Objek Hukum dalam Ilmu Hukum
Menurut terminologi atau istilah ilmu hukum, objek hukum disebut juga sebagai benda atau barang sedangkan, benda atau barang adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis sehingga objek hukum ini adalah benda atau barang Maka manusia bukanlah objek hukum. Jadi, akan menjadi suatu tindakan melanggar hukum apabila manusia dijadikan sebagai objek perdagangan seperti adanya kasus perbudakan karena manusia bukanlah benda dan juga bukanlah barang.
Benda atau barang dibedakan menjadi dua yang pertama adalah benda yang berwujud benda dan benda yang tidak berwujud, benda beruwjud adalah segala sesuatu yang dapat dilihat, dapat dicapai, dan dapat diraba oleh pancaindra contohnya mobil, rumah, perkakas rumah tangga, peralatan dan sebagainya sedangkan, benda yang tak berwujud adalah segala sesuatu yang tidak dapat dilihat oleh panca indra Tetapi dia dapat dimiliki oleh seseorang atau badan hukum dan juga bernilai ekonomi yang berarti bisa diperdagangkan atau diperjualbelikan Contohnya hak cipta, hak atas merek, hak atas rahasia dagang, hak atas tata letak sirkuit terpad, hak atas desain industri, dan sebagainya. Hak-hak itu adalah hak-hak yang sebenarnya tidak dapat dilihat karena tidak berwujud Tetapi, dia juga tetap dimasukkan didalam satu benda .
Benda bergerak adalah benda yang sifatnya dapat bergerak sendiri karena dia merupakan makhluk hidup misalnya seperti hewan-hewan peliharaan sapi, kambing, kucing, anjing, dan sebagainya. kemudian benda bergerak yang tidak bernyawa. Tetapi, dia bisa dipindahkan, seperti meja, kursi, lemari, alat-alat elektronik, televise, radio, dan computer. Benda bergerak karena penetapan atau ketentuan undang-undang misalnya hak pakai atas suatu bangunan, hak bunga atas suatu yang diperjanjikan, dan sebagainya.
Benda tidak bergerak adalah benda-benda yang sifatnya tidak bisa dipindahkan seperti tanah, bangunan ini cukup sulit untuk dipindahkan atau tidak mungkin dipindahkannya. Misalnya, jika ada kemajuan tehnologi yang bisa memindahkan suatu bangunan tanpa mengalami kerusakan. Tetapi, secara hukum benda-benda seperti bangunan rumah itu dianggap sebagai benda tidak bergerak tujuannya yaitu bahwa setiap benda yang dihubungkan dengan benda yang karena sifatnya tidak bergerak Hai itu juga dikategorikan sebagai benda yang tidak bergerak misalnya kamar mandi, wastafel, kapal-kapal yang beratnya lebih dari 20 m kubik dan lainnya karena tujuannya. Maka, dia dianggap sebagai benda-benda yang tidak bergerak.
Sumber referensi :
Seri: Pengantar Hukum Indonesia, Episode:Objek Hukum dalam Ilmu Hukum
0 komentar:
Posting Komentar