Senin, 12 April 2021

Sumber-Sumber Hukum di Indonesia

 

Sumber -Sumber Hukum di Indonesia


Pengertian sumber hukum

Menurut Cekli Pratiwi (2021) istilah “sumber” jika kita gunakan untuk mencari air, kita sebut sebagai sumber air maka, arti istilah itu adalah tempat kita bisa menemukan air. Jadi, istilah sumber hukum pengertiannya sama, yaitu  tempat kita bisa menemukan hukum sehingga istilah itu digabung dengan kata “Indonesia” menjadi “sumber hukum Indonesia” pengertiannya adalah tempat dimana kita bisa menemukan hukum Indonesia.

Pengertian hukum secara umum itu sendiri diartikan sebagai segala peraturan perundang-undangan  yang dibuat oleh lembaga yang berwenang membentuk hukum dan berlaku mengikat bagi setiap warga Negara. Sumber hukum artinya adalah tempat dimana kita bisa menemukan hukum atau tempat asal muasal suatu hukum, bagaimana hukum itu bisa terbentuk, maka segala sesuatu yang mempengaruhi pembentukan hukum bisa dari berbagai macam faktor seperti faktor politik, faktor ekonomi, faktor sosial dan faktor budaya jadi  hukum bisa ditemukan di masyarakat. Sumber hukum itu dibedakan menjadi dua yaitu, sumber hukum formil dan sumber hukum materiil.

Sumber hukum materiil

Berdasarkan video Seri: Pengantar Hukum Indonesia, Episode: Sumber - Sumber Hukum di Indonesia oleh Cekli Setya Pratiwi bahwa sumber hukum materiil itu dalam bentuk kesadaran hukum masyarakat, masyarakat dianggap memiliki  pengetahuan tentang apa itu hukum. Sumber hukum materiil merupakan segala sesuatu yang menentukan isi dari hukum, terdapat banyak faktor yang menentukan isi hukum, seperti faktor politik, situasi politik yang sedang berkembang sehingga ada masyarakat mendesakkan kebutuhan adanya hukum tertentu atau kebutuhan untuk melakukan revisi hukum tertentu. Contohnya di Indonesia ketika masyarakat mendesak  untuk pemerintah melakukan revisi terhadap undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, maka berpengaruh terhadap situasi perpolitikan Indonesia sehingga menjadi perdebatan, jadi kebijakan yang disampaikan oleh Presiden Jokowi yang hendak merevisi undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik tidak terlepas dari situasi sosial, situasi masyarakat, dan situasi politik di Indonesia.

Faktor-faktor tersebut bisa kita lihat  pada konteks Indonesia, sumber hukum materiil Indonesia itu bisa dalam bentuk Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum, yang mana Pancasila terdiri dari lima sila, dan sila-sila dari Pancasila itu tadi yang mempengaruhi isi dari hukum. 

Sumber hukum formil

Berdasarkan video Seri: Pengantar Hukum Indonesia, Episode: Sumber - Sumber Hukum di Indonesia oleh Cekli Setya Pratiwi bahawa sumber hukum formil adalah sumber hukum yang dilihat dari bentuknya, form-form artinya adalah bentuk, hukum ada bermacam-macam bentuk ada yang berbentuk undang-undang, berbentuk kebiasaan, berbentuk traktat, berbentuk yurisprudensi dan berbentuk doktrin. 

undang-undang dalam pengertian umum  kita sebut dengan istilah lain yaitu peraturan perundang-undangan jadi bukan undang-undang dalam pengertian yang khusus, bukan undang-undang dalam pengertian peraturan yang dibuat oleh DPR bersama Presiden, tetapi peraturan perundang-undangan secara keseluruhan meliputi undang-undang Dasar, undang-undang, peraturan presiden, peraturan daerah dan seterusnya.

Apa itu peraturan perundang-undangan?

Dilihat dari video Seri: Pengantar Hukum Indonesia, Episode: Sumber - Sumber Hukum di Indonesia oleh Cekli Setya Pratiwi bahwa peraturan perundang-undangan adalah segala peraturan yang dibuat oleh lembaga-lembaga yang berwenang untuk membuat peraturan tersebut. menurut pasal 5 dan pasal 20 UUD 1945, undang-undang  kewenangannya  ada pada DPR dan presiden, peraturan presiden itu adalah kewenangan presiden sebagai lembaga eksekutif,  peraturan daerah merupakan kewenangan Dewan Perwakilan Daerah beserta pemerintah daerah.

Jika merujuk pada pasal 7 undang-undang Nomor  12 Tahun 2011 tentang peraturan perundang-undangan, pembuatan peraturan perundang-undangan, disitu terdapat urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia pertama adalah UUD 1945, kedua adalah ketetapan MPR, ketiga adalah undang-undang atau peraturan perundang-undangan atau Perpu, keempat adalah peraturan pemerintah, kelima adalah Peraturan Presiden, keenam adalah peraturan daerah provinsi dan ketujuh adalah peraturan daerah kabupaten dan kota.

Jika dibandingkan dengan TAP MPRS yaitu peraturan perundang-undangan di era orde baru, disini tidak dimasukkan peraturan-peraturan lainnya seperti instruksi-instruksi menteri dan lain-lain, instruksi menteri bukan peraturan perundang-undangan, instruksi menteri hanya kebijakan yang bersifat eksekutif sehingga  biasanya tidak boleh mengikat secara publik atau umum dan mengikat untuk lingkup yang lebih internal, tetapi belakangan dijumpai terdapat surat keputusan bersama tiga menteri dan lain sebagainya yang sebenarnya tidak ada di dalam tata urutan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sehingga  menimbulkan polemik.

Apa yang dimaksud dengan hukum kebiasaan?

Berdasarkan video Seri: Pengantar Hukum Indonesia, Episode: Sumber - Sumber Hukum di Indonesia oleh Cekli Setya Pratiwi bahwa kebiasaan adalah perbuatan atau tingkah laku yang dilakukan secara berulang-ulang dan terus-menerus dalam jangka waktu yang sangat lama, bersifat umum artinya  sifatnya umum untuk mengatur persoalan-persoalan yang umum, meskipun tidak tertulis, namun sangat ditaati oleh masyarakat dimana hukum adat itu berlaku sehingga karena berlaku  sangat lama dan terus-menerus, konsisten mengatur hal-hal yang sifatnya umum ditaati oleh masyarakat, maka dia berlaku dan dianggap sebagai suatu hukum.

Apabila ada yang tidak mengindahkan hukum kebiasaan atau hukum adat, maka bisa saja dia mendapatkan hukuman dari masyarakat karena hukum adat sangat penting dan kadangkala hukum adat itu diakui dan diadopsi menjadi hukum positif salah satunya contohnya adalah tentang konsep hak ulayat, pada hak ulayat misalnya seseorang yang meninggalkan lahan yang dia miliki dalam jangka waktu yang bertahun-tahun tidak diurusi, kemudian masyarakat adat yang tidak memiliki rumah atau lahan membuka hutan itu karena sudah ditumbuhi pohon-pohon kemudian dia buka, kuasai, dan di pelihara olehnya setelah itu dia mendirikan rumah di lokasi tersebut, dalam waktu yang cukup lama bertahun-tahun tidak ada masalah, maka bisa diakui sebagai hak kepemilikan dengan proses-proses tertentu.

Jadi, pengakuan hak ulayat, hak masyarakat adat  juga diakui di dalam undang-undang atau hukum pertanahan nasional, hal ini menunjukkan bahwa hukum kebiasaan atau hukum adat  bisa berlaku mengikat.

Apa yang dimaksud dengan yurisprudensi?

Berdasarkan video Seri: Pengantar Hukum Indonesia, Episode: Sumber - Sumber Hukum di Indonesia oleh Cekli Setya Pratiwi bahwa yurisprudensi adalah hukum yang terbentuk karena putusan-putusan pengadilan atau putusan-putusan hakim, yurisprudensi ada yang bersifat tetap dan ada yang  bersifat tidak tetap, yurisprudensi bersifat tetap itu adalah putusan-putusan hakim yang diikuti oleh hakim-hakim berikutnya pada perkara-perkara yang sejenis atau perkara-perkara yang serupa, sedangkan yurisprudensi yang sifatnya tidak tetap karena tidak diikuti oleh hakim-hakim lain atau pengadilan-pengadilan lain walaupun perkaranya serupa atau sama.

Di Indonesia tidak mengakui yurisprudensi sebagai suatu sumber hukum yang mengikat artinya pengadilan-pengadilan tidak terikat terhadap yurisprudensi pengadilan-pengadilan yang lain, namun saat ini mengalami suatu perkembangan dimana kepastian hukum itu pentingnya. Jadi, apabila putusan-putusan pengadilan yang dibuat secara adil dengan kehati-hatian, dengan kecermatan dan dikuatkan oleh Mahkamah Agung, lebih baik hakim-hakim di pengadilan tingkat bawahnya untuk mengikuti putusan-putusan Hakim Mahkamah Agung  sebelumnya di dalam perkara yang serupa karena  akan membangun atau memperkuat kepastian hukum walaupun kita bukan negara yang mengarah kepada  common law system, tetapi jurisprudensi di negara-negara Eropa kontinental seperti Belanda yang merupakan  salah satu negara yang dijadikan runjukkan juga sangat mengakui yurisprudensi sehingga kalau yurisprudensi itu dihargai oleh hakim-hakim yang lain setelah itu diikuti, maka akan membangun suatu kepastian hukum yang lebih baik.

Apa itu traktat?

Berdasarkan videoSeri: Pengantar Hukum Indonesia, Episode: Sumber - Sumber Hukum di Indonesia oleh Cekli Setya Pratiwi bahwa traktat atau International agreement bersifat public, subjek negara atau organisasi negara, dikenal sebagai perjanjian internasional, perjanjian internasional merupakan suatu perjanjian yang dibuat oleh negara-negara atau subjek hukum internasional lainnya, subjek hukum internasional lainnya itu bisa organisasi internasional yang dibuat secara tertulis dengan tata cara yang diatur menurut hukum internasional, perjanjian internasional tidak bisa lisan, harus tertulis dan dibuat berdasarkan tata cara hukum internasional yang dimuat di dalam konvensi Wina tentang perjanjian internasional yang menimbulkan akibat hukum bagi masyarakat internasional yang membuatnya, ada  hak dan kewajiban menurut hukum internasional.

Perjanjian internasional dilihat dari bentuknya ada yang bersifat bilateral yaitu perjanjian yang dibuat oleh dua negara, ada yang bersifat regional yaitu perjanjian yang dibuat di kawasan tertentu misalnya Asean, Uni Eropa, dan sebagainya, hanya mengikat negara-negara di kawasan tersebut yang meratifikasi atau ikut menyetujui perjanjian tersebut perjanjian bersifat multilateral yaitu perjanjian melibatkan banyak Negara, banyak masyarakat internasional yang tidak hanya berada pada satu kawasan, misalnya Perserikatan Bangsa-Bangsa atau United Nation,  World Trade Organization dan masih banyak lagi, perjanjian-perjanjian internasional yang bersifat multilateral.

Kenapa perjanjian itu mengikat secara hukum?

Berdasarkan video Seri: Pengantar Hukum Indonesia, Episode: Sumber - Sumber Hukum di Indonesia oleh Cekli Setya Pratiwi hal itu karena ada prinsip yang namanya Pakta sunt servanda  artinya perjanjian atau kesepakatan adalah undang-undang bagi para pihak yang membuatnya jadi itu sama halnya di dalam konsep perjanjian atau kontrak ya bersifat hukum perdata, orang, lembaga, sehingga siapa saja yang menandatangani dan menyetujui kontrak maka, kontrak itu adalah undang-undang bagi para pihak yang membuatnya artinya dia berlaku mengikat.

Apa itu doktrin ?

Berdasarkan video Seri: Pengantar Hukum Indonesia, Episode: Sumber - Sumber Hukum di Indonesia bahwa doktrin itu adalah ajaran  atau pendapat para ahli hukum terkemuka yang dijadikan rujukan dalam menyelesaikan masalah-masalah hukum, baik di tingkat domestik maupun di tingkat Internasional. Pendapat para ahli hukum ini dituangkan biasanya di dalam keputusan-keputusan Hakim yang kemudian menjadi sumber hukum dalam bentuk yurisprudensi. Jadi, sangat penting doktrin  dimana ia harus ahli, sudah sangat dikenal, sudah sangat terkemuka dan dirujuk oleh banyak-banyak negara.

Sumber referensi:

Seri: Pengantar Hukum Indonesia, Episode: Sumber - Sumber Hukum di Indonesia


0 komentar:

Posting Komentar