Sumber -Sumber Hukum di Indonesia
Menurut Cekli Pratiwi (2021) istilah
“sumber” jika kita gunakan untuk mencari air, kita sebut sebagai sumber air
maka, arti istilah itu adalah tempat kita bisa menemukan air. Jadi, istilah
sumber hukum pengertiannya sama, yaitu tempat kita bisa menemukan hukum sehingga istilah
itu digabung dengan kata “Indonesia” menjadi “sumber hukum Indonesia” pengertiannya
adalah tempat dimana kita bisa menemukan hukum Indonesia.
Pengertian hukum secara umum itu sendiri diartikan sebagai segala peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh lembaga yang berwenang membentuk hukum dan berlaku mengikat bagi setiap warga Negara. Sumber hukum artinya adalah tempat dimana kita bisa menemukan hukum atau tempat asal muasal suatu hukum, bagaimana hukum itu bisa terbentuk, maka segala sesuatu yang mempengaruhi pembentukan hukum bisa dari berbagai macam faktor seperti faktor politik, faktor ekonomi, faktor sosial dan faktor budaya jadi hukum bisa ditemukan di masyarakat. Sumber hukum itu dibedakan menjadi dua yaitu, sumber hukum formil dan sumber hukum materiil.
Sumber hukum materiil
Berdasarkan video Seri: Pengantar Hukum Indonesia, Episode: Sumber - Sumber Hukum di Indonesia oleh Cekli Setya Pratiwi bahwa sumber
hukum materiil itu dalam bentuk kesadaran hukum masyarakat, masyarakat dianggap
memiliki pengetahuan tentang apa itu
hukum. Sumber hukum materiil merupakan segala sesuatu yang menentukan isi dari hukum, terdapat banyak
faktor yang menentukan isi hukum, seperti faktor politik,
situasi politik yang sedang berkembang sehingga ada masyarakat mendesakkan
kebutuhan adanya hukum tertentu atau kebutuhan untuk melakukan revisi hukum tertentu. Contohnya di Indonesia ketika masyarakat mendesak
untuk pemerintah melakukan revisi terhadap undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, maka berpengaruh terhadap situasi perpolitikan Indonesia sehingga menjadi perdebatan, jadi kebijakan yang disampaikan oleh Presiden Jokowi
yang hendak merevisi undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik tidak terlepas dari situasi
sosial, situasi masyarakat, dan situasi politik di Indonesia.
Faktor-faktor tersebut bisa kita lihat pada konteks Indonesia, sumber hukum materiil Indonesia itu bisa dalam bentuk Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum, yang mana Pancasila terdiri dari lima sila, dan sila-sila dari Pancasila itu tadi yang mempengaruhi isi dari hukum.
Sumber hukum formil
Berdasarkan video Seri: Pengantar Hukum Indonesia, Episode: Sumber - Sumber Hukum di Indonesia oleh Cekli Setya Pratiwi bahawa sumber hukum formil adalah sumber hukum yang dilihat dari bentuknya, form-form artinya adalah bentuk, hukum ada bermacam-macam bentuk ada yang berbentuk undang-undang, berbentuk kebiasaan, berbentuk traktat, berbentuk yurisprudensi dan berbentuk doktrin.
undang-undang dalam pengertian umum kita sebut dengan istilah lain yaitu peraturan perundang-undangan jadi bukan undang-undang dalam pengertian yang khusus, bukan undang-undang dalam pengertian peraturan yang dibuat oleh DPR bersama Presiden, tetapi peraturan perundang-undangan secara keseluruhan meliputi undang-undang Dasar, undang-undang, peraturan presiden, peraturan daerah dan seterusnya.
Apa itu peraturan
perundang-undangan?
Dilihat dari video Seri: Pengantar Hukum Indonesia, Episode: Sumber - Sumber Hukum di Indonesia oleh Cekli Setya Pratiwi bahwa peraturan perundang-undangan adalah segala peraturan yang dibuat oleh lembaga-lembaga yang berwenang untuk membuat peraturan tersebut. menurut pasal 5 dan pasal 20 UUD 1945, undang-undang kewenangannya ada pada DPR dan presiden, peraturan presiden itu adalah kewenangan presiden sebagai lembaga eksekutif, peraturan daerah merupakan kewenangan Dewan Perwakilan Daerah beserta pemerintah daerah.
Jika
merujuk pada pasal 7 undang-undang Nomor
12 Tahun 2011 tentang peraturan perundang-undangan, pembuatan peraturan
perundang-undangan, disitu terdapat urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia
pertama adalah UUD 1945, kedua adalah ketetapan MPR, ketiga adalah
undang-undang atau peraturan perundang-undangan atau Perpu, keempat adalah
peraturan pemerintah, kelima adalah Peraturan Presiden, keenam adalah peraturan
daerah provinsi dan ketujuh adalah peraturan daerah kabupaten dan kota.
Jika dibandingkan dengan TAP MPRS yaitu peraturan perundang-undangan di era orde baru, disini tidak dimasukkan peraturan-peraturan lainnya seperti instruksi-instruksi menteri dan lain-lain, instruksi menteri bukan peraturan perundang-undangan, instruksi menteri hanya kebijakan yang bersifat eksekutif sehingga biasanya tidak boleh mengikat secara publik atau umum dan mengikat untuk lingkup yang lebih internal, tetapi belakangan dijumpai terdapat surat keputusan bersama tiga menteri dan lain sebagainya yang sebenarnya tidak ada di dalam tata urutan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sehingga menimbulkan polemik.
Apa yang dimaksud dengan hukum kebiasaan?
Berdasarkan video Seri: Pengantar Hukum Indonesia, Episode: Sumber - Sumber Hukum di Indonesia oleh Cekli Setya Pratiwi bahwa kebiasaan adalah perbuatan atau tingkah laku yang dilakukan secara berulang-ulang dan
terus-menerus dalam jangka waktu yang sangat lama, bersifat umum artinya sifatnya
umum untuk mengatur persoalan-persoalan yang umum, meskipun tidak tertulis, namun sangat ditaati oleh masyarakat dimana hukum adat itu berlaku sehingga
karena berlaku sangat lama dan terus-menerus, konsisten mengatur hal-hal
yang sifatnya umum ditaati oleh masyarakat, maka dia berlaku dan dianggap sebagai suatu hukum.
Apabila ada yang tidak mengindahkan hukum kebiasaan atau hukum adat, maka bisa saja dia mendapatkan hukuman dari masyarakat karena hukum adat sangat penting dan kadangkala hukum adat itu diakui dan diadopsi menjadi hukum positif salah satunya contohnya adalah tentang konsep hak ulayat, pada hak ulayat misalnya seseorang yang meninggalkan lahan yang dia miliki dalam jangka waktu yang bertahun-tahun tidak diurusi, kemudian masyarakat adat yang tidak memiliki rumah atau lahan membuka hutan itu karena sudah ditumbuhi pohon-pohon kemudian dia buka, kuasai, dan di pelihara olehnya setelah itu dia mendirikan rumah di lokasi tersebut, dalam waktu yang cukup lama bertahun-tahun tidak ada masalah, maka bisa diakui sebagai hak kepemilikan dengan proses-proses tertentu.
Jadi, pengakuan hak ulayat, hak masyarakat adat juga diakui di
dalam undang-undang atau hukum pertanahan nasional, hal ini menunjukkan bahwa
hukum kebiasaan atau hukum adat bisa berlaku mengikat.
Apa yang dimaksud dengan
yurisprudensi?
Berdasarkan video Seri: Pengantar Hukum Indonesia, Episode: Sumber - Sumber Hukum di Indonesia oleh Cekli Setya Pratiwi bahwa yurisprudensi
adalah hukum yang terbentuk karena putusan-putusan pengadilan atau
putusan-putusan hakim, yurisprudensi ada yang bersifat
tetap dan ada yang bersifat tidak tetap, yurisprudensi bersifat tetap itu adalah putusan-putusan hakim yang diikuti oleh hakim-hakim berikutnya pada perkara-perkara yang sejenis atau
perkara-perkara yang serupa, sedangkan yurisprudensi yang sifatnya tidak
tetap karena tidak diikuti oleh hakim-hakim lain atau pengadilan-pengadilan
lain walaupun perkaranya serupa atau sama.
Di
Indonesia tidak mengakui yurisprudensi sebagai suatu sumber hukum yang
mengikat artinya pengadilan-pengadilan tidak terikat terhadap yurisprudensi pengadilan-pengadilan
yang lain, namun saat ini mengalami suatu perkembangan dimana kepastian
hukum itu pentingnya. Jadi, apabila putusan-putusan pengadilan yang dibuat secara
adil dengan kehati-hatian, dengan kecermatan dan dikuatkan oleh Mahkamah Agung, lebih baik hakim-hakim di pengadilan tingkat bawahnya untuk
mengikuti putusan-putusan Hakim Mahkamah Agung
sebelumnya di dalam perkara yang serupa karena akan membangun atau
memperkuat kepastian hukum walaupun kita bukan negara yang mengarah kepada common law system, tetapi jurisprudensi di negara-negara Eropa
kontinental seperti Belanda yang merupakan salah satu negara yang dijadikan runjukkan
juga sangat mengakui yurisprudensi sehingga kalau yurisprudensi itu dihargai
oleh hakim-hakim yang lain setelah itu diikuti, maka akan membangun suatu
kepastian hukum yang lebih baik.
Apa itu traktat?
Berdasarkan videoSeri: Pengantar Hukum Indonesia, Episode: Sumber - Sumber Hukum di Indonesia oleh Cekli Setya Pratiwi bahwa traktat
atau International agreement bersifat public, subjek negara atau organisasi negara, dikenal sebagai perjanjian internasional, perjanjian internasional merupakan suatu perjanjian yang dibuat oleh negara-negara atau subjek hukum
internasional lainnya, subjek hukum internasional lainnya itu bisa
organisasi internasional yang dibuat secara tertulis dengan tata cara yang
diatur menurut hukum internasional, perjanjian internasional tidak bisa lisan, harus
tertulis dan dibuat berdasarkan tata cara hukum internasional yang dimuat di
dalam konvensi Wina tentang perjanjian internasional yang menimbulkan akibat
hukum bagi masyarakat internasional yang membuatnya, ada hak dan kewajiban menurut hukum internasional.
Perjanjian
internasional dilihat dari bentuknya ada yang bersifat bilateral yaitu
perjanjian yang dibuat oleh dua negara, ada yang bersifat regional yaitu
perjanjian yang dibuat di kawasan tertentu misalnya Asean, Uni Eropa, dan
sebagainya, hanya mengikat negara-negara di kawasan tersebut yang meratifikasi
atau ikut menyetujui perjanjian tersebut perjanjian bersifat multilateral yaitu
perjanjian melibatkan banyak Negara, banyak masyarakat internasional yang tidak
hanya berada pada satu kawasan, misalnya Perserikatan Bangsa-Bangsa atau United
Nation, World Trade Organization dan
masih banyak lagi, perjanjian-perjanjian internasional yang bersifat
multilateral.
Kenapa perjanjian itu mengikat secara
hukum?
Berdasarkan video Seri: Pengantar Hukum Indonesia, Episode: Sumber - Sumber Hukum di Indonesia oleh Cekli Setya Pratiwi hal itu karena
ada prinsip yang namanya Pakta sunt servanda
artinya perjanjian atau kesepakatan adalah undang-undang bagi
para pihak yang membuatnya jadi itu sama halnya di dalam konsep perjanjian atau
kontrak ya bersifat hukum perdata, orang, lembaga, sehingga siapa saja yang
menandatangani dan menyetujui kontrak maka, kontrak itu adalah undang-undang bagi
para pihak yang membuatnya artinya dia berlaku mengikat.
Apa itu doktrin ?
Berdasarkan video Seri: Pengantar Hukum Indonesia, Episode: Sumber - Sumber Hukum di Indonesia bahwa doktrin
itu adalah ajaran atau pendapat para
ahli hukum terkemuka yang dijadikan rujukan dalam menyelesaikan masalah-masalah
hukum, baik di tingkat domestik maupun di tingkat Internasional. Pendapat para
ahli hukum ini dituangkan biasanya di dalam keputusan-keputusan Hakim yang kemudian
menjadi sumber hukum dalam bentuk yurisprudensi. Jadi, sangat penting doktrin dimana ia harus ahli, sudah sangat dikenal,
sudah sangat terkemuka dan dirujuk oleh banyak-banyak negara.
Sumber referensi:
Seri: Pengantar Hukum Indonesia, Episode: Sumber - Sumber Hukum di Indonesia
0 komentar:
Posting Komentar