Selamat datang di blog saya

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Selamat datang di blog saya

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Selamat datang di blog saya

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Selamat datang di blog saya

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Selamat datang di blog saya

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Senin, 12 April 2021

Lapangan-Lapangan Hukum di Indonesia

 


Lapangan-Lapangan Hukum di Indonesia

Berdasarkan video Seri: Pengantar Hukum Indonesia, Episode: Sumber - Sumber Hukum di Indonesia oleh Cekli Setya Pratiwi bahwa Samidjo pada buku Pengantar Hukum Indonesia dalam sistem SKS dan dilengkapi dengan acara satuan perkuliahan mengemukakan bahwa lapangan hukum itu diartikan secara klasik sebagai penggolongan-penggolongan hukum yang telah dikenal dan senantiasa dianut  dalam banyak data hukum yang sudah lama adanya terutama di Eropa dan juga di Hindia-Belanda, wilayah jajahan Belanda dan tampak pada pasal 102 dan pasal 108 Undang-Undang Dasar Sementara 1950,  pada dua pasal tersebut yang menjadi rujukan itu ada  beberapa lapangan hukum. Sebagai berikut:

Lapangan Hukum Tata Negara (Staatrecht atau Constitutional Law)

Berdasarkan video Seri: Pengantar Hukum Indonesia, Episode: Sumber - Sumber Hukum di Indonesia oleh Cekli Setya Pratiwi bahwa Hukum tata negara adalah keseluruhan kaidah atau aturan hukum ya tentang organisasi dan tatanan bernegara jadi di dalamnya biasanya mengatur lembaga-lembaga negara dan hubungan antara lembaga-lembaga negara yang satu dengan yang lainnya termasuk tugas dan fungsi  lembaga-lembaga negara tersebut dan bagaimana mereka bekerja.

Lapangan Hukum Tata Usaha Negara (Administrasirecht/Administrasi Law)

Berdasarkan video Seri: Pengantar Hukum Indonesia, Episode: Sumber - Sumber Hukum di Indonesia oleh Cekli Setya Pratiwi bahwa Hukum Administrasi Negara adalah keseluruhan peraturan atau kaidah yang mengatur tentang cara bagaimana alat-alat perlengkapan negara atau aparatur negara itu bertingkah laku dan melaksanakan tugas dan fungsinya, biasanya aparatur-aparatur negara ini membuat keputusan tata usaha negara dan biasanya keputusan-keputusan tata usaha negara ini ada yang bersifat regeling ada yang bersifat beschikking. Regeling itu mengatur  masryarakat secara umum dan beschikking ini mengatur orang-perorang secara khusus

Lapangan Hukum Perdata (Privatrechts/Burgerlijk/Civil Recht/Civil Law)

Berdasarkkan video Seri: Pengantar Hukum Indonesia, Episode: Sumber - Sumber Hukum di Indonesia oleh Cekli Setya Pratiwi bahwa Hukum perdata adalah keseluruhan aturan-aturan yang mengatur hak dan kewajiban dari seseorang terhadap orang yang lain dalam urusan keperdataan, hal ini yang menjadi perbedaan antara hukum perdata dan hukum pidana jadi hukum perdata itu urusannya adalah urusan keperdataan, urusan keperdataan itu contohnya jual-beli, pinjam-meminjam, perkawinan, perceraian dan waris mewaris.

Lapangan Hukum Dagang (Handelsrecht/Comersial Law) 

Berdasarkan video Seri: Pengantar Hukum Indonesia, Episode: Sumber - Sumber Hukum di Indonesia oleh Cekli Setya Pratiwi bahwa Hukum dagang adalah keseluruhan atau aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan orang yang lain khususnya dalam lapangan perniagaan, dulunya di Indonesia diatur dalam wetboek Van koophandel. Wetboek Van koophandel sampai sekarang masih berlaku meskipun dalam  beberapa pasal sudah ada yang dilakukan perubahan-perubahan dengan lahirnya undang-undang atau peraturan perundang-undangan yang khusus.

Lapangan Hukum Pidana

Berdasarkan video Seri: Pengantar Hukum Indonesia, Episode: Sumber - Sumber Hukum di Indonesia oleh Cekli Setya Pratiwi bahwa Hukum pidana (strafrecgt/criminal law) adalah keseluruhan aturan-aturan yang mengatur tindakan-tindakan pidana yang diancam kepada siapa saja yang tidak mentaati aturan-aturan hukum tersebut. Dalam hukum pidana fungsi negara adalah sebagai penegak hukum, jika anda melanggar hukum pidana maka negara lain yang akan menegakkan hukum pidana tersebut.

Lapangan Hukum Acara (prosesrecht) 

Berdasarkan video Seri: Pengantar Hukum Indonesia, Episode: Sumber - Sumber Hukum di Indonesia oleh Cekli Setya Pratiwi bahwa Hukum Acara adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur cara bagaimana mempertahankan hukum-hukum materiil. Jadi, mengatur tentang prosedur, tata cara bagaimana mempertahankan hukum materiil.

Ada Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Tata Usaha Negara, Hukum Acara Perdata, Hukum Acara Perniagaan, masing-masing memiliki hukum acara, masing-masingnya memiliki prosedur dan tata cara sendiri-sendiri. Itu yang dimaksud  dengan prosesrecht, hukum yang mengatur tentang prosedur atau tata cara peracaraan,

Apakah penggolongan lapangan hukum tersebut masih berlaku di Indonesia sampai sekarang?

Berdasarkan video Seri: Pengantar Hukum Indonesia, Episode: Sumber - Sumber Hukum di Indonesia oleh Cekli Setya Pratiwi bahwa penggolongan lapangan hukum di Indonesia masih berlaku walaupun ada beberapa aspek yang mengalami perubahan dan penambahan, seperti di dalam undang-undang atau kitab undang-undang hukum pidana, dalu kitab undang-undang hukum pidana mengatur secara keseluruhan tindakan-tindakan pelanggaran atau kejahatan tetapi,  karena ada beberapa pasal yang sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan zaman maka, dikeluarkan peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus, meskipun juga mengancam sanksi-sanksi pidana contohnya tentang tindak pidana korupsi, dulu tidak ada norma hukum korupsi di dalam kitab undang-undang hukum pidana yang ada adalah pencurian tetapi, karena korupsi memilik pengertian yang lebih spesifik, tidak sama pengertiannya dengan pencurian, korupsi ini dikenal dengan sebutan kejahatan kerah putih yang menimbulkan kerugian atas keuangan negara, ini berbeda dengan tindak pidana pencurian pada umumnya maka, negara mengeluarkan undang-undang khusus, yaitu undang-undang tentang tindak pidana korupsi bahkan hukum acaranya diatur secara khusus dan ada pengadilan tipikor khusus untuk mengadili para pelaku-pelaku tindak pidana korupsi, meskipun ada pembagiannya tergantung dari tingkat kerugian negara, mana yang masuk ke pengadilan tipikor mana yang masuk ke peradilan umum.

Contoh lain mengenai peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus, yaitu kejahatan dibidang transaksi elektronik yang dulunya tidak diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana karena perdagangan jual-beli dan sebagainya tidak menggunakan media elektronik tetapi, zaman sekarang hampir semua transaksi, dilakukan oleh masyarakat secara elektronik. Oleh karena itu, kejahatan-kejahatan yang dilakukan di dunia maya itu diatur didalam suatu hukum, karena kitab undang-undang hukum pidana tidak mengatur hal itu maka, ada undang-undang yang dibuat secara khusus yaitu undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Contoh lainnya dalam hukum dagang hak atas kekayaan intelektual, ya ada hak cipta, hak merk dagang, hak rahasia perusahaan, rahasia dagang, tata letak sirkuit terpadu dan sebagainya. Pada awalnya tidak diatur di dalam wetbook van kophandel  sehingga pasca dari dibentuknya World Trade organization (WTO) kekayaan-kekayaan intelektual harus dilindungi dan kejahatan terhadap kekayaan intelektual ini harus diberi sanksi. Jadi, Indonesia mengeluarkan berbagai peraturan perundang-undangan seperti undang-undang hak cipta, undang-undang merek, undang-undang desain industry, undang-undang tata letak sirkuit terpadu, dan sebagainya berarti hal yang diatur sebelumnya di dalam Kitab Undang-undang hukum  dagang tidak cukup sehingga  dibuat undang-undang khusus.

Contoh berikutnya di dalam hukum tata negara terkait perubahan undang-undang pengadilan tata usaha negara ada prinsip-prinsip yang disebut sebagai prinsip atau asas umum pemerintahan yang baik yang sebelumnya bukanlah merupakan suatu asas yang bersifat mengikat tetapi, sekarang setelah adanya undang-undang tata usaha negara yang baru sehingga asas-asas umum pemerintahan yang baik itu menjadi hukum positif , hukum yang bersifat mengikat. Hakim tata usaha negara dalam memutuskan perkara tata usaha negara harus mendasarkan putusannya dengan menelaah asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Lapangan Hukum Hak Asasi Manusia (bab 10a UUD 1945)

Berdasarkan video Seri: Pengantar Hukum Indonesia, Episode: Sumber - Sumber Hukum di Indonesia oleh Cekli Setya Pratiwi bahwa lapangan hukum baru ini terjadi karena adanya reformasi atau amandemen undang-undang Dasar 1945 dengan dimasukkannya  bab 10a tentang hak asasi manusia, hukum hak asasi manusia memiliki norma khusus karena hukum ini merupakan hak-hak yang dimiliki oleh manusia karena kodratnya sebagai manusia, bersifat kodrati dan posisi negara sebagai pemegang kewajiban untuk menghormati, melindungi dan menjamin hak asasi manusia sehingga kita memiliki undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang  hak asasi manusia dan penegakannya juga bersifat khusus, kita juga memiliki undang-undang nomor 26 Tahun 2000 tentang pengadilan hak asasi manusia.

Sumber referensi : 

Seri: Pengantar Hukum Indonesia, Episode:Lapangan - Lapangan Hukum di Indonesia

 

Sumber-Sumber Hukum di Indonesia

 

Sumber -Sumber Hukum di Indonesia


Pengertian sumber hukum

Menurut Cekli Pratiwi (2021) istilah “sumber” jika kita gunakan untuk mencari air, kita sebut sebagai sumber air maka, arti istilah itu adalah tempat kita bisa menemukan air. Jadi, istilah sumber hukum pengertiannya sama, yaitu  tempat kita bisa menemukan hukum sehingga istilah itu digabung dengan kata “Indonesia” menjadi “sumber hukum Indonesia” pengertiannya adalah tempat dimana kita bisa menemukan hukum Indonesia.

Pengertian hukum secara umum itu sendiri diartikan sebagai segala peraturan perundang-undangan  yang dibuat oleh lembaga yang berwenang membentuk hukum dan berlaku mengikat bagi setiap warga Negara. Sumber hukum artinya adalah tempat dimana kita bisa menemukan hukum atau tempat asal muasal suatu hukum, bagaimana hukum itu bisa terbentuk, maka segala sesuatu yang mempengaruhi pembentukan hukum bisa dari berbagai macam faktor seperti faktor politik, faktor ekonomi, faktor sosial dan faktor budaya jadi  hukum bisa ditemukan di masyarakat. Sumber hukum itu dibedakan menjadi dua yaitu, sumber hukum formil dan sumber hukum materiil.

Sumber hukum materiil

Berdasarkan video Seri: Pengantar Hukum Indonesia, Episode: Sumber - Sumber Hukum di Indonesia oleh Cekli Setya Pratiwi bahwa sumber hukum materiil itu dalam bentuk kesadaran hukum masyarakat, masyarakat dianggap memiliki  pengetahuan tentang apa itu hukum. Sumber hukum materiil merupakan segala sesuatu yang menentukan isi dari hukum, terdapat banyak faktor yang menentukan isi hukum, seperti faktor politik, situasi politik yang sedang berkembang sehingga ada masyarakat mendesakkan kebutuhan adanya hukum tertentu atau kebutuhan untuk melakukan revisi hukum tertentu. Contohnya di Indonesia ketika masyarakat mendesak  untuk pemerintah melakukan revisi terhadap undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, maka berpengaruh terhadap situasi perpolitikan Indonesia sehingga menjadi perdebatan, jadi kebijakan yang disampaikan oleh Presiden Jokowi yang hendak merevisi undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik tidak terlepas dari situasi sosial, situasi masyarakat, dan situasi politik di Indonesia.

Faktor-faktor tersebut bisa kita lihat  pada konteks Indonesia, sumber hukum materiil Indonesia itu bisa dalam bentuk Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum, yang mana Pancasila terdiri dari lima sila, dan sila-sila dari Pancasila itu tadi yang mempengaruhi isi dari hukum. 

Sumber hukum formil

Berdasarkan video Seri: Pengantar Hukum Indonesia, Episode: Sumber - Sumber Hukum di Indonesia oleh Cekli Setya Pratiwi bahawa sumber hukum formil adalah sumber hukum yang dilihat dari bentuknya, form-form artinya adalah bentuk, hukum ada bermacam-macam bentuk ada yang berbentuk undang-undang, berbentuk kebiasaan, berbentuk traktat, berbentuk yurisprudensi dan berbentuk doktrin. 

undang-undang dalam pengertian umum  kita sebut dengan istilah lain yaitu peraturan perundang-undangan jadi bukan undang-undang dalam pengertian yang khusus, bukan undang-undang dalam pengertian peraturan yang dibuat oleh DPR bersama Presiden, tetapi peraturan perundang-undangan secara keseluruhan meliputi undang-undang Dasar, undang-undang, peraturan presiden, peraturan daerah dan seterusnya.

Apa itu peraturan perundang-undangan?

Dilihat dari video Seri: Pengantar Hukum Indonesia, Episode: Sumber - Sumber Hukum di Indonesia oleh Cekli Setya Pratiwi bahwa peraturan perundang-undangan adalah segala peraturan yang dibuat oleh lembaga-lembaga yang berwenang untuk membuat peraturan tersebut. menurut pasal 5 dan pasal 20 UUD 1945, undang-undang  kewenangannya  ada pada DPR dan presiden, peraturan presiden itu adalah kewenangan presiden sebagai lembaga eksekutif,  peraturan daerah merupakan kewenangan Dewan Perwakilan Daerah beserta pemerintah daerah.

Jika merujuk pada pasal 7 undang-undang Nomor  12 Tahun 2011 tentang peraturan perundang-undangan, pembuatan peraturan perundang-undangan, disitu terdapat urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia pertama adalah UUD 1945, kedua adalah ketetapan MPR, ketiga adalah undang-undang atau peraturan perundang-undangan atau Perpu, keempat adalah peraturan pemerintah, kelima adalah Peraturan Presiden, keenam adalah peraturan daerah provinsi dan ketujuh adalah peraturan daerah kabupaten dan kota.

Jika dibandingkan dengan TAP MPRS yaitu peraturan perundang-undangan di era orde baru, disini tidak dimasukkan peraturan-peraturan lainnya seperti instruksi-instruksi menteri dan lain-lain, instruksi menteri bukan peraturan perundang-undangan, instruksi menteri hanya kebijakan yang bersifat eksekutif sehingga  biasanya tidak boleh mengikat secara publik atau umum dan mengikat untuk lingkup yang lebih internal, tetapi belakangan dijumpai terdapat surat keputusan bersama tiga menteri dan lain sebagainya yang sebenarnya tidak ada di dalam tata urutan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sehingga  menimbulkan polemik.

Apa yang dimaksud dengan hukum kebiasaan?

Berdasarkan video Seri: Pengantar Hukum Indonesia, Episode: Sumber - Sumber Hukum di Indonesia oleh Cekli Setya Pratiwi bahwa kebiasaan adalah perbuatan atau tingkah laku yang dilakukan secara berulang-ulang dan terus-menerus dalam jangka waktu yang sangat lama, bersifat umum artinya  sifatnya umum untuk mengatur persoalan-persoalan yang umum, meskipun tidak tertulis, namun sangat ditaati oleh masyarakat dimana hukum adat itu berlaku sehingga karena berlaku  sangat lama dan terus-menerus, konsisten mengatur hal-hal yang sifatnya umum ditaati oleh masyarakat, maka dia berlaku dan dianggap sebagai suatu hukum.

Apabila ada yang tidak mengindahkan hukum kebiasaan atau hukum adat, maka bisa saja dia mendapatkan hukuman dari masyarakat karena hukum adat sangat penting dan kadangkala hukum adat itu diakui dan diadopsi menjadi hukum positif salah satunya contohnya adalah tentang konsep hak ulayat, pada hak ulayat misalnya seseorang yang meninggalkan lahan yang dia miliki dalam jangka waktu yang bertahun-tahun tidak diurusi, kemudian masyarakat adat yang tidak memiliki rumah atau lahan membuka hutan itu karena sudah ditumbuhi pohon-pohon kemudian dia buka, kuasai, dan di pelihara olehnya setelah itu dia mendirikan rumah di lokasi tersebut, dalam waktu yang cukup lama bertahun-tahun tidak ada masalah, maka bisa diakui sebagai hak kepemilikan dengan proses-proses tertentu.

Jadi, pengakuan hak ulayat, hak masyarakat adat  juga diakui di dalam undang-undang atau hukum pertanahan nasional, hal ini menunjukkan bahwa hukum kebiasaan atau hukum adat  bisa berlaku mengikat.

Apa yang dimaksud dengan yurisprudensi?

Berdasarkan video Seri: Pengantar Hukum Indonesia, Episode: Sumber - Sumber Hukum di Indonesia oleh Cekli Setya Pratiwi bahwa yurisprudensi adalah hukum yang terbentuk karena putusan-putusan pengadilan atau putusan-putusan hakim, yurisprudensi ada yang bersifat tetap dan ada yang  bersifat tidak tetap, yurisprudensi bersifat tetap itu adalah putusan-putusan hakim yang diikuti oleh hakim-hakim berikutnya pada perkara-perkara yang sejenis atau perkara-perkara yang serupa, sedangkan yurisprudensi yang sifatnya tidak tetap karena tidak diikuti oleh hakim-hakim lain atau pengadilan-pengadilan lain walaupun perkaranya serupa atau sama.

Di Indonesia tidak mengakui yurisprudensi sebagai suatu sumber hukum yang mengikat artinya pengadilan-pengadilan tidak terikat terhadap yurisprudensi pengadilan-pengadilan yang lain, namun saat ini mengalami suatu perkembangan dimana kepastian hukum itu pentingnya. Jadi, apabila putusan-putusan pengadilan yang dibuat secara adil dengan kehati-hatian, dengan kecermatan dan dikuatkan oleh Mahkamah Agung, lebih baik hakim-hakim di pengadilan tingkat bawahnya untuk mengikuti putusan-putusan Hakim Mahkamah Agung  sebelumnya di dalam perkara yang serupa karena  akan membangun atau memperkuat kepastian hukum walaupun kita bukan negara yang mengarah kepada  common law system, tetapi jurisprudensi di negara-negara Eropa kontinental seperti Belanda yang merupakan  salah satu negara yang dijadikan runjukkan juga sangat mengakui yurisprudensi sehingga kalau yurisprudensi itu dihargai oleh hakim-hakim yang lain setelah itu diikuti, maka akan membangun suatu kepastian hukum yang lebih baik.

Apa itu traktat?

Berdasarkan videoSeri: Pengantar Hukum Indonesia, Episode: Sumber - Sumber Hukum di Indonesia oleh Cekli Setya Pratiwi bahwa traktat atau International agreement bersifat public, subjek negara atau organisasi negara, dikenal sebagai perjanjian internasional, perjanjian internasional merupakan suatu perjanjian yang dibuat oleh negara-negara atau subjek hukum internasional lainnya, subjek hukum internasional lainnya itu bisa organisasi internasional yang dibuat secara tertulis dengan tata cara yang diatur menurut hukum internasional, perjanjian internasional tidak bisa lisan, harus tertulis dan dibuat berdasarkan tata cara hukum internasional yang dimuat di dalam konvensi Wina tentang perjanjian internasional yang menimbulkan akibat hukum bagi masyarakat internasional yang membuatnya, ada  hak dan kewajiban menurut hukum internasional.

Perjanjian internasional dilihat dari bentuknya ada yang bersifat bilateral yaitu perjanjian yang dibuat oleh dua negara, ada yang bersifat regional yaitu perjanjian yang dibuat di kawasan tertentu misalnya Asean, Uni Eropa, dan sebagainya, hanya mengikat negara-negara di kawasan tersebut yang meratifikasi atau ikut menyetujui perjanjian tersebut perjanjian bersifat multilateral yaitu perjanjian melibatkan banyak Negara, banyak masyarakat internasional yang tidak hanya berada pada satu kawasan, misalnya Perserikatan Bangsa-Bangsa atau United Nation,  World Trade Organization dan masih banyak lagi, perjanjian-perjanjian internasional yang bersifat multilateral.

Kenapa perjanjian itu mengikat secara hukum?

Berdasarkan video Seri: Pengantar Hukum Indonesia, Episode: Sumber - Sumber Hukum di Indonesia oleh Cekli Setya Pratiwi hal itu karena ada prinsip yang namanya Pakta sunt servanda  artinya perjanjian atau kesepakatan adalah undang-undang bagi para pihak yang membuatnya jadi itu sama halnya di dalam konsep perjanjian atau kontrak ya bersifat hukum perdata, orang, lembaga, sehingga siapa saja yang menandatangani dan menyetujui kontrak maka, kontrak itu adalah undang-undang bagi para pihak yang membuatnya artinya dia berlaku mengikat.

Apa itu doktrin ?

Berdasarkan video Seri: Pengantar Hukum Indonesia, Episode: Sumber - Sumber Hukum di Indonesia bahwa doktrin itu adalah ajaran  atau pendapat para ahli hukum terkemuka yang dijadikan rujukan dalam menyelesaikan masalah-masalah hukum, baik di tingkat domestik maupun di tingkat Internasional. Pendapat para ahli hukum ini dituangkan biasanya di dalam keputusan-keputusan Hakim yang kemudian menjadi sumber hukum dalam bentuk yurisprudensi. Jadi, sangat penting doktrin  dimana ia harus ahli, sudah sangat dikenal, sudah sangat terkemuka dan dirujuk oleh banyak-banyak negara.

Sumber referensi:

Seri: Pengantar Hukum Indonesia, Episode: Sumber - Sumber Hukum di Indonesia


Sabtu, 10 April 2021

Sistem Hukum Dunia dan Pluralisme Hukum Indonesia

 

Sistem Hukum Dunia dan Pluralisme Hukum Indonesia



Apa itu sistem hukum?

Berdasarkan video Seri: Pengantar Hukum Indonesia, Episode: Sistem Hukum Dunia dan Pluralisme Hukum Indonesia oleh Cekli Setya Pratiwi, SH. LL. bahwa merujuk pengertian yang dikemukakan oleh Abdul Jamali  yang menyatakan sistem adalah suatu susunan atau tatanan yang teratur secara keseluruhan itu terdiri atas bagian-bagian yang terkait satu dengan yang lain. Jadi, dalam satu sistem itu ada subsistem dimana, subsistem ini saling berkaitan satu dengan yang lain, yang tidak bisa dipisahkan dan tersusun menurut satu rencana atau pola untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Sebuah sistem ini memang ditata dan diatur sedemikian rupa, maka ketika ada ketimpangan di dalam satu subsistem saja hal itu akan mempengaruhi subsistem-subsistem yang lain sehingga sistem hukum ini diupayakan untuk berkesinambungan untuk mencapai suatu tertib tertib hukum.

Hukum sendiri merupakan suatu sistem artinya bahwa hukum itu adalah aturan-aturan yang hidup dimasyarakat dan suatu susunan yang terdiri dari bagian-bagian atau subsistem didalam hukum dimana, Subsistem ini saling berkaitan antara yang satu dengan yang lain dan merupakan komponen yang saling berhubungan dan mengalami ketergantungan sehingga semuanya dari suatu sistem dan subsistem itu membentuk suatu organisasi dimana, organisasi itu saling berintegrasi. Di dunia Ini sebenarnya ada bermacam-macam sistem hukum yang kita kenal, sekurang-kurangnya ada lima sistem hukum yang dikenal di dunia sekarang ini yaitu :

  1. Sistem hukum Eropa Kontinental atau Civil Law 
  2. Sistem hukum Anglo-Saxon atau Common Law
  3. Sistem hukum Adat atau Customary Law
  4. Sistem hukum Islam atau Islamic Law System
  5. Sistem hukum Sosialis
  6. Sistem hukum Komunis

Jadi, sebenarnya sistem ekonomi sosialis itu cukup berbeda dengan sistem komunis meskipun dalam beberapa aspek kadang-kadang keduanya juga dianggap sebagai suatu sistem yang berkaitan.

Apa itu sistem hukum Eropa kontinental atau civil law?

Berdasarkan video Seri: Pengantar Hukum Indonesia, Episode: Sistem Hukum Dunia dan Pluralisme Hukum Indonesia oleh Cekli Setya Pratiwi, SH. LL. bahwa sistem ini sebenarnya berkembang di negara-negara Eropa daratan seperti Jerman, Belanda, Itali, dan sebagainya dan sitem hukum Eropa kontinental ini bersumber pada hukum Romawi seperti “corpus juris civilis” yang selanjutnya dijadikan dasar dalam kodifikasi hukum di Eropa.

Prinsip utama dari sistem hukum Eropa continental adalah bahwa hukum memperoleh kekuatan mengikat karena diwujudkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan. Jadi, hukum tertulis sangat sangat penting di dalam sistem Eropa kontinental karena hukum adalah sistem Eropa kontinental itu identik dengan undang-undang. Oleh karena itu, sangat penting di dalam sistem hukum Eropa kontinental untuk melakukan kodifikasi atau kompilasi sebuah peraturan perundang-undangan. Tujuan utama dari sistem hukum ini adalah kepastian hukum dan kepastian hukum ini akan apabila peraturan yang yang dibuat di dalam bentuk hukum yang tertulis itu ditaati dan dijalankan oleh masyarakat dan ditegakkan oleh penegak hukum.

Berdasarkan sistem hukum Eropa kontinental konsekuensinya hakim menjadi tidak leluasa, hakim ini merupakan corong undang-undang. Jadi, apa yang ditulis di dalam undang-undang itulah yang diterapkan oleh Hakim, tidak keluar dari norma-norma hukum tertulis. Hakim bukan “Judge made Law” Hakim bukanlah pembuat undang-undang tetapi, Hakim hanya sebagai pelaksana atau lembaga penegak hukum yang ditulis. Oleh karena itu, wajar jika ada pandangan bahwa hakim-hakim di Indonesia itu tidak terikat terhadap yurisprudensi karena Hakim hanya terikat oleh undang-undang sementara yusrisprudensi boleh dirujuk oleh Hakim di dalam memutus perkara yang serupa atau yang memiliki kemiripan. Tetapi, boleh juga jurisprudensi itu tidak dirujuk oleh Hakim karena yurisprudensi atau putusan pengadilan ini sudah melalui proses yang cukup lengkap atau detail dan kecermatan yang tinggi.

Apabila Mahkamah Agung yang sebagai Judex Jurist (Putusan tingkat kasasi yang hanya memeriksa penerapan hukumnya) memutus suatu perkara dimana, putusan itu merupakan suatu putusan yang fenomenal maka tentunya akan sangat disarankan apabila hakim-hakim di pengadilan-pengadilan yang berada di bawah bahwa kekuasaan kehakiman, di bawah jajaran Mahkamah Agung itu juga mengikuti yurisprudensi tetap yang sudah pernah diputus oleh Mahkamah Agung sehingga lebih menjamin kepastian hukum, kalau memang yang dituju adalah kepastian hukum tetapi, cukup ironis di Indonesia selalu hakim mengatakan “saya tidak terikat terhadap yursiprudensi”. Bahkan, ada banyak perkara-perkara yang karena yurisprudensi tidak diikuti maka, disparitas putusan itu menjadi sangat tinggi, perkara serupa bisa sanksinya sangat jauh berbeda, hal ini justru menimbulkan ketidakpastian hukum.

Apa itu sistem hukum anglo-saxon?

Berdasarkan videon Seri: Pengantar Hukum Indonesia, Episode: Sistem Hukum Dunia dan Pluralisme Hukum Indonesia oleh Cekli Setya Pratiwi, SH. LL. bahwa sistem hukum anglo-saxon atau common Law biasanya sangat diberlakukan di negara-negara Anglo-Amerika, sistme ini mulai berkembang di Inggris pada abad ke-11, kemudian berkembang di negara-negara Amerika Utara, beberapa negara Asia, Australia yang termasuk dalam persemakmuran, Amerika Serikat sendiri juga menerapkan common law system karena Amerika juga jajahan Inggris. Sumber hukum yang utama di dalam sistem  ini adalah putusan-putusan pengadilan, putusan-putusan Hakim ini diwujudkan atau mewujudkan tidak hanya aspek kepastian hukum tetapi, aspek keadilan dan kemanfaatan sehingga putusan-putusan pengadilan itu mengikat sebagai hukum bagi hakim-hakim lain ketika memutus perkara yang serupa. 

Sumber-sumber hukum di dalam sistem Common Law antara lain adalah putusan pengadilan, kebiasaan dan peraturan-peraturan administrasi negara sehingga ke ini cukup berbeda dengan sistem Eropa kontinental dimana, hukum-hukum tertulisnya itu sangat terkodifikasi tetapi, didalam common law systempun putusan pengadilan itu sangat terkodifikasi dengan sangat baik dan dengan sangat tertata, begitu juga dengan peraturan perundang-undangan karena sistim hukum yang dikelola di dalam negara-negara sistem ini sangat baik dan sangat rapi. Oleh karena itu,  jika dibandingkan dengan dengan Eropa continental, hakim di dalam common law system bersifat “Judge made Law” Hakim itu memiliki kewenangan untuk membuat hukum sedangkan, di Eropa continental hakim hanya bersifat menerapkan hukum yang sudah dibuat lembaga pembentuk Peraturan perundang-undangan sehingga di dalam common law system Hakim bisa menafsirkan yang menurut Hakim itu lebih adil dalam memeriksa atau memutus suatu. Oleh karena itu, di dalam di dalamcommon law system itu ada doktrin yang disebut dengan “ the doctrine of precedent” jadi doktrin ini menyatakan bahwa putusan hakim di dalam suatu perkara harus didasarkan pada prinsip-prinsip hukum yang sudah ada di dalam putusan sebelumnya tersebut sehingga perkara-perkara yang memiliki kesamaan atau memiliki karakteristik yang sama, kepastian hukumnya lebih terjamin dan masyarakat sudah bisa memprediksi apabila dia melanggar suatu peraturan perundang-undangan ia mengetahui keputusannya akan seperti apa, jadi kemungkinan hakim itu melenceng sangat kecil hal ini adalah kontrol hakim untuk subjektif dalam memutus suatu perkara.

Jadi, dalam perkembangan cammon law system ini apabila ada satu perkara atau suatu putusan yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman maka, hakim bisa saja mengambil keputusan yang berbeda bendasarkan pada nilai-nilai keadilan, nilai-nilai kebenaran dan akal sehat yang dimiliki oleh Hakim sehingga ada kasus-kasus tertentu yang memang rujukan untuk hakim-hakim lain untuk melihatnya apabila Precedent yang sebelumnya sudah tidak relevan lagi.

Apa itu sistem hukum adat?

Berdasarkan video Seri: Pengantar Hukum Indonesia, Episode: Sistem Hukum Dunia dan Pluralisme Hukum Indonesia oleh Cekli Setya Pratiwi, SH. LL. bahwa sistem hukum adat sistem ini dikenal hanya dalam lingkungan kehidupan sosial suatu masyarakat dan  hukum adat itu juga dikenal dalam masyarakat Indonesia dan negara-negara Asia lainnya karena sesungguhnya sistem hukum adat ini bersumber pada peraturan-peraturan yang tidak tertulis tetapi, sangat diyakini dan ditaati secara terus-menerus oleh masyarakat sehingga menjadi bagian dari tolok ukur  suatu perbuatan itu bisa dikatakan sebagai perbuatan jahat atau tidak, perbuatan yang benar atau tidak. Itu sangat mempengaruhi kebiasaan atau adat-istiadat karena itulah maka, sistem hukum adat ini bersifat luas dan fleksibel atau tidak kaku.

Sama seperti Hukum Eropa kontinental, hukum adat mengikuti perubahan yang terjadi di masyarakat dari tahun ketahun. Tetapi, sistem Eropa kontinental sistemnya sangat kaku atau rigid, kita (masyarakat) dan hakim tidak bisa mengingkari apa yang ada di dalam undang-undang, meskipun undang-undang tersebut telah out of date atau  ketinggalan zaman sampai undang-undang itu dilakukan perubahan oleh pembentuk undang-undang itu sendiri undang-undang, apabila undang-undang itu tidak mengalami perubahan maka, harus terus menjadi rujukan pengadilan, walaupun pengadilan itu sendiri berpandangan bahwa undang-undang tersebut sudah tidak relavan. 

Contoh, undang-undang PNPS nomor 1 tahun 1965, saat situasi kondisi politik, sosial dan budaya pada tahun 1955, pada saat itu ada gerakan revolusi G30SPKI sehingga kondisi masyarakat pada saat itu sangat menentukan isi daripada undang-undang, seperti yang kita tahu bahwa  sumber hukum materiil dipengaruhi oleh faktor-faktor ekonomi, politik, sosial dan budaya. Apakah undang-undang itu masih relevan dalam kondisi saat ini ketika konstitusi sudah menjamin sedemikian rupa perlindungan hak asasi manusia, namun masih terdapat perbedaan-perbedaan perlindungan antara agama-agama yang resmi dengan agama-agama tidak resmi, walaupun dalam kehidupan bermasyarakat saling memiliki hubungan yang baik apapun agamanya dan kepercayaannya, saling menghargai dan saling menghormati sehingga akan menjadi tidak relevan apabila negara menghukum kelompok-kelompok yang dianggap sebagai agama-agama yang tidak resmi atau pengikut agama-agama yang tidak resmi, dalam kondisi bernegara, negara memiliki kewajiban untuk melindungi siapapun dengan keyakinan apapun.

Hal itu menjadi tantangan bagi Indonesia bagaimana kekauan dari hukum Eropa continental, sistem hukum Eropa kontinental ini bisa diatasi dengan sifat progresif dari penegak hukum karena itu adalah  salah satu jalan keluar ketika hukum sangat kaku, maka hakim-hakim sebagai penafsir undang-undang memiliki kewenangan yang cukup baik dan cukup diakui dalam undang-undang kekuasaan kehakiman sehingga  bisa menghadirkan putusan pengadilan yang lebih pasti dan lebih mencerminkan keadilan dan kemanfaatan.

Apa itu sistem hukum Islam?

Berdasarkan video Seri: Pengantar Hukum Indonesia, Episode: Sistem Hukum Dunia dan Pluralisme Hukum Indonesia oleh Cekli Setya Pratiwi, SH. LL. bahwa sistem hukum Islam adalah sistem hukum yang berdasarkan pada agama Islam, awal berkembang sistem ini pada  masyarakat Arab yaitu, pada awal keberadaan agama Islam, sistem hukum Islam ini berkembang di negara-negara Asia Afrika bahkan di Eropa dan di Amerika sesuai dengan perkembangan agama Islam dan pembentukan-pembentukan negara yang berasaskan Agama Islam di Indonesia. walaupun mayoritas warga negaranya adalah muslim, memeluk agama Islam tetapi, Indonesia bukanlah negara Islam dan ini sangat jelas disebutkan didalam pasal 3 ayat 1 bahwa Indonesia adalah negara hukum jadi negara yang berdasarkan atas hukum bukan Negara agama atau negara yang berdasarkan atas agama tertentu karena Negara Indonesia sendiri menjunjung prinsip Bhinneka Tunggal Ika dan Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum dimana,  ada banyak sila-sila yang mengilhami bahwa kebhinekaan itu harus tetap dijaga didalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat.

Sistem hukum Islam ini diterapkannya di wilayah-wilayah negara tertentu di Republik Indonesia misalnya, di Aceh. Pada persoalan-persoalan yang privat seperti perkawinan, waris, adopsi, dan sebagainya. Mereka yang beragama Islam  bisa menjalankan hukum Islam dalam menjalankan perkawinan, melakukan perbuatan hukum seperti waris mewaris, pengangkatan anak bisa merujuk pada hukum Islam dan di Indonesia ada kompilasi hukum Islam sebagai suatu sumber hukum dan juga pengadilan agama yang juga menjadi peradilan yang bisa ditempuh oleh umat muslim ketika menangani persoalan-persoalan tersebut,

Sumber hukum Islam sendiri :

  1. Al-quran
  2. As-sunnah
  3. Ijma
  4. Qiyaz
Apa itu sistem hukum sosialis dan atau komunis?

Berdasarkan video Seri: Pengantar Hukum Indonesia, Episode: Sistem Hukum Dunia dan Pluralisme Hukum Indonesia oleh Cekli Setya Pratiwi, SH. LL. bahwa sistem hukum sosialis dan atau komunis, sistem ini dianut oleh negara-negara sosialis seperti Rusia, Republik Rakyat Cina, Korea Utara, Vietnam dan sebagainya. Sistem ini berdasarkan pada ajaran sosialis dan ajaran komunis sebagaimana diajarkan oleh tokoh-tokohnya seperti Karl Marx, Mosedan, Lenin dan lainnya. Dalam sistem ini yang paling kuat adalah kekuasaan negara yang sangat besar, dalam sistem sosialis negara mengatur hajat hidup orang banyak dan menguasai cabang-cabang ekonomi dan sebagainya.

Sistem hukum apa yang dianut oleh Indonesia ?

Berdasarkan video Seri: Pengantar Hukum Indonesia, Episode: Sistem Hukum Dunia dan Pluralisme Hukum Indonesia oleh Cekli Setya Pratiwi, SH. LL. bahwa secara sejarah, Indonesia dikatakan cenderung mengarah pada sistem hukum Eropa kontinental karena merupakan jajahan negara Belanda (Hindia-Belanda), pada saat itu hukum Eropa kontinental yang diterapkan di seluruh wilayah hindia-belanda sehingga kecenderungan Indonesia untuk mengikuti sistem hukum Eropa kontinental itu sangat kuat, bukti Indonesia cenderung menganut sistem Eropa kontinental  adalah Indonesia masih menggunakan kitab undang-undang hukum pidana yang lama yang merupakan peninggalan dari pemerintah kolonial Belanda, kitab hukum acara pidana, meskipun sampai saat ini hendak dirubah, namun sampai saat ini draft RUU KUHP belum disahkan dan diberlakukan hal ini berarti penggunaan sistem Hukum Eropa kontinental sangat kuat di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia termasuk penerapan burgerlijk wetboek, wetboek van koophandel meskipun, dalam beberapa persoalan ada revisi-revisi yang sudah dilakukan oleh pemerintah Indonesia.

Kita juga mengadopsi sistem hukum common law, dilihat saat setelah masa reformasi kita memberlakukan state of celery organ atau organ-organ negara pembantu seperti Komisi Yudisial, Komisi Pemberantasan Korupsi, Ombudsman Republik Indonesia, kompolnas dan lain-lain. Jadi, komisi-komisi pembantu negara termasuk Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komnas anak, komisi-komisi pembantu negara ini ada pada tradisi common law system sehingga dapa disimpulkan bahwa Indonesia  menganut pluralisme dalam suatu sistem hukum.

Sistem hukumnya sangat beragam termasuk sistem hukum Islam itu juga diterapkan di Indonesia seperti dalam hal perkawinan, hak waris, adopsi anak, perceraian, umat Islam masih tunduk terhadap hukum Islam dan siapapun yang menundukkan diri terhadap hukum Islam. Maka, akan berlaku hukum Islam dan di wilayah-wilayah tertentu seperti Aceh itu yang menerapkan hukum Islam artinya ada sistem hukum Islam yang diadopsi.

Hukum adat juga diadopsi dalam sistem hukum Indonesia. Contohnya, pengakuan hak ulayat, sistem hukum nasionalpun mengadopsi hukum adat dan beberapa tempat hukum adat itu masih kuat. Seperti yang ada wilayah di Bali menerapkan hukum adat Tenganan dan masyarakat sangat patuh terhadap hukum adat tersebut.

Indonesia juga mengadopsi sistem hukum sosialis, karena Indonesia  menguasai hajat hidup orang banyak dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, negara memberikan bantuan sosial subsidi gratis sekolah atau subsidi untuk pengobatannya dan lain-lain sebagainya. Kesejahteraan itu menjadi utama rakyat bisa memenuhi kebutuhan ekonomi, sosial dan budayanya karena perlindungan terhadap hak komunal itu juga diutamakan dan ini merupakan khas adopsi dari sistem sosialis

Jadi, mungkin di negara-negara lain tidak bisa dihindari bahwa negara-negara akan mengambil sisi positif dari sistem-sistem hukum yang ada dan  sangat murni pada suatu sistem, dalam hal ini kecenderungan negara kemudian saling belajar dari negara-negara lain yang kemudian diadopsi ke dalam satu sistem.

Sumber referensi:

Seri: Pengantar Hukum Indonesia, Episode: Sistem Hukum Dunia dan Pluralisme Hukum Indonesia


 

Jumat, 09 April 2021

Tata Hukum Indonesia di Masa Orde Baru dan Reformasi

 Tata Hukum Indonesia pada Masa Orde Baru dan Masa Reformasi,

Tata Hukum Indonesia Pada Masa Orde Baru

Berdasarkan video Seri: Pengantar Hukum Indonesia, Episode3: Tata Hukum Indonesia di Masa OrBa & Reformasi oleh Cekli Setya Pratiwi, SH. LL.M. pada masa orde baru merupakan masa pemerintahan presiden Soeharto, dimana  itu terjadi setelah berakhirnya pemerintahan Soekarno karena adanya kudeta G30S PKI, dengan adanya surat perintah 11 Maret 1966 yang disebut supremar oleh Soeharto itu menandai pergantian pemerintahan dari Presiden Soekarno ke Presiden Soeharto.

Pada pemerintahan Soeharto, adanya pemberlakuan rencana pembangunan jangka panjang pertama yaitu RPJP I tahun 1969 dengan rencana pembangunan lima tahun atau yang disebut dengan "repelita". Kebijaksanaan rencana pembangunan jangka panjang pertama, memfokuskan terhadap pembangunan ekonomi karena  stabilitas ekonomi sebelumnya  merosot sampai dengan 600% akibat inflasi, di dalam repelita tumpuan pokoknya adalah  meningkatkan  ekonomi dan politik bangsa Indonesia tetapi, dengan pendekatan-pendekatan keamanan yang lebih nampak. Kebijakan yang ditetapkan yaitu melalui garis-garis besar haluan negara yang dirumuskan didalam Trilogi Pembangunan terdiri atas pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya menuju kemakmuran yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi dan stabilitas nasional yang sehat dan dinamis.

Dalam Trilogi Pembangunan sejak 1973 sampai dengan Garis-Garis Besar Haluan Negara  1999 (GBHN  1999) sasaran pembangunan dibagi ke dalam empat bidang antara lain: bidang ekonomi, bidang agama dan kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa dan sosial-budaya, politik aparatur pemerintahan hukum, hubungan luar negeri dan pertahanan keamanan nasional. Pembangunan hukum sebagai salah satu sektor dari pembangunan di bidang politik maka, jelas tatanan hukum dipandang sebagai subsistem dari sistem politik dimana, tatanan hukum menempati kedudukan yang subordinat dibanding dengan tatanan politik.

Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai lembaga tertinggi Negara, mengeluarkan Ketetapan MPRS Nomor 20 MPRS 1966, contoh ketetapan MPR nomor 5 MPRS 1973 yang memuat tentang hierarki peraturan perundang-undangan sebagai pelaksana dari amanat undang-undang Dasar 1945. Menurut TAP MPR 1966 nomor 20, tata urutan perundang-undangan di Indonesia yaitu:

  1. undang-undang dasar, 
  2. ketetapan MPR, 
  3. undang-undang dan atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau Perpu, 
  4. peraturan pemerintah,
  5. keputusan presiden, 
  6. Peraturan pelaksana lainnya, peraturan pelaksana lainnya ini seperti instruksi menteri dan lain-lain. 

Dari tata urutan perundang-undangan tersebut terdapat perubahan-perubahan dari masa orde baru terhadap masa reformasi.

Pada masa orde baru antara kurun waktu 1993-1997 terjadi perubahan paradigma politik, dimana pembangunan hukum dikeluarkan dari pembangunan bidang politik sehingga tidak berada di dalam sub koordinasi bidang politik, pembangunan hukum ditempatkan secara mandiri. Secara formal GBHN 1993-1958 terbuka bagi pandangan yang tidak lagi melihat hukum sebagai subsistem dari sistem politik. Oleh karena itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat mengeluarkan ketetapan nomor 2 MPR 1993 dimana 7 bidang pembangunan nasional itu terdiri dari, bidang pembangunan ekonomi, bidang kesejahteraan Pendidikan dan Kebudayaan, bidang agama kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa, bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, bidang hukum, bidang politik Aparatur Negara penerangan komunikasi dan media massa, dan bidang pertahanan keamanan penyelenggaraan pemerintahan.

Pada masa orde baru terjadi penyalahgunaan ketentuan peraturan perundang-undangan demi kekuasaan sehingga penyimpangan-penyimpangan itu dapat dilihat dari praktek-praktek kenegaraan dimana, ketentuan peraturan perundang-undangan ditafsir dalam konsepsi Negara integralistik ala Soepomo sebagai acuan dasar di dalam pembangunan politik sehingga memunculkan kekuasaan negara yang sangat kuat dan hampir dikatakan tanpa control, khususnya hal ini terjadi pada kekuasaan eksekutif dimana, kekuasaan legislatif juga bisa dikategorikan kurang memiliki peranan yang cukup maksimal sebagai lembaga pembentuk undang-undang maupun sebagai lembaga pengawas dari kinerja dari eksekutif, demikian juga independensi peradilan yang masih sangat jauh dari ideal sehingga terjadilah pemerintahan otoritarianisme pada saat pemerintahan Soeharto yang pada akhirnya diturunkan pada tahun 1998 melalui gerakan reformasi.

Tata Hukum Indonesia Pada Masa Reformasi

Dilihat pada video yang sama Seri: Pengantar Hukum Indonesia, Episode3: Tata Hukum Indonesia di Masa OrBa & Reformasi oleh Cekli Setya Pratiwi, SH. LL.M. bahwa masa reformasi dimulai sejak pemerintahan Soeharto digulingkan oleh gerakan reformasi pada tahun 1998, gerakan ini dipelopori oleh mahasiswa pada saat itu dan gerakan reformasi juga menandai berakhirnya rezim otoritarianisme untuk menuju kepada sistem pemerintahan yang lebih demokratis. Reformasi ini membawa perubahan pada sistem hukum di Indonesia, dimulai dengan adanya perubahan undang-undang Dasar 1945 oleh MPR melalui amandemen yang sampai sekarang sudah dilakukan sebanyak empat kali. Dengan perubahan ini semula undang-undang Dasar 1945 hanya terdiri dari 16 bab 37 pasal tetapi, setelah dilakukan amandemen maka, undang-undang Dasar 45 terdapat 20 butir pasal tetap, 43 butir pasal diubah, dan 128 pasal merupakan teman baru.

Setelah kita lihat semakin hari semakin detail dan semakin banyak pasal-pasal yang ada di dalam undang-undang Dasar 1945, secara secara garis besar perubahan-perubahan yang terjadi pada undang-undang Dasar 1945 yaitu :

Perubahan pertama, menyangkut pembatasan kekuasaan Presiden karena akibat dari negara integralistik yang disalahgunakan sebagai alat kekuasaan  tanpa batas maka, fokus perubahan yang pertama dari undang-undang Dasar 1945 adalah upaya yang dilakukan untuk membatasi kekuasaan suatu pemerintahan. Terdapat beberapa pasal yang mengalami perubahan yaitu pasal 5, pasal 7, pasal 9, pasal 13, pasal 14, pasal 15, pasal 17,  pasal 20 dan pasal 21. Jadi,  membatasi masa jabatan presiden lalu mengembalikan kewenangan atau kekuasaan membentuk undang-undang pada DPR meskipun, presiden juga masih memiliki kewenangan untuk dimintai persetujuan dan menguatkan lembaga Mahkamah Agung.

Perubahan kedua, dimasukkan bab 10a tentang hak asasi manusia yang sebelumnya pasal 28  hanya terdiri dari dua ayat, berubah menjadi banyak.  Jadi, 28 berubah dari 28a sampai dengan 28 J yang masing-masing huruf itu juga dibagi kedalam beberapa ayat. Substansi dari Bab 10a tentang hak asasi manusia  tidak jauh berbeda dengan substansi dari deklarasi umum hak asasi manusia dan juga dua kovenan turunannya yaitu, kovenan hak sipil politik tahun 1966 dan kovenan hak ekonomi sosial budaya 1966, keduanya sudah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia sejak 2005 sehingga ada kewajiban hukum dan kewajiban moral bagi bangsa Indonesia untuk mengadopsi prinsip-prinsip yang ada di dalam Deklerasi Universal Ham (Duham) maupun 2 kovenan dalam turunannya agar dimasukkan dalam hukum nasional.

Perubahan ketiga, menyangkut lembaga kepresidenan dan lembaga perwakilan rakyat yang belum dibahas dalam amandemen ketiga serta penghapusan lembaga negara seperti Dewan Pertimbangan agung dan pelembagaan Bank Indonesia yang diikuti dengan permasalahan pendidikan dan kebudayaan serta perekonomian sosial dan kesejahteraan sosial secara spesifik di dalam pasal 2, Pasal 6a, pasal 8, pasal 11, pasal 23d, pasal 24, pasal 31, pasal 32, pasal 33, pasal 34 dan pasal 37 serta aturan peralihan 1-3 dan aturan peralihan 1 pertambahan 1-2.

Sumber referensi :

Seri: Pengantar Hukum Indonesia, Episode3: Tata Hukum Indonesia di Masa OrBa & Reformasi

 

Tata Hukum Indonesia

 

Tata Hukum Indonesia



Berdasarkan video  Seri: Pengantar Hukum Indonesia, Episode:Tata Hukum Indonesia oleh Cekli Setya Pratiwi, SH. LL.M. Indonesia merupakan negara demokrasi dengan menjunjung prinsip The rule of Law sehingga sejak Indonesia berdiri, sejak manusia dilahirkan dan sampai manusia itu meninggal dunia itu diatur oleh hukum, tata kehidupan dalam bernegara dan bermasyarakat diatur oleh hukum agar masyarakat teratur, tertib, hak-haknya dapat terlindungi, dan aman. Hal ini tentu saja agar kesejahteraan rakyat dapat tercapai.

Secara umum hukum merupakan sekumpulan peraturan yang dibuat atau dirumuskan oleh lembaga pembuat hukum menurut tatacara atau prosedur-prosedur tertentu yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi subjek hukum misalnya, hukum ini diberlakukan secara umum bagi setiap warga negara dan bahkan mengandung sanksi-sanksi tertentu apabila hukum itu dilanggar.

Susunan atau tata hukum pada tiap-tiap berbeda-beda, hal ini karena dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti faktor ekonomi, faktor sosial, faktor politik, budaya dan lain-lain. Namun, tata hukum di berbagai negara dapat memiliki persamaan-persamaan, yang mana karena dipengaruhi oleh sejarah hukum suatu negara itu sendiri dan juga dipengaruhi oleh proses-proses adopsi atau kerjasama-kerjasama di bidang International.

Menurut Sudirman kartohadiprodjo tata hukum di Indonesia dimaknai sebagai hukum yang sekarang sedang berlaku Indonesia, kata "berlaku" berarti  hukum yang ada saat ini menimbulkan akibat hukum terhadap peristiwa-peristiwa hukum, akibat hukum berarti hukum yang berlaku pada saat ini menimbulkan hak dan kewajiban bagi setiap warga negara  yang melakukan suatu peristiwa hukum. Contohnya, pada saat diberlakukannya undang-undang hukum pidana maka, setiap warga negara tanpa terkecuali yang memiliki hak, dijamin di dalam KUHP dan juga tunduk pada kewajiban-kewajiban hukum yang diatur dalam KUHP, misal ada pasal yang melarang terkait tindak pidana pencurian maka, keberadaan pasal ini hendak melindungi harta benda seseorang dari tindakan pencurian orang lain sehingga bagi siapa saja yang melanggar pasal-pasal tentang tindak pidana pencurian maka, akan ada konsekuensinya seperti dikenai sanksi-sanksi atau diancam hukuman oleh pasal-pasal tersebut. 

Peristiwa hukum itu sendiri merupakan peristiwa yang diatur oleh hukum yang berlaku saat ini, menimbulkan suatu akibat hukum, berarti peristiwa-peristiwa lain yang tidak diatur oleh hukum, tidak menimbulkan akibat hukum. Contoh dari peristiwa non hukum adalah terjadinya bencana alam karena tidak bisa diprediksi dan tidak bisa diatur oleh hukum, terjadi secara alamiah. Maka dari itu bencana alam tidak memiliki akibat hukum. apabila terjadi di masyarakat, seseorang tidak bisa dituntut atau menuntut atas kerugian akibat bencana alam.

Hukum yang berlaku saat ini dikenal dengan istilah hukum positif atau Ius constitutum sedangkan, hukum yang masih dicita-citakan atau hukum yang berlaku dimasa yang akan datang dikenal dengan Ius constituendum. Menurut bellefroid hukum positif adalah suatu penyusunan hukum mengenai kehidupan bermasyarakat yang ditetapkan oleh lembaga tertentu dan berlaku untuk masyarakat tertentu dan terbatas pada suatu waktu dan suatu wilayah. Jadi, hukum positif Indonesia adalah segala peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini di wilayah Republik Indonesia.

Hukum positif mengatur segala kehidupan warga negara baik  urusan-urusan keperdataan, urusan-urusan kepidanaan, urusan-urusan administrasi, dan urusan ketatanegaraan. Dalam suatu negara terdapat banyak hukum  sehingga hukum-hukum tersebut perlu disusun dan ditata agar dapat menghasilkan tertib hukum yang teratur, dapat memudahkan masyarakat atau penegak hukum di dalam menjalankannya, tidak saling tumpang tindih, dan sebagainya agar tidak menimbulkan kekacauan atau konflik hukum. Hukum harus dibuat oleh lembaga yang berwenang, kedudukan hukum yang lebih tinggi biasanya lebih diutamakan dibanding dengan hukum yang kedudukannya lebih rendah sedangkan, hukum yang terbaru biasanya juga dapat mengesampingkan hukum-hukum yang telah lama.

Berdasarkan literatur buku Pengantar Hukum Indonesia oleh Ratna Artha Windari bahwa bentuk dan Corak Hukum dalam Pembentukan Politik Hukum Politik hukum suatu negara biasanya dicantumkan dalam undangundang dasarnya tetapi dapat pula diatur dalam peraturan-peraturan lainnya. Politik hukum dilaksanakan melalui dua segi, yaitu dengan bentuk hukum dan corak hukum tertentu. Bentuk hukum tersebut dapat berupa:

Tertulis, yaitu aturan-aturan hukum yang ditulis dalam suatu undangundang dan berlaku sebagai hukum positif. Dalam bentuk tertulis ada dua macam, yakni:

Kodifikasi, yaitudisusunnya ketentuan-ketentuan hukum dalam sebuah kitab secara sistematik dan teratur

Tidak dikodifikasikan, yaitu sebagai undang-undang saja.

Tidak tertulis, yaitu aturan-aturan hukum yang berlaku sebagai hukum yang semula merupakan kebjasaan-kebiasaan dan hukum kebiasaan. Corak hukum dapat ditempuh dengan:

Unifikasi, yaitu berlakunya satu sistem hukum bagi setiap orang dalam kesatuan kelompok sosial atau suatu negara.

Dualistis, yaitu berlakunya dua sistem hukum bagi dua kelompok sosial yang berbeda di dalam kesatuan kelompok sosial atau suatu negara.

Pluralistis, yaitu berlakunya bermacam-macam sistem hukum bagi kelompok-kelompok sosial yang berbeda di dalam kesatuan kelompok sosial atau suatu negara.

 Sumber Referensi :

Seri: Pengantar Hukum Indonesia, Episode:Tata Hukum  Indonesia

Ratna Artha Windari. 2017. Pengantar Hukum Indonesia. Depok: PT. RajaGrafindo Persada.

Kamis, 08 April 2021

Sejarah Tata Hukum Indonesia

 

Sejarah Tata Hukum Indonesia 



Lahirnya Tata Hukum Indonesia

Berdasarkan video Seri: Pengantar Hukum Indonesia, Episode2: Sejarah Tata Hukum Indonesia oleh Cekli Setya Pratiwi, SH. LL.M bahwa tata hukum Indonesia lahir bersamaan dengan lahirnya Negara Indonesia yaitu pada saat diproklamasikan kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus tahun 1945, proklamasi ini dikenal sebagai “satu detik penjebolan tata hukum kolonial” agar mengarah ke pembentukan hukum baru, hukum nasional Indonesia. Dalam membentuk tata hukum Indonesia tidak dapat dilakukan dalam waktu yang singkat karena pembentukan undang-undang membutuhkan waktu yang cukup lama, membutuhkan dana yang besar, dan sebagainya padahal hukum-hukum yang suatu negara (Indonesia) butuhkan sangat banyak dan kompleks. Maka, dalam permasalahan yang dihadapi Indonesia saat itu untuk menghindari  kekosongan hukum (Recht Vacuum) dengan merujuk pada pasal 2 aturan peralihan undang-undang Dasar 1945 sebelum amandemen dimana, semua badan atau lembaga dan peraturan yang ada masih dapat berlaku sepanjang belum diganti menurut Undang-Undang Dasar 1945, dengan diperkuatk oleh adanya asas konkordansi. Asas konkordansi ini adalah hukum-hukum yang berlaku pada masa penjajahan dan diambil oper dan diberlakukan dieseluruh wilayah Hindia-Belanda (wilayah bekas jajahan Belanda).

Sejarah Tata Hukum Indonesia Sebelum Kemerdekaan atau Masa Penjajahan

Mengutip dari apa yang dipaparkan oleh Cekli Pratiwi (2021) Sejarah tata hukum di Indonesia sebelum kemerdekaan terdapat tiga masa yaitu:

Masa VOC (Vereenigde Oost-Indische Compagnie), pada masa VOC (Vereenigde Oost-Indische Compagnie), VOC mengutamakan perekonomian, dimana bidang hukum kurang diberikan perhatian. Statuta Van Batavia dikeluarkan pada tahun 1642  dan pada tahun 1766 diperbaharui dengan nama Nieuwe Bataviase Statuten atau statuta Batavia baru. Hukum yang berlaku pada masa VOC ialah masyarakat pribumi dibolehkan menggunakan hukum-hukumnya sendiri seperti hukum adat dan hukum agama, belum adanya kehendak untuk menciptakan unifikasi hukum walaupun dalam beberapa aspek pokokmengintervensi peradilan-peradilan agama ataupun peradilan-peradilan adat.

Masa Hindia-Belanda, pada tahun 1800-1811 setelah itu tahun 1816-1942, bidang hukum mulai mendapatkan perhatian hukum, politik hukum Hindia-Belanda mengarah kepada adanya kodifikasi hukum yang dipengaruhi oleh faham ligesme sehingga hukum itu harus tertulis, jelas, dan tidak lagi mengandalkan hukum-hukum tidak tertulis. Politik hukum Hindia-Belanda juga mengarah kepada adanya kehendak unifikasi hukum, sistem hukum Belanda berpijak pada hukum Perancis. Contohnya Penal Code atau yang dikenal dengan kitab undang-undang hukum pidana dan Burgerlijk Wetboek  Vooer Indonesie yang kita kenal dengan kita undang-undang hukum perdata, hukum-hukum tersebut merupakan hukum perancis yang diberlakukan di Hindia-Belanda.

Sejak tahun 1847-1942 terdapat periode-periode penting selama masa pemerintahan Hindia Belanda, tercatat ada tiga peraturan pokok yang pernah berlaku secara bergantian:

  • Algemene Bepalingan Van Wetgeving Voor Indonesie atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang disingkat dengan “AB”   dengan Stb 1847 No. 23 (1848-1854)
  • Regerings Reglement atau peraturan pemerintahan adalah Peraturan Pemerintah ini diperlakukan berdasarkan Stb 1854 No.2 jadi ini berlaku antara 1855 sampai 1926

  • Indische staatsregeling atau dikenal dengan “IS” dalam bahasa Indonesia diartikan sebagai konstitusi Hindia Belanda,  diberlakukan berdasarkan Stb 1925/14 15  mulai berlaku dari 1 Januari 1926 sampai dengan 1942, yang dimana pada tahun 1942 masa penjajahan Belanda berakhir karena pada tahun 1942 kita berada dalam jajahan Jepang.

Beberapa hasil kodifikasi periode 1940-an seperti Algemene Bepalingan  atau ketentuan peraturan perundang-undangan, Burgerlijk Wetboek atau kitab hukum perdata, Wetboek Van Koophandle atau kitab undang-undang hukum dagang, Reglement op de Burgerlijk Rechtsvardering (RV) atau hukum acara perdata. Hukum-hukum tersebut yang berlaku di masa pemerintahan Hindia Belanda, setelah itu pada awal kemerdekaan diberlakukan di seluruh wilayah Indonesia berdasarkan peraturan peralihan  nomor 2 UUD 1945 dan berdasarkan asas konkordansi . Bergerlijk Wetboek diberlakukan tahun 1859, hukum perdata, hukum pidana Belanda  diambil dari hukum perdata dan hukum pidana yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian.

kebijakan yang berkaitan dengan unifikasi yang terjadi yaitu karena berlaku Regering Reglement itu ada pasal 11 AB, dilanjutkan dengan pasal 75 RR pada dasarnya membagi penduduk hindia-belanda menjadi golongan-golongan yaitu dua golongan, golongan pribumi dan nonpribumi :

  • golongan pribumi berlaku hukum-hukum yang sudah kalau lama diberlakukan kepada golongan pribumi
  • golongan non pribumi itu diberlakukan hukum-hukum asing.

Kebijakan penundukan diri secara sukarela pada tahun 1917, kalaupun golongan-golongan pribumi ingin menundukkan diri kepada hukum-hukum asing itu juga dipakai diperbolehkan. Pada pasal 131 IS junto pasal 163 IS substansinya sama dengan pasal 75 RR yang baru, yang membedakan adalah tiga golongan hukum perdata yang berlainan. 

Masa Jepang, pada masa Jepang, daerah Hindia-Belanda dibagi menjadi 2 yaitu:

Indonesia Timur dibawah kekuasaan Angkatan Laut Jepang berkedudukan di Makassar

Indonesia Barat dibawah kekuasaan Angkatan Darat Jepang berkedudukan di Jakarta

pada masa Jepang tidak terdapat  perubahan yang signifikan dalam aspek hukum Indonesia, hukum-hukum yang berlaku pada masa Hindia-Belanda tidak ada perubahan karena pemerintah Jepang berfokus pada mobilisasi penduduk Indonesia yang bertujuan untuk kepentingan Jepang dalam kemenangan perang dunia ke-2 yang pada akhirnya Jepang kalah.

Produk hukum yang penting adalah Osamu Seirei nomor 1 tahun 1942 yang mengatur tentang ketentuan peralihan yang mengakibatkan peraturan-peraturan sebelumnya, yaitu produk pemerintahan Hindia-Belanda masih berlaku,  tidak ada perubaha-perubahan yang signifikan pada pemerintahan dan lembaga-lembaga peradilan yang digunakan. Terdapat peralihan-peralihan nama tetapi,  hanya  namanya saja yang berubah. Namun, secara fungsi dan kewenangannya tidak mengalami perubahan.

Sumber referensi:

Seri: Pengantar Hukum Indonesia, Episode2: Sejarah Tata Hukum Indonesia

Ratna Artha Windari. 2017. Pengantar Hukum Indonesia. Depok: PT. RajaGrafindo Persada.


 

Hubungan antara Pengantar Ilmu Hukun dan Pengantar Hukum Indonesia

Persamaan dan Perbedaan Pengantar Ilmu Hukum dengan Pengantar Hukum Indonesia



Berdasarkan video Seri: Pengantar Hukum Indonesia, Episode1: Hubungan Antara Pengantar Ilmu Hukum & PHI mata kuliah Pengantar Hukum Indonesia merupakan mata kuliah dasar untuk mempelajari keseluruhan hukum positif di Indonesia , dimana hukum positif adalah suatu sistem hukum yang berlaku saat ini di Negara Indonesia. Masing-masing negara memiliki mata kuliah pengantar hukum, kata "pengantar" dalam hukum Indonesia artinya sebagai suatu penyajian gambaran awal atau pendahuluan bagi mahasiswa Fakultas Hukum untuk mempelajari teori-teori, asas-asas yang berkaitan dengan hukum positif yang berlaku di Indonesia saat ini, lapangan-lapangan hukum positif, dan sumber-sumber hukum positif yang berlaku di Indonesia termasuk asas-asas yang akan diterapkan ketika terjadi suatu konflik hukum.

Hubungan antara pengantar ilmu hukum dan pengantar hukum Indonesia

Menurut Cekli Pratiwi (2021) pengantar ilmu hukum dan pengantar hukum Indonesia  memiliki hubungan, mata kuliah pengantar hukum Indonesia dan pengantar ilmu hukum merupakan mata kuliah dasar yang bersifat wajib, mahasiswa diwajibkan lulus mata kuliah tersebut sebagai prasyarat agar mahasiswa dapat menempuh mata kuliah lainnya lanjutan dari mata kuliah pengantar hukum Indonesia. Apabila mahasiswa belum menempuh mata kuliah pengantar hukum Indonesia atau pengantar ilmu hukum dan apabila mahasiswa sudah menempuh tetapi, belum lulus  maka mahasiswa itu wajib menempuh kembali.

Menurut Suharta dalam bukunya yang berjudul Pengantar Hukum Indonesia, hubungan antara Pengantar Ilmu hukum dan Pengantar Hukum Indonesia antara lain:

PIH mendukung bagi setiap orang yang akan mempelajari hukum positif Indonesia (Tata Hukum Indonesia).

PIH menjadi dasar dari PHI, yang berarti bahwa, untuk mempelajari PHI (Tata Hukum Indonesia) harus belajar PIH terlebih dahulu, karena pengertian-pengertian dasar yang berhubungan dengan hukum diberikan di dalam PIH. Sebaliknya pokok-pokok bahasan PHI merupakan contoh kongkrit apa yang dibahas di dalam PIH.

Perbedaan antara pengantar ilmu hukum dan pengantar hukum Indonesia 

Mengutip dari apa yang dipaparkan oleh Cekli Pratiwi (2021) pengantar ilmu hukum  memiliki cakupan atau objek kajian yang meliputi tentang Ius constitutum, membahas tentang teori-teori hukum, asas-asas dalam ilmu hukum, fungsi ilmu hukum, kedudukan ilmu hukum di samping ilmu-ilmu lainnya, asas-asas hukum yang berlaku umum, sehingga  memberikan pengetahuan dalam garis besar mengenai hukum pada umumnya. Sedangkan, pengantar hukum Indonesia objek kajiannya, yaitu  hukum positif atau Ius constitutum. Hukum positif adalah hukum yang berlaku di Indonesia saat ini yang berarti bukan hukum yang terjadi di masa lampau yang dikenal dengan "sejarah hukum" demikian juga bukan hukum yang sedang dicita-citakan yang masih menjadi angan-angan yang kita kenal dengan "ius constituendum". 

Sumber Referensi :

Seri: Pengantar Hukum Indonesia, Episode1: Hubungan Antara Pengantar Ilmu Hukum & PHI 

Suharta. Pengantar Hukum Indonesia. Boyolali: Lakeisha.