internasional atau azas hukum yang berlaku yaitu fakta Sun servanda setiap kesepakatan adalah undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. Jadi, kalau kita mau bertanya siapa lembaga pembentuk undang-undang, jawabannya adalah masyarakat internasional itu sendiri dan kesepakatan itu adalah undang-undang hal itu sudah cukup, sama dengan di dalam hukum nasional kesepakatan itu juga di dalam hukum keperdataan, kesepakatan juga merupakan suatu undang-undang bagi para pihak yang menyepakati, begitu juga di dalam hukum internasional jadi keberadaan masyarakat internasional itulah yang membentuk hukum internasional itu sendiri dan ada azas atau prinsip etikat baik dimana masyarakat yang membuat kesepakatan itu juga harus mentaati dari kesepakatan yang mereka buat karena kalau tidak akan ada klaim-klaim dari masyarakat internasional lainnya apabila itu dilanggar.

Alasan kedua, bahwa sumber hukum internasional itu selain kesepakatan atau perjanjian internasional itu juga kebiasaan internasional atau International custom, dimana kebiasaan internasional ini merupakan suatu praktek umum yang sudah dilaksanakan secara berabad-abad, beratus-ratus tahun lamanya dan itu ditaati oleh masyarakat internasional tidak perlu ada polisi internasional untuk membuat kebiasaan internasional mengikat sebagai hukum, ini sama halnya dengan hukum adat di dalam suatu Negara dimana hukum adat juga tidak harus dibuat oleh lembaga pembentuk hukum tetapi sangat ditaati oleh masyarakat itu dan sangat dijunjung tinggi oleh masyarakat tersebut Artinya bahwa keraguan John Austin terhadap ketiadaan lembaga kreatif menjadi tidak relevan lagi karena masyarakat internasional sendirilah yang akan menjadi lembaga legislatif dan tidak semua hukum internasional itu harus dibuat oleh satu lembaga tertentu karena ada praktek-praktek yang diterima secara umum dan itu diakui sebagai suatu kebiasaan internasional yang mengikat sedangkan, banyak juga hukum internasional yang dirumuskan oleh general assembly of the United Nations atau majelis umum perserikatan bangsa-bangsa diman,a hampir seluruh bangsa di dunia ini adalah anggota Majelis umum PBB dan semua anggota PBB adalah anggota Majelis umum PBB. Jadi, mereka adalah lembaga pembentuk undang-undang di dalam hukum internasional.

Alasan ketiga, keraguan John Austin ketiga adalah ketiadaan lembaga legislatif dalam perkembangan pendapatnya John Austin menjadi tidak relevan misalnya, mahkamah internasional yang memiliki kewenangan untuk mengatasi sengketa antarnegara atau mahkamah pidana internasional yang memiliki kewenangan untuk menginvestigasi dan memutus kejahatan-kejahatan internasional yang seperti kejahatan perang, genosida, slavery, terorisme dan lain-lain, dan juga ada mahkamah arbitrase internasional yang bisa menyelesaikan sengketa-sengketa dibidang perdagangan internasional.

Alasan keempat, keraguan Jane austin yang keempat dengan tidak adanya lembaga kepolisian, kalau dasarnya adalah itikad baik maka, polisi menjadi tidak penting, ada Dewan Keamanan PBB yang sebenarnya mirip fungsinya dengan Polisi internasional Meskipun tidak semua hal harus diawasi oleh Dewan Keamanan PBB tetapi, setidak-tidaknya Dewan Keamanan PBB diberi mandat oleh masyarakat internasional untuk mengawasi bagaimana perjanjian-perjanjian bersifat multilateral itu benar-benar ditaati oleh masyarakat internasional sehingga Adakalanya Dewan Keamanan internasional itu dapat mengeluarkan resolusi-resolusi apabila situasi dalam suatu negara itu perlu ditangani secara khusus. Misalnya, dengan humanitarian assistance untuk kasus-kasus yang yang sifatnya sangat krusial. Oleh karena itu, dengan alasan-alasan yang sudah diuraikan untuk mengatakan bahwa hukum internasional itu tidak ada hanya karena mungkin masih saja ada pelanggaran-pelanggaran disana sini, ada negara yang masih terus-menerus tidak mentaati Perjanjian perjanjian internasional yang mereka ratifikasi, itu tidak berarti bahwa hukum internasional tidak mengikat, tidak berarti bahwa hukum internasional itu sekedar anjuran atau moral. Tetapi, itu sesuatu yang wajar karena ini tergantung dari kesadaran masyarakat terhadap hukum itu sendiri, bagaimana kesadaran aparat penegak hukum terhadap hukum itu sendiri yang sehingga tidak bisa kita mengatakan bahwa ketiadaan lembaga-lembaga, kemudian mengatakan bahwa hukum internasional ini hanyalah moral saja sehingga tidak bisa dikategorikan sebagai sebuah hukum, ada banyak sekali yang bukti-bukti yang menunjukkan bahwa masyarakat internasional itu mentaati hukum-hukum internasional, hukum perang, hukum laut internasional, hukum perjanjian internasional, hukum lingkungan internasional, hukum hak asasi manusia internasional, hukum diplomatik dan konsuler dan lain sebagainya tetapi memang bahwa pelanggaran-pelanggaran dalam hukum internasional juga masih tinggi.


Senin, 12 April 2021

Objek Hukum dalam Ilmu Hukum


Objek Hukum dalam Ilmu Hukum


Berdasarkan video Seri: Pengantar Hukum Indonesia, Episode:Objek Hukum dalam Ilmu Hukum oleh Cekli Setya Pratiwi bahwa objek hukum adalah sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum  jadi, hubungan hukum sendiri adalah hubungan yang dilakukan oleh subjek hukum.

Menurut terminologi atau istilah ilmu hukum, objek hukum  disebut juga sebagai benda atau barang sedangkan, benda atau barang adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis  sehingga objek hukum ini adalah benda atau barang Maka manusia bukanlah objek hukum. Jadi, akan menjadi suatu tindakan melanggar hukum apabila manusia dijadikan sebagai objek perdagangan seperti adanya  kasus perbudakan karena manusia bukanlah benda dan juga bukanlah barang.

Benda atau barang dibedakan menjadi dua yang pertama adalah benda yang berwujud benda dan benda yang tidak  berwujud, benda beruwjud adalah segala sesuatu yang dapat dilihat, dapat dicapai, dan dapat diraba oleh pancaindra contohnya mobil, rumah, perkakas rumah tangga, peralatan dan sebagainya sedangkan, benda yang tak berwujud adalah segala sesuatu yang tidak dapat dilihat oleh panca indra Tetapi dia dapat dimiliki oleh seseorang atau badan hukum dan juga bernilai ekonomi yang berarti bisa diperdagangkan atau diperjualbelikan Contohnya hak cipta, hak atas merek, hak atas rahasia dagang, hak atas tata letak sirkuit terpad,  hak atas desain industri, dan sebagainya. Hak-hak itu adalah hak-hak yang sebenarnya tidak dapat dilihat karena tidak berwujud Tetapi, dia juga tetap dimasukkan didalam satu benda .

Benda bergerak adalah benda yang sifatnya dapat bergerak sendiri karena dia merupakan makhluk hidup misalnya seperti hewan-hewan peliharaan sapi, kambing, kucing, anjing, dan sebagainya. kemudian benda bergerak yang tidak bernyawa. Tetapi, dia bisa dipindahkan, seperti meja, kursi, lemari, alat-alat elektronik, televise, radio, dan computer. Benda bergerak karena penetapan atau ketentuan undang-undang misalnya hak pakai atas suatu bangunan, hak bunga atas suatu yang diperjanjikan, dan sebagainya. 

Benda tidak bergerak adalah benda-benda yang sifatnya  tidak bisa dipindahkan seperti tanah, bangunan ini cukup sulit  untuk dipindahkan atau tidak mungkin dipindahkannya. Misalnya, jika ada kemajuan tehnologi yang bisa memindahkan suatu bangunan tanpa mengalami kerusakan. Tetapi, secara hukum benda-benda seperti bangunan rumah itu dianggap sebagai benda tidak bergerak tujuannya yaitu bahwa setiap benda yang dihubungkan dengan benda yang karena sifatnya tidak bergerak Hai itu juga dikategorikan sebagai benda yang tidak bergerak  misalnya kamar mandi, wastafel, kapal-kapal yang beratnya lebih dari 20 m kubik dan lainnya karena tujuannya. Maka, dia dianggap sebagai benda-benda yang tidak bergerak.

Sumber referensi :

Seri: Pengantar Hukum Indonesia, Episode:Objek Hukum dalam Ilmu Hukum


Subjek-Subjek Hukum dalam Ilmu Hukum

 Subjek-Subjek Hukum dalam Ilmu Hukum



Berdasarkan video Seri: Pengantar Hukum Indonesia, Episode:Subyek-subyek Hukum dalam Ilmu Hukum oleh Cekli Setya Pratiwi bahwa secara umum subjek hukum diartikan sebagai segala sesuatu yang dapat menjadi pendukung hak dan kewajiban artinya segala sesuatu ini memiliki hak-hak yang baik itu bersifat zakat maupun hak-hak yang memang diberikan oleh hukum serta memiliki kewajiban-kewajiban akibat dari adanya ketentuan peraturan perundang-undangan. Subjek hukum di dalam ilmu hukum itu dibagi menjadi dua yang pertama adalah manusia dan yang kedua adalah badan hukum.

Manusia sebagai subyek hukum itu di diakui bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama sebagai pendukung hak dan kewajiban dihadapan hukum, setiap orang tidak memandang kaya atau miskin, tidak memandang agamanya, rasnya, warna kulitnya, asal-usul kesukuannya atau etnis. Maka, seseorang itu memiliki kedudukan yang sama dihadapan hukum sehingga mereka berhak untuk diperlakukan setara.

Dalam pasal 2 KUH Perdata mengecualikan kepada anak bayi yang masih dalam kandungan ibunya dianggap telah lahir dan menjadi subyek hukum apabila kepentingannya menghendaki yaitu apabila bayi tersebut lahir dalam keadaan meninggal maka menurut hukum dia dianggap tidak pernah ada tetapi apabila dia lahir dalam keadaan hidup maka oleh hukum dia dianggap ada.

Tentang prinsip equality before the law itu juga diakui sebagai hak yang tidak dapat dikurang kurangi dalam keadaan apapun di dalam undang-undang Dasar pasal 28 I tahun 1945. Selain itu, berbagai instrumen Hak Asasi Manusia internasional seperti deklarasi umum hak asasi manusia 1948 kovenan hak sipil dan politik tahun 1966 juga mengakui bahwa hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dihadapan hukum itu adalah hak yang bersifat fundamental dan tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.

Manusia yang dianggap belum cakap untuk melakukan perbuatan hukum itu. Maka, dianggap sebagai subyek hukum dalam pengertian yang tidak penuh, yang pertama adalah anak-anak yang masih di bawah umur atau belum dewasa kalau di dalam Kitab undang-undang hukum pidana, kedewasaan seseorang itu adalah ketika mencapai 18 tahun keatas Jadi mereka yang masih berumur dibawah 18 tahun itu dianggap anak-anak atau belum dewasa sehingga oleh hukum dianggap tidak cakap hukum. sementara kalau menurut Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) usia dewasa seseorang itu adalah 21 tahun atau belum pernah menikah jadi, kalau menurut hukum perdata  karena ini adalah hukum yang merupakan hukum asing maka, usia kedewasaan ini agak berbeda sehingga di dalam melakukan perbuatan-perbuatan keperdataan misalnya kalau anda melakukan perjanjian hutang-piutang di bank pada umumnya kedewasaan seseorang ini masih menggunakan pedoman Hukum Perdata (BW) yaitu 21 tahun keatas. 

Dalam undang-undang perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 kedewasaan seseorang itu berbeda yaitu kalau laki-laki diatas 19 tahun dan perempuan itu 16 tahun sehingga untuk perempuan usia perkawinan itu dapat dilakukan jika telah di atas 16 tahun. Tetapi, mengenai kedewasaan di dalam perkawinan ini sudah mengalami perubahan akibat Keputusan Mahkamah Konstitusi sehingga kedewasaan di dalam perkawinan ini adalah 18 tahun keatas hal ini sama dengan yang diatur didalam undang-undang Perlindungan Anak dimana didalam undang-undang Perlindungan Anak merupakan konsekuensi dari stratifikasi Indonesia terhadap International Convention on the Rights of the child di usia anak-anak itu mereka yang berusia di bawah 18 tahun sehingga di dalam melakukan perkawinan anak-anak juga tidak boleh melakukan perkawinan menurut undang-undang Perlindungan Anak karena dia jika usianya masih di bawah 18 tahun maka dia belum bisa melakukan perkawinan tetapi soal usia perkawinan 18 tahun keatas itu di masyarakat masih banyak disimpangi sehingga masih banyak anak-anak yang melakukan perkawinan di bawah umur dan menjadi satu masalh sosial kita harus tanggulangi bersama-sama untuk menyadarkan masyarakat bahwa perkawinan anak itu sangat merugikan hak-hak anak.

Di Indonesia kecakapan hukum itu sifatnya masih kurang jelas, di dalam peraturan perundang-undangan yang masih membedakan usia cakap hukum menurut kitab undang-undang hukum pidana dan menurut kitab undang-undang hukum perdata serta menurut hukum perkawinan yang kedua yang juga dianggap tidak cakap adalah orang dewasa. Namun, berada dibawah pengampuan misalnya, dalam keadaan gila, mereka yang di bina di Rumah Sakit Jiwa itu dianggap tidak cakap hukum sehingga ketika dia melakukan suatu perbuatan hukum, maka perbuatan hukum itu dapat dibatalkan karena tidak karena si pembuat dianggap tidak cakap hukum dan orang-orang yang tidak cakap hukum ketika melakukan suatu perbuatan hukum maka dia tidak bisa dipaksa untuk dimintai pertanggungjawaban hukum karena dia dianggap belum cakap hukum jadi abisa dijadikan dasar untuk Mengapa menjadikan ketidakcakapan hukum itu sebagai alasan pemaaf kalau itu di dalam satu hukum pidana artinya anak-anak atau orang gila yang melanggar hukum pidana perbuatannya tetap dikatakan sebagai perbuatan yang melanggar hukum tetapi pertanggungjawaban pidananya biasanya dihapuskan atau dikurangi hal ini sangat tergantung dari masing-masing kasus

Selain orang yang gila ada juga orang yang misalnya memiliki penyakit tertentu seperti cliptomania jadi mereka-mereka yang suka mengumpulkan barang-barang dimana barang-barang itu diambil dari atau dengan cara mencuri. Tetapi, orang yang menderita sakit cliptomania ini tidak menyadari bahwa tindakannya ini adalah tindakan yang salah atau melanggar hukum. Contoh lain adalah pemabuk atau mereka yang poros jadi boros ia menghabiskan uangnya dalam waktu yang sangat cepat karena mereka memiliki kelainan mental.

Dulunya dalam pasal 110 kitab undang-undang hukum perdata, istri itu dianggap tidak cakap hukum sehingga istri dalam melakukan perbuatan hukum seperti membuat perjanjian perjanjian atau kontrak-kontrak. Misalnya hutang-piutang di bank, atau perjanjian yang lain misalnya ke perjanjian jual-beli maka, biasanya oleh-oleh Bank istri ini tidak dianggap tidak cakap hukum sehingga harus mendapatkan persetujuan suami dan sebagainya. Tetapi, setelah Mahkamah Agung mengeluarkan surat edaran Mahkamah Agung Nomor 3 tahun 1963 setiap istri yang melakukan suatu perbuatan hukum itu sudah dianggap cakap hukum.

Badan hukum ada empat teori yang menjadi dasar sehingga badan hukum digolongkan atau diakui sebagai subyek hukum, antara lain:

Teori fiksi yaitu bahwa badan hukum dianggap sama dengan manusia atau orang dimana dia melapisi melakukan suatu perbuatan-perbuatan hukum dan dia juga mendapatkan hak-hak yang dilindungi oleh hukum, dia juga dituntut untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban berdasarkan hukum. Misalnya, yayasan, yayasan ini adalah salah satu contoh badan hukum dimana dia bisa memiliki kekayaan, dia bisa melakukan jual-beli, dan dia juga bisa digugat atau dituntut apabila dia melakukan perbuatan melawan hukum atau ingkar janji.

Teori kekayaan bertujuan, yaitu harta kekayaan dari suatu badan hukum mempunyai tujuan tertentu dan harus terpisah dari harta kekayaan para pengurus atau anggotanya. Contoh pelaksanaan teori ini adalah ketika kita melihat konteks perseroan terbatas atau PT atau Yayasan jadi perseroan terbatas atau PT dan yayasan itu adalah dua dari contoh badan hukum dimana para pengurus perseroan terbatas atau yayasan itu kekayaannya terpisah dari kekayaan yayasan. Oleh karena itu, apabila yayasan mengalami kerugian maka tanggungjawab pengurus itu tidak sampai kepada harta kekayaan pribadinya Jadi hanya modal yang disetor di dalam perusahaan itu atau yayasan itulah yang akan digunakan untuk membayar utang-utang, utang-utang perusahaan atau utang-utang yayasan yang menjadi tanggungan tidak sampai kepada kekayaan pribadi pengurusnya.

Teori kepemilikan bersama, yaitu semua harta kekayaan dari suatu badan hukum itu menjadi milik bersama dari para mengurusnya dan biasanya tergantung dari kesepakatan yang dicantumkan di dalam anggaran dasar maupun anggaran rumah tangga.

Teori organ, yaitu badan hukum harus mempunyai organisasi atau alat untuk mengelola atau melaksanakan kegiatan di dalam mencapai suatu tujuan yaitu organ-organ yang dimaksud adalah bahwa sebuah organisasi seperti PT misalnya dia memiliki pengurus, memiliki aset atau modal.

Badan hukum dibagi  menjadi dua yaitu badan hukum privat dan badan hukum publik:

Badan hukum privat, yaitu didirikan untuk memperoleh keuntungan-keuntungan atau bersifat profit oriented. Misalnya, perseroan terbatas Firma, koperasi, yayasan kadang kala didirikan untuk mendapatkan keuntungan-keuntungan tertentu tetapi pada umumnya yayasan-yayasan ini bersifat nirlaba. Jadi, tidak mengejar satu keuntungan keuntungan materiil tetapi melaksanakan kepentingan-kepentingan yang bersifat public.

Badan hukum publik, artinya badan hukum ini milik negara contohnya adalah negara itu sendiri, Pemerintah Daerah Desa, Badan Usaha Milik Negara, dan sebagainya.

Badan hukum itu bisa dibedakan berdasarkan domisilinya, domisili adalah tempat dimana seseorang atau badan hukum dianggap hadir atau selalu hadir dalam melaksanakan hak-hak dan memenuhi kewajiban-kewajibannya. Meskipun, pada kenyataannya ia tidak berada di tempat tersebut. Jadi, domisili itu biasanya di tentukan dari mana atau dimana seseorang atau badan hukum tersebut beralamat atau bertempat tinggal jadi disitu domisili biasanya ditentukan nah biasanya alamat atau tempat tinggal itu bisa dilihat dari tempat kedudukan, di tempat kedudukan satu perusahaan itu menentukan dimana domisili dari perusahaan tersebut. Sedangkan, untuk manusia domisili itu biasanya ditentukan dari kartu tanda penduduknya titik dimana dia berdomisili itu sesuai dengan ktp-nya.

Dalam kuhperdata di pasal 17 ya setiap orang dianggap memiliki domisili pokok bagi orang yang tidak memiliki. Maka, domisilinya dianggap berada di tempat dimana sebenarnya ia tinggal. Jadi, ini dalam kasus-kasus ya dimana seseorang tidak memiliki atau belum memiliki KTP misalnya karena sesuatu, bisa saja karena usianya belum 17 tahun, KTP-nya hilang, dia tidak pernah mengajukan permohonan untuk mendapatkan kartu tanda penduduk. Maka, domisili seseorang itu menurut pasal 17 KUHP data dianggap berada di bertempat tinggal.

Domisili dibedakan menjadi dua yaitu domisili sesungguhnya dan domisili yang dipilih. Jadi, kalau misalnya seseorang hendak melakukan suatu perbuatan hukum, mengajukan satu permohonan bisa saja dia memilih, memilih satu domisili sesuai dengan pilihannya dia kalau misalnya ada kondisi dimana, seseorang tersebut memiliki tempat tinggal lebih dari satu.

Domisili dibagi menjadi dua, yaitu domisili sukarela sehingga dia tidak tergantung dan tidak ditentukan oleh hubungan dengan orang lain dan yang kedua adalah domisili wajib atau terikat yaitu domisili yang ditentukan oleh hubungan seseorang dengan orang lain misalnya dalam hubungan perkawinan.

Domisili yang dipilih karena undang-undang itu misalnya di dalam hal mengajukan gugatan di pengadilan Jadi kalau misalnya sedang melakukan permohonan adopsi anak atau gugatan perceraia, bisa saja memilih domisili, dimana anda melayangkan gugatan tersebut . Hal ini apa menurut tata cara yang berlaku di dalam hukum acara masing-masing. Sedangkan, domisili yang dipilih secara bebas, biasanya terjadi ia dalam hal perjanjian-perjanjian yang dibuat secara tertulis di hadapan notaris. Maka, dimana notaris itu beralamat kantornya atau berdomisili. Maka, domisili itulah yang kemudian kita pilih.

Sumber referensi :

Seri: Pengantar Hukum Indonesia, Episode:Subyek-subyek Hukum dalam Ilmu Hukum

Penggolongan-Penggolongan Hukum Ilmu Hukum

 Penggolongan-Penggologan Hukum



Berdasarkan video Seri: Pengantar Hukum Indonesia, Episode:Penggolongan - Penggolongan Hukum Ilmu Hukum oleh Cekli Setya Pratiwi bahwa pengertian hukum secara umum yaitu segala aturan atau norma yang diberlakukan dalam suatu negara tertentu. Maka, Norma atau aturan atau kaidah hukum tersebut lazimnya bersifat mengikat bagi tingkah laku manusia agar terwujud suatu tertib hukum dan kesejahteraan di masyarakat untuk menciptakan ketertiban, kedamaian, ketentraman, kebahagiaan serta kesejahteraan masyarakat. Maka, hukum perlu diatur sedemikian rupa sehingga sistematis dan jelas serta tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.Penggolongan penggolongan hukum bisa didasarkan pada sumbernya, pada tempat berlakunya, pada bentuknya, pada waktu berlakunya, pada cara mempertahankan, pada sifatnya, pada wujudnya, dan pada isinya.

Penggolongan hukum menurut sumber hukumnya

Berdasarkan video Seri: Pengantar Hukum Indonesia, Episode:Penggolongan - Penggolongan Hukum Ilmu Hukum oleh Cekli Setya Pratiwi bahwa penggolongan hukum menurut sumbernya ada 5 yaitu:

Hukum bersumber pada undang-undang atau peraturan perundang-undangan yaitu dimana hukum biasanya di cantumkan di dalam suatu bentuk peraturan perundang-undangan, apakah itu konstitusi atau Undang-Undang Dasar, apakah itu ketetapan MPR, undang-undang peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan daerah, Peraturan Walikota, Bupati dan seterusnya.

Hukum Kebiasaan adalah hukum  yang berlaku didalam masyarakat yang bersifat  tidak tertulis yang berangkat dari kebiasaan-kebiasaan yang di dalam lapangan hukum public dilakukan secara terus-menerus dalam waktu yang cukup lama dan ditaati oleh masyarakat

Hukum Traktat, yaitu perjanjian-perjanjian internasional yang dibuat berdasarkan kesepakatan-kesepakatan masyarakat internasional yang biasanya dibuat dalam bentuk tertulis  yang mengatur mengenai ruang International seperti laut internasional, udara Internasional, ruang angkasa, batas wilayah suatu Negara,  mengatur soal hak-hak asasi manusia, mengatur soal hubungan diplomatik dan konsuler dan sebagainya.

Yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan pengadilan yang dirujuk oleh hakim-hakim selanjutnya dalam perkara yang serupa.

Doktrin atau pendapat para ahli yang terkenal dan terkemuka serta diakui keahliannya oleh masyarakat internasional.

Penggolongan hukum berdasarkan tempat berlakunya 

Berdasarkan video Seri: Pengantar Hukum Indonesia, Episode:Penggolongan - Penggolongan Hukum Ilmu Hukum oleh Cekli Setya Pratiwi bahwa hukum berdasarkan tempatnya dibedakan menjadi tiga yaitu hukum nasional, hukum regional dan hukum internasional. Hukum nasional adalah hukum yang berlaku di wilayah suatu negara tertentu dan di dalam hukum nasional Adakalanya juga terdapat hukum-hukum lokal, yaitu hukum-hukum yang berlaku di daerah  kota atau Kabupaten yang kadang-kadang  berbeda antara kota atau Kabupaten yang satu dengan kota atau Kabupaten yang lain, hukum regional yaitu hukum yang berlaku di kawasan-kawasan tertentu misalnya di kawasan Eropa kawasan, kawasan asia-pasifik, kawasan Amerika, kawasan Timur Tengah dan sebagaonya, hukum internasional yaitu hukum yang berlaku universal berlaku bagi seluruh masyarakat internasional tidak dibatasi oleh kawasan-kawasan tertentu misalnya adalah hukum-hukum internasional yang disepakati melalui perjanjian-perjanjian yang bersifat multilateral.

Penggolongan hukum berdasarkan bentuknya atau wujudnya  

Dilihat dari Seri: Pengantar Hukum Indonesia, Episode:Penggolongan - Penggolongan Hukum Ilmu Hukum oleh Cekli Setya Pratiwi bahwa hukum berdasarkan bentuk atau wujudnya itu bisa kita bagi menjadi dua yang pertama adalah hukum tertulis yang dimaksud dengan hukum tertulis itu adalah hukum yang di disusun secara tertulis baik dalam bentuk peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, traktat, maupun doktrin atau pendapat para ahli. Sedangkan, hukum-hukum yang tidak tertulis adalah hukum-hukum kebiasaan atau custom yang biasanya didasarkan pada tata cara atau kebiasaan yang sudah diikuti oleh suatu masyarakat dalam jangka waktu yang sangat lama. Namun, dipatuhi dan ditaati.

Penggolongan berdasarkan waktu berlakunya

Dilihat dari video Seri: Pengantar Hukum Indonesia, Episode:Penggolongan - Penggolongan Hukum Ilmu Hukum oleh Cekli Setya Pratiwi bahwa hukum berdasarkan waktunya dibedakan menjadi tiga yang pertama adalah hukum positif atau yang disebut dengan ius constitutum yaitu Jenis hukum yang berlaku sekarang di suatu wilayah tertentu atau negara tertentu dan berlaku efektif jadi Ius constitutum adalah segala peraturan perundang-undangan positif yang berlaku di Indonesia saat ini. Sedangkan, Ius constituendum adalah hukum-hukum yang dapat diterapkan dalam waktu yang akan datang yang biasanya masih dalam bentuk Rancangan peraturan perundang-undangan, Rancangan peraturan daerah, Rancangan peraturan Bupati, Peraturan Walikota dimana rancangan atau RUU itu biasanya masih dalam tahap pembahasan dilembaga-lembaga pembuat peraturan perundang-undangan dan belum dinyatakan sah berlakunya, yang ketiga adalah hukum antar waktu adalah hukum yang sebenarnya sudah sah berlakunya tetapi efektif pemberlakuannya itu menurut syarat-syarat yang ditentukan oleh hukum positif itu sendiri misalnya ketika membaca suatu undang-undang disitu ada pasal aturan peralihan, dimana didalam pasal aturan peralihan misalnya dinyatakan bahwa undang-undang ini akan berlaku tiga tahun sejak ditetapkan maka artinya hukum ini adalah hukum yang bersifat antarwaktu artinya meskipun dia sudahsah menjadi suatu hukum positif.  Tetapi, dia akan berlaku efektif setelah tiga tahun undang-undang tersebut disahkan.

Penggolongan berdasarkan cara mempertahankannya 

Berdasarkan video Seri: Pengantar Hukum Indonesia, Episode:Penggolongan - Penggolongan Hukum Ilmu Hukum oleh Cekli Setya Pratiwi bahwa berdasarkan cara mempertahankannya ada hukum materiil yaitu jenis hukum yang mengatur hubungan antar anggota masyarakat yang berlaku umum mengenai hal-hal yang dilarang dan hal-hal yang diperbolehkan, hukum ini disebut dengan hukum publik sedangkan hukum privat atau perdata adalah hukum yang mengatur tentang hubungan-hubungan antara anggota masyarakat mengenai persoalan atau urusan-urusan keperdataan. Contoh hukum publik itu adalah hukum tata Negara, hukum administrasi Negara, hukum pidana, dan hukum acara baik itu acara peda pidana maupun acara pengadilan hak asasi manusia. Hukum privat atau perdata itu contohnya adalah hukum keluarga, hukum bisnis, hukum kekayaan, hukum waris.

Penggolongan berdasarkan sifatnya

Berdasarkan video Seri: Pengantar Hukum Indonesia, Episode:Penggolongan - Penggolongan Hukum Ilmu Hukum oleh Cekli Setya Pratiwi bahwa ada  hukum yang itu bersifat memaksa dimana dia mengandung aturan-aturan yang bersifat mutlak dan sanksi yang tegas contoh dari hukum-hukum yang bersifat bersifat memaksa ini adalah hukum pidana dan yang kedua adalah hukum-hukum yang bersifat mengatur, jenis hukum ini biasanya mengandung pilihan-pilihan hukum dimana pihak-pihak yang bersangkutan boleh  menggunakan atau merujuk hukum tersebut boleh juga tidak mau menggunakan atau tidak memanfaatkan hukum tersebut. Hukum-hukum yang bersifat mengatur ini misalnya yang berkaitan dengan hukum Tata Usaha Negara , dimana pejabat-pejabat tata usaha negara akan melakukan atau mengeluarkan suatu keputusan keputusan tata usaha negara berdasarkan permohonan-permohonan seseorang. Misalnya, dalam hal pembuatan sertifikat hak atas tanah. Maka, pemohonlah yang memutuskan apakah  pemohon akan mengajukan permohonan sertifikat atas tanah atau tidak, itu tergantung daripada kehendak seorang pemohon sehingga hukum-hukum yang berkaitan dengan sertifikat hak atas tanah itu sifatnya hanya mengatur. Contoh yang lain adalah hukum perkawinan, hukum ini juga bersifat mengatur tata cara perkawinan sehingga ketika seseorang memutuskan atau berkehendak untuk melaksanakan perkawinan. Maka, hukum-hukum ini akan berlaku terhadap seseorang yang hendak melakukan suatu perkawinan.

Penggolongan Berdasarkan dari tugas dan fungsinya

Berdasarkan video Seri: Pengantar Hukum Indonesia, Episode:Penggolongan - Penggolongan Hukum Ilmu Hukum oleh Cekli Setya Pratiwi bahwa perbedaan antara hukum formil dan hukum materiil. Jadi, kalau hukum formil itu hukum yang pada prinsipnya mengatur tentang norma-norma yang dimana norma-norma itu mengandung printah-perintah atau larangan larangan atau sanksi-sanksi. Jadi, dalam sebuah undang-undang ada pasal-pasal yang mengatur tentang perintah-perintah, larangan-larangan, anjuran-anjuran atau sanksi-sanksi. Itu berarti hukum dilihat dari isinya atau materinya sedangkan, yang kedua adalah hukum yang ada di lihat berdasarkan prosedur atau tata cara penegakannya. 

Contohnya adalah hukum acara pidana, hukum acara perdata, hukum acara waris. Jadi, peraturan-peraturan yang mengatur tentang hukum acara ini pada dasarnya mengatur tentang prosedur atau tata cara bagaimana menegakkan hukum materiil. Jadi,  kalau seseorang melanggar kitab undang-undang hukum pidana, dimana kitab Undang-undang hukum pidana itu adalah contoh hukum materiil, maka Bagaimana seseorang itu disidik, bagaimana seseorang itu disangka atau dituntut atau didakwah atau diadili. Maka, prosedur penyidikan, prosedur penuntutan, prosedur pengadilan itu diatur di dalam hukum acara pidana, begitu juga dengan hukum acara perdata. Jadi, apabila seseorang melakukan tindakan ingkar janji terhadap suatu kontrak-kontrak atau perjanjian, maka para pihak baik itu tergugat atau penggugat ketika ingin menyelesaikan perkara-perkara perdata di pengadilan, dia harus mengikuti hukum acara perdata yang berlaku, dimana hukum acara perdata ini kita sebut sebagai hukum acara atau hukum yang mengatur tentang prosedur beracara.

Sumber referensi :

Seri: Pengantar Hukum Indonesia, Episode:Penggolongan - Penggolongan Hukum Ilmu Hukum

Lapangan-Lapangan Hukum di Indonesia

 


Lapangan-Lapangan Hukum di Indonesia

Berdasarkan video Seri: Pengantar Hukum Indonesia, Episode: Sumber - Sumber Hukum di Indonesia oleh Cekli Setya Pratiwi bahwa Samidjo pada buku Pengantar Hukum Indonesia dalam sistem SKS dan dilengkapi dengan acara satuan perkuliahan mengemukakan bahwa lapangan hukum itu diartikan secara klasik sebagai penggolongan-penggolongan hukum yang telah dikenal dan senantiasa dianut  dalam banyak data hukum yang sudah lama adanya terutama di Eropa dan juga di Hindia-Belanda, wilayah jajahan Belanda dan tampak pada pasal 102 dan pasal 108 Undang-Undang Dasar Sementara 1950,  pada dua pasal tersebut yang menjadi rujukan itu ada  beberapa lapangan hukum. Sebagai berikut:

Lapangan Hukum Tata Negara (Staatrecht atau Constitutional Law)

Berdasarkan video Seri: Pengantar Hukum Indonesia, Episode: Sumber - Sumber Hukum di Indonesia oleh Cekli Setya Pratiwi bahwa Hukum tata negara adalah keseluruhan kaidah atau aturan hukum ya tentang organisasi dan tatanan bernegara jadi di dalamnya biasanya mengatur lembaga-lembaga negara dan hubungan antara lembaga-lembaga negara yang satu dengan yang lainnya termasuk tugas dan fungsi  lembaga-lembaga negara tersebut dan bagaimana mereka bekerja.

Lapangan Hukum Tata Usaha Negara (Administrasirecht/Administrasi Law)

Berdasarkan video Seri: Pengantar Hukum Indonesia, Episode: Sumber - Sumber Hukum di Indonesia oleh Cekli Setya Pratiwi bahwa Hukum Administrasi Negara adalah keseluruhan peraturan atau kaidah yang mengatur tentang cara bagaimana alat-alat perlengkapan negara atau aparatur negara itu bertingkah laku dan melaksanakan tugas dan fungsinya, biasanya aparatur-aparatur negara ini membuat keputusan tata usaha negara dan biasanya keputusan-keputusan tata usaha negara ini ada yang bersifat regeling ada yang bersifat beschikking. Regeling itu mengatur  masryarakat secara umum dan beschikking ini mengatur orang-perorang secara khusus

Lapangan Hukum Perdata (Privatrechts/Burgerlijk/Civil Recht/Civil Law)

Berdasarkkan video Seri: Pengantar Hukum Indonesia, Episode: Sumber - Sumber Hukum di Indonesia oleh Cekli Setya Pratiwi bahwa Hukum perdata adalah keseluruhan aturan-aturan yang mengatur hak dan kewajiban dari seseorang terhadap orang yang lain dalam urusan keperdataan, hal ini yang menjadi perbedaan antara hukum perdata dan hukum pidana jadi hukum perdata itu urusannya adalah urusan keperdataan, urusan keperdataan itu contohnya jual-beli, pinjam-meminjam, perkawinan, perceraian dan waris mewaris.

Lapangan Hukum Dagang (Handelsrecht/Comersial Law) 

Berdasarkan video Seri: Pengantar Hukum Indonesia, Episode: Sumber - Sumber Hukum di Indonesia oleh Cekli Setya Pratiwi bahwa Hukum dagang adalah keseluruhan atau aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan orang yang lain khususnya dalam lapangan perniagaan, dulunya di Indonesia diatur dalam wetboek Van koophandel. Wetboek Van koophandel sampai sekarang masih berlaku meskipun dalam  beberapa pasal sudah ada yang dilakukan perubahan-perubahan dengan lahirnya undang-undang atau peraturan perundang-undangan yang khusus.

Lapangan Hukum Pidana

Berdasarkan video Seri: Pengantar Hukum Indonesia, Episode: Sumber - Sumber Hukum di Indonesia oleh Cekli Setya Pratiwi bahwa Hukum pidana (strafrecgt/criminal law) adalah keseluruhan aturan-aturan yang mengatur tindakan-tindakan pidana yang diancam kepada siapa saja yang tidak mentaati aturan-aturan hukum tersebut. Dalam hukum pidana fungsi negara adalah sebagai penegak hukum, jika anda melanggar hukum pidana maka negara lain yang akan menegakkan hukum pidana tersebut.

Lapangan Hukum Acara (prosesrecht) 

Berdasarkan video Seri: Pengantar Hukum Indonesia, Episode: Sumber - Sumber Hukum di Indonesia oleh Cekli Setya Pratiwi bahwa Hukum Acara adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur cara bagaimana mempertahankan hukum-hukum materiil. Jadi, mengatur tentang prosedur, tata cara bagaimana mempertahankan hukum materiil.

Ada Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Tata Usaha Negara, Hukum Acara Perdata, Hukum Acara Perniagaan, masing-masing memiliki hukum acara, masing-masingnya memiliki prosedur dan tata cara sendiri-sendiri. Itu yang dimaksud  dengan prosesrecht, hukum yang mengatur tentang prosedur atau tata cara peracaraan,

Apakah penggolongan lapangan hukum tersebut masih berlaku di Indonesia sampai sekarang?

Berdasarkan video Seri: Pengantar Hukum Indonesia, Episode: Sumber - Sumber Hukum di Indonesia oleh Cekli Setya Pratiwi bahwa penggolongan lapangan hukum di Indonesia masih berlaku walaupun ada beberapa aspek yang mengalami perubahan dan penambahan, seperti di dalam undang-undang atau kitab undang-undang hukum pidana, dalu kitab undang-undang hukum pidana mengatur secara keseluruhan tindakan-tindakan pelanggaran atau kejahatan tetapi,  karena ada beberapa pasal yang sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan zaman maka, dikeluarkan peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus, meskipun juga mengancam sanksi-sanksi pidana contohnya tentang tindak pidana korupsi, dulu tidak ada norma hukum korupsi di dalam kitab undang-undang hukum pidana yang ada adalah pencurian tetapi, karena korupsi memilik pengertian yang lebih spesifik, tidak sama pengertiannya dengan pencurian, korupsi ini dikenal dengan sebutan kejahatan kerah putih yang menimbulkan kerugian atas keuangan negara, ini berbeda dengan tindak pidana pencurian pada umumnya maka, negara mengeluarkan undang-undang khusus, yaitu undang-undang tentang tindak pidana korupsi bahkan hukum acaranya diatur secara khusus dan ada pengadilan tipikor khusus untuk mengadili para pelaku-pelaku tindak pidana korupsi, meskipun ada pembagiannya tergantung dari tingkat kerugian negara, mana yang masuk ke pengadilan tipikor mana yang masuk ke peradilan umum.

Contoh lain mengenai peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus, yaitu kejahatan dibidang transaksi elektronik yang dulunya tidak diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana karena perdagangan jual-beli dan sebagainya tidak menggunakan media elektronik tetapi, zaman sekarang hampir semua transaksi, dilakukan oleh masyarakat secara elektronik. Oleh karena itu, kejahatan-kejahatan yang dilakukan di dunia maya itu diatur didalam suatu hukum, karena kitab undang-undang hukum pidana tidak mengatur hal itu maka, ada undang-undang yang dibuat secara khusus yaitu undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Contoh lainnya dalam hukum dagang hak atas kekayaan intelektual, ya ada hak cipta, hak merk dagang, hak rahasia perusahaan, rahasia dagang, tata letak sirkuit terpadu dan sebagainya. Pada awalnya tidak diatur di dalam wetbook van kophandel  sehingga pasca dari dibentuknya World Trade organization (WTO) kekayaan-kekayaan intelektual harus dilindungi dan kejahatan terhadap kekayaan intelektual ini harus diberi sanksi. Jadi, Indonesia mengeluarkan berbagai peraturan perundang-undangan seperti undang-undang hak cipta, undang-undang merek, undang-undang desain industry, undang-undang tata letak sirkuit terpadu, dan sebagainya berarti hal yang diatur sebelumnya di dalam Kitab Undang-undang hukum  dagang tidak cukup sehingga  dibuat undang-undang khusus.

Contoh berikutnya di dalam hukum tata negara terkait perubahan undang-undang pengadilan tata usaha negara ada prinsip-prinsip yang disebut sebagai prinsip atau asas umum pemerintahan yang baik yang sebelumnya bukanlah merupakan suatu asas yang bersifat mengikat tetapi, sekarang setelah adanya undang-undang tata usaha negara yang baru sehingga asas-asas umum pemerintahan yang baik itu menjadi hukum positif , hukum yang bersifat mengikat. Hakim tata usaha negara dalam memutuskan perkara tata usaha negara harus mendasarkan putusannya dengan menelaah asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Lapangan Hukum Hak Asasi Manusia (bab 10a UUD 1945)

Berdasarkan video Seri: Pengantar Hukum Indonesia, Episode: Sumber - Sumber Hukum di Indonesia oleh Cekli Setya Pratiwi bahwa lapangan hukum baru ini terjadi karena adanya reformasi atau amandemen undang-undang Dasar 1945 dengan dimasukkannya  bab 10a tentang hak asasi manusia, hukum hak asasi manusia memiliki norma khusus karena hukum ini merupakan hak-hak yang dimiliki oleh manusia karena kodratnya sebagai manusia, bersifat kodrati dan posisi negara sebagai pemegang kewajiban untuk menghormati, melindungi dan menjamin hak asasi manusia sehingga kita memiliki undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang  hak asasi manusia dan penegakannya juga bersifat khusus, kita juga memiliki undang-undang nomor 26 Tahun 2000 tentang pengadilan hak asasi manusia.

Sumber referensi : 

Seri: Pengantar Hukum Indonesia, Episode:Lapangan - Lapangan Hukum di Indonesia

 

Sumber-Sumber Hukum di Indonesia

 

Sumber -Sumber Hukum di Indonesia


Pengertian sumber hukum

Menurut Cekli Pratiwi (2021) istilah “sumber” jika kita gunakan untuk mencari air, kita sebut sebagai sumber air maka, arti istilah itu adalah tempat kita bisa menemukan air. Jadi, istilah sumber hukum pengertiannya sama, yaitu  tempat kita bisa menemukan hukum sehingga istilah itu digabung dengan kata “Indonesia” menjadi “sumber hukum Indonesia” pengertiannya adalah tempat dimana kita bisa menemukan hukum Indonesia.

Pengertian hukum secara umum itu sendiri diartikan sebagai segala peraturan perundang-undangan  yang dibuat oleh lembaga yang berwenang membentuk hukum dan berlaku mengikat bagi setiap warga Negara. Sumber hukum artinya adalah tempat dimana kita bisa menemukan hukum atau tempat asal muasal suatu hukum, bagaimana hukum itu bisa terbentuk, maka segala sesuatu yang mempengaruhi pembentukan hukum bisa dari berbagai macam faktor seperti faktor politik, faktor ekonomi, faktor sosial dan faktor budaya jadi  hukum bisa ditemukan di masyarakat. Sumber hukum itu dibedakan menjadi dua yaitu, sumber hukum formil dan sumber hukum materiil.

Sumber hukum materiil

Berdasarkan video Seri: Pengantar Hukum Indonesia, Episode: Sumber - Sumber Hukum di Indonesia oleh Cekli Setya Pratiwi bahwa sumber hukum materiil itu dalam bentuk kesadaran hukum masyarakat, masyarakat dianggap memiliki  pengetahuan tentang apa itu hukum. Sumber hukum materiil merupakan segala sesuatu yang menentukan isi dari hukum, terdapat banyak faktor yang menentukan isi hukum, seperti faktor politik, situasi politik yang sedang berkembang sehingga ada masyarakat mendesakkan kebutuhan adanya hukum tertentu atau kebutuhan untuk melakukan revisi hukum tertentu. Contohnya di Indonesia ketika masyarakat mendesak  untuk pemerintah melakukan revisi terhadap undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, maka berpengaruh terhadap situasi perpolitikan Indonesia sehingga menjadi perdebatan, jadi kebijakan yang disampaikan oleh Presiden Jokowi yang hendak merevisi undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik tidak terlepas dari situasi sosial, situasi masyarakat, dan situasi politik di Indonesia.

Faktor-faktor tersebut bisa kita lihat  pada konteks Indonesia, sumber hukum materiil Indonesia itu bisa dalam bentuk Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum, yang mana Pancasila terdiri dari lima sila, dan sila-sila dari Pancasila itu tadi yang mempengaruhi isi dari hukum. 

Sumber hukum formil

Berdasarkan video Seri: Pengantar Hukum Indonesia, Episode: Sumber - Sumber Hukum di Indonesia oleh Cekli Setya Pratiwi bahawa sumber hukum formil adalah sumber hukum yang dilihat dari bentuknya, form-form artinya adalah bentuk, hukum ada bermacam-macam bentuk ada yang berbentuk undang-undang, berbentuk kebiasaan, berbentuk traktat, berbentuk yurisprudensi dan berbentuk doktrin. 

undang-undang dalam pengertian umum  kita sebut dengan istilah lain yaitu peraturan perundang-undangan jadi bukan undang-undang dalam pengertian yang khusus, bukan undang-undang dalam pengertian peraturan yang dibuat oleh DPR bersama Presiden, tetapi peraturan perundang-undangan secara keseluruhan meliputi undang-undang Dasar, undang-undang, peraturan presiden, peraturan daerah dan seterusnya.

Apa itu peraturan perundang-undangan?

Dilihat dari video Seri: Pengantar Hukum Indonesia, Episode: Sumber - Sumber Hukum di Indonesia oleh Cekli Setya Pratiwi bahwa peraturan perundang-undangan adalah segala peraturan yang dibuat oleh lembaga-lembaga yang berwenang untuk membuat peraturan tersebut. menurut pasal 5 dan pasal 20 UUD 1945, undang-undang  kewenangannya  ada pada DPR dan presiden, peraturan presiden itu adalah kewenangan presiden sebagai lembaga eksekutif,  peraturan daerah merupakan kewenangan Dewan Perwakilan Daerah beserta pemerintah daerah.

Jika merujuk pada pasal 7 undang-undang Nomor  12 Tahun 2011 tentang peraturan perundang-undangan, pembuatan peraturan perundang-undangan, disitu terdapat urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia pertama adalah UUD 1945, kedua adalah ketetapan MPR, ketiga adalah undang-undang atau peraturan perundang-undangan atau Perpu, keempat adalah peraturan pemerintah, kelima adalah Peraturan Presiden, keenam adalah peraturan daerah provinsi dan ketujuh adalah peraturan daerah kabupaten dan kota.

Jika dibandingkan dengan TAP MPRS yaitu peraturan perundang-undangan di era orde baru, disini tidak dimasukkan peraturan-peraturan lainnya seperti instruksi-instruksi menteri dan lain-lain, instruksi menteri bukan peraturan perundang-undangan, instruksi menteri hanya kebijakan yang bersifat eksekutif sehingga  biasanya tidak boleh mengikat secara publik atau umum dan mengikat untuk lingkup yang lebih internal, tetapi belakangan dijumpai terdapat surat keputusan bersama tiga menteri dan lain sebagainya yang sebenarnya tidak ada di dalam tata urutan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sehingga  menimbulkan polemik.

Apa yang dimaksud dengan hukum kebiasaan?

Berdasarkan video Seri: Pengantar Hukum Indonesia, Episode: Sumber - Sumber Hukum di Indonesia oleh Cekli Setya Pratiwi bahwa kebiasaan adalah perbuatan atau tingkah laku yang dilakukan secara berulang-ulang dan terus-menerus dalam jangka waktu yang sangat lama, bersifat umum artinya  sifatnya umum untuk mengatur persoalan-persoalan yang umum, meskipun tidak tertulis, namun sangat ditaati oleh masyarakat dimana hukum adat itu berlaku sehingga karena berlaku  sangat lama dan terus-menerus, konsisten mengatur hal-hal yang sifatnya umum ditaati oleh masyarakat, maka dia berlaku dan dianggap sebagai suatu hukum.

Apabila ada yang tidak mengindahkan hukum kebiasaan atau hukum adat, maka bisa saja dia mendapatkan hukuman dari masyarakat karena hukum adat sangat penting dan kadangkala hukum adat itu diakui dan diadopsi menjadi hukum positif salah satunya contohnya adalah tentang konsep hak ulayat, pada hak ulayat misalnya seseorang yang meninggalkan lahan yang dia miliki dalam jangka waktu yang bertahun-tahun tidak diurusi, kemudian masyarakat adat yang tidak memiliki rumah atau lahan membuka hutan itu karena sudah ditumbuhi pohon-pohon kemudian dia buka, kuasai, dan di pelihara olehnya setelah itu dia mendirikan rumah di lokasi tersebut, dalam waktu yang cukup lama bertahun-tahun tidak ada masalah, maka bisa diakui sebagai hak kepemilikan dengan proses-proses tertentu.

Jadi, pengakuan hak ulayat, hak masyarakat adat  juga diakui di dalam undang-undang atau hukum pertanahan nasional, hal ini menunjukkan bahwa hukum kebiasaan atau hukum adat  bisa berlaku mengikat.

Apa yang dimaksud dengan yurisprudensi?

Berdasarkan video Seri: Pengantar Hukum Indonesia, Episode: Sumber - Sumber Hukum di Indonesia oleh Cekli Setya Pratiwi bahwa yurisprudensi adalah hukum yang terbentuk karena putusan-putusan pengadilan atau putusan-putusan hakim, yurisprudensi ada yang bersifat tetap dan ada yang  bersifat tidak tetap, yurisprudensi bersifat tetap itu adalah putusan-putusan hakim yang diikuti oleh hakim-hakim berikutnya pada perkara-perkara yang sejenis atau perkara-perkara yang serupa, sedangkan yurisprudensi yang sifatnya tidak tetap karena tidak diikuti oleh hakim-hakim lain atau pengadilan-pengadilan lain walaupun perkaranya serupa atau sama.

Di Indonesia tidak mengakui yurisprudensi sebagai suatu sumber hukum yang mengikat artinya pengadilan-pengadilan tidak terikat terhadap yurisprudensi pengadilan-pengadilan yang lain, namun saat ini mengalami suatu perkembangan dimana kepastian hukum itu pentingnya. Jadi, apabila putusan-putusan pengadilan yang dibuat secara adil dengan kehati-hatian, dengan kecermatan dan dikuatkan oleh Mahkamah Agung, lebih baik hakim-hakim di pengadilan tingkat bawahnya untuk mengikuti putusan-putusan Hakim Mahkamah Agung  sebelumnya di dalam perkara yang serupa karena  akan membangun atau memperkuat kepastian hukum walaupun kita bukan negara yang mengarah kepada  common law system, tetapi jurisprudensi di negara-negara Eropa kontinental seperti Belanda yang merupakan  salah satu negara yang dijadikan runjukkan juga sangat mengakui yurisprudensi sehingga kalau yurisprudensi itu dihargai oleh hakim-hakim yang lain setelah itu diikuti, maka akan membangun suatu kepastian hukum yang lebih baik.

Apa itu traktat?

Berdasarkan videoSeri: Pengantar Hukum Indonesia, Episode: Sumber - Sumber Hukum di Indonesia oleh Cekli Setya Pratiwi bahwa traktat atau International agreement bersifat public, subjek negara atau organisasi negara, dikenal sebagai perjanjian internasional, perjanjian internasional merupakan suatu perjanjian yang dibuat oleh negara-negara atau subjek hukum internasional lainnya, subjek hukum internasional lainnya itu bisa organisasi internasional yang dibuat secara tertulis dengan tata cara yang diatur menurut hukum internasional, perjanjian internasional tidak bisa lisan, harus tertulis dan dibuat berdasarkan tata cara hukum internasional yang dimuat di dalam konvensi Wina tentang perjanjian internasional yang menimbulkan akibat hukum bagi masyarakat internasional yang membuatnya, ada  hak dan kewajiban menurut hukum internasional.

Perjanjian internasional dilihat dari bentuknya ada yang bersifat bilateral yaitu perjanjian yang dibuat oleh dua negara, ada yang bersifat regional yaitu perjanjian yang dibuat di kawasan tertentu misalnya Asean, Uni Eropa, dan sebagainya, hanya mengikat negara-negara di kawasan tersebut yang meratifikasi atau ikut menyetujui perjanjian tersebut perjanjian bersifat multilateral yaitu perjanjian melibatkan banyak Negara, banyak masyarakat internasional yang tidak hanya berada pada satu kawasan, misalnya Perserikatan Bangsa-Bangsa atau United Nation,  World Trade Organization dan masih banyak lagi, perjanjian-perjanjian internasional yang bersifat multilateral.

Kenapa perjanjian itu mengikat secara hukum?

Berdasarkan video Seri: Pengantar Hukum Indonesia, Episode: Sumber - Sumber Hukum di Indonesia oleh Cekli Setya Pratiwi hal itu karena ada prinsip yang namanya Pakta sunt servanda  artinya perjanjian atau kesepakatan adalah undang-undang bagi para pihak yang membuatnya jadi itu sama halnya di dalam konsep perjanjian atau kontrak ya bersifat hukum perdata, orang, lembaga, sehingga siapa saja yang menandatangani dan menyetujui kontrak maka, kontrak itu adalah undang-undang bagi para pihak yang membuatnya artinya dia berlaku mengikat.

Apa itu doktrin ?

Berdasarkan video Seri: Pengantar Hukum Indonesia, Episode: Sumber - Sumber Hukum di Indonesia bahwa doktrin itu adalah ajaran  atau pendapat para ahli hukum terkemuka yang dijadikan rujukan dalam menyelesaikan masalah-masalah hukum, baik di tingkat domestik maupun di tingkat Internasional. Pendapat para ahli hukum ini dituangkan biasanya di dalam keputusan-keputusan Hakim yang kemudian menjadi sumber hukum dalam bentuk yurisprudensi. Jadi, sangat penting doktrin  dimana ia harus ahli, sudah sangat dikenal, sudah sangat terkemuka dan dirujuk oleh banyak-banyak negara.

Sumber referensi:

Seri: Pengantar Hukum Indonesia, Episode: Sumber - Sumber Hukum di Indonesia