Tata Hukum Indonesia
Berdasarkan video Seri: Pengantar Hukum Indonesia, Episode:Tata Hukum Indonesia oleh Cekli Setya Pratiwi, SH. LL.M. Indonesia merupakan negara demokrasi dengan menjunjung prinsip The rule of Law sehingga sejak Indonesia berdiri, sejak manusia dilahirkan dan sampai manusia itu meninggal dunia itu diatur oleh hukum, tata
kehidupan dalam bernegara dan bermasyarakat diatur oleh hukum agar masyarakat teratur, tertib, hak-haknya dapat terlindungi, dan aman. Hal ini tentu saja agar kesejahteraan rakyat dapat tercapai.
Secara umum hukum merupakan sekumpulan peraturan yang dibuat atau
dirumuskan oleh lembaga pembuat hukum menurut tatacara atau prosedur-prosedur
tertentu yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi subjek hukum misalnya, hukum
ini diberlakukan secara umum bagi setiap warga negara dan bahkan mengandung
sanksi-sanksi tertentu apabila hukum itu dilanggar.
Susunan atau tata hukum pada tiap-tiap berbeda-beda, hal ini karena dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti faktor ekonomi,
faktor sosial, faktor politik, budaya dan lain-lain. Namun, tata hukum di berbagai negara dapat memiliki persamaan-persamaan, yang mana karena dipengaruhi oleh sejarah hukum suatu negara itu sendiri dan juga
dipengaruhi oleh proses-proses adopsi atau kerjasama-kerjasama di bidang
International.
Menurut Sudirman kartohadiprodjo tata
hukum di Indonesia dimaknai sebagai hukum yang sekarang sedang berlaku Indonesia,
kata "berlaku" berarti hukum yang ada saat ini menimbulkan akibat
hukum terhadap peristiwa-peristiwa hukum, akibat hukum berarti hukum yang berlaku pada saat ini menimbulkan hak dan kewajiban
bagi setiap warga negara yang melakukan suatu peristiwa hukum. Contohnya, pada saat diberlakukannya undang-undang hukum pidana maka, setiap warga negara tanpa
terkecuali yang memiliki hak, dijamin di dalam KUHP dan juga tunduk pada
kewajiban-kewajiban hukum yang diatur dalam KUHP, misal ada pasal yang
melarang terkait tindak pidana pencurian maka, keberadaan pasal ini hendak melindungi
harta benda seseorang dari tindakan pencurian orang lain sehingga bagi
siapa saja yang melanggar pasal-pasal tentang tindak pidana pencurian maka,
akan ada konsekuensinya seperti dikenai sanksi-sanksi atau diancam hukuman oleh pasal-pasal tersebut.
Peristiwa hukum itu sendiri merupakan peristiwa yang diatur
oleh hukum yang berlaku saat ini, menimbulkan suatu akibat hukum, berarti peristiwa-peristiwa
lain yang tidak diatur oleh hukum, tidak menimbulkan akibat hukum. Contoh dari peristiwa non hukum adalah terjadinya bencana alam karena tidak bisa diprediksi dan tidak bisa diatur oleh hukum, terjadi secara alamiah. Maka dari itu bencana alam tidak memiliki akibat hukum. apabila terjadi di masyarakat, seseorang tidak bisa dituntut atau menuntut atas kerugian akibat bencana alam.
Hukum yang berlaku saat ini dikenal dengan istilah hukum positif atau Ius
constitutum sedangkan, hukum yang masih dicita-citakan atau hukum yang berlaku
dimasa yang akan datang dikenal dengan Ius
constituendum. Menurut bellefroid hukum positif adalah suatu penyusunan hukum
mengenai kehidupan bermasyarakat yang ditetapkan oleh lembaga tertentu dan
berlaku untuk masyarakat tertentu dan terbatas pada suatu waktu dan suatu wilayah.
Jadi, hukum positif Indonesia adalah segala peraturan perundang-undangan yang berlaku
saat ini di wilayah Republik Indonesia.
Hukum
positif mengatur segala kehidupan warga negara baik urusan-urusan keperdataan, urusan-urusan kepidanaan, urusan-urusan administrasi, dan urusan ketatanegaraan. Dalam suatu negara terdapat banyak hukum sehingga hukum-hukum tersebut perlu disusun dan ditata agar dapat menghasilkan tertib hukum yang teratur, dapat memudahkan masyarakat atau penegak
hukum di dalam menjalankannya, tidak saling tumpang tindih, dan sebagainya agar tidak menimbulkan kekacauan
atau konflik hukum. Hukum harus dibuat oleh lembaga yang berwenang, kedudukan hukum yang lebih tinggi biasanya lebih diutamakan dibanding dengan hukum yang
kedudukannya lebih rendah sedangkan, hukum yang terbaru biasanya juga dapat
mengesampingkan hukum-hukum yang telah lama.
Berdasarkan literatur buku Pengantar Hukum Indonesia oleh Ratna Artha Windari bahwa bentuk dan Corak Hukum dalam Pembentukan Politik Hukum Politik hukum suatu negara biasanya dicantumkan dalam undangundang dasarnya tetapi dapat pula diatur dalam peraturan-peraturan lainnya. Politik hukum dilaksanakan melalui dua segi, yaitu dengan bentuk hukum dan corak hukum tertentu. Bentuk hukum tersebut dapat berupa:
Tertulis, yaitu aturan-aturan hukum yang ditulis dalam suatu undangundang dan berlaku sebagai hukum positif. Dalam bentuk tertulis ada dua macam, yakni:
Kodifikasi, yaitudisusunnya ketentuan-ketentuan hukum dalam sebuah kitab secara sistematik dan teratur
Tidak dikodifikasikan, yaitu sebagai undang-undang saja.
Tidak tertulis, yaitu aturan-aturan hukum yang berlaku sebagai hukum yang semula merupakan kebjasaan-kebiasaan dan hukum kebiasaan. Corak hukum dapat ditempuh dengan:
Unifikasi, yaitu berlakunya satu sistem hukum bagi setiap orang dalam kesatuan kelompok sosial atau suatu negara.
Dualistis, yaitu berlakunya dua sistem hukum bagi dua kelompok sosial yang berbeda di dalam kesatuan kelompok sosial atau suatu negara.
Pluralistis, yaitu berlakunya bermacam-macam sistem hukum bagi kelompok-kelompok sosial yang berbeda di dalam kesatuan kelompok sosial atau suatu negara.
Ratna Artha Windari. 2017. Pengantar Hukum Indonesia. Depok: PT. RajaGrafindo Persada.
0 komentar:
Posting Komentar